Aksi BEM UI Melawan Kesewenangan Pimpinan UI Perlu Didukung

525
foto dok. tempo.co

Jakarta, CSW – Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Universitas Indonesia pada 12 Oktober bisa menjadi teladan bagi masyarakat sipil Indonesia. Selama berbulan-bulan, mereka sudah memprotes langkah Pimpinan UI yang membahayakan integritas UI sebagai lembaga pendidikan tinggi.

Sebelum aksi ini, BEM sudah berulangkali menulis surat pernyataan, surat protes, webinar, diskusi, serta tulisan, dan video di media sosial

BEM sudah mengirimkan surat ke rektorat, Kemendikbud, dan bahkan ke Presiden. BEM tidak berjalan sendirian. BEM melakukan protes ini bersama para Guru Besar dan dosen UI.

Namun ketika ternyata pimpinan UI mengabaikan begitu saja kritik yang datang dari mahasiswa dan dosen, aksi turun ke jalan pun dilakukan.

Aksi demonstrasi ini pun tidak dilakukan dengan anarkis dan merusak. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di dalam kampus dengan cara yang tertib. Mereka menjaga protokol kesehatan.

Walau tidak 100%, tapi sebagian besar peserta menggunakan masker. Para orator pun menggunakan masker. Para demonstran juga terlihat tetap menjaga kebersihan.

Segenap sampah mereka kumpulkan secara kolektif. Mereka bahkan membawa tim medis yang setiap saat siap menangani demonstran yang mungkin kelelahan

Ada pula poster-poster kekinian yang antara lain berbunyi: “Berbulan-bulan nggak ada kejelasan. Kayak gebetan.”

Tapi selain soal aksi yang beradab, yang terpenting adalah yang mereka perjuangkan adalah isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Mereka bukan hanya berdemonstrasi supaya kelihatan heroik atau sekadar gaya-gayaan. Mereka melawan langkah-langkah Pimpinan UI yang membahayakan. Mereka mencegah jangan sampai UI jatuh ke jurang kehancuran.

Mereka tahu apa yang mereka lakukan berisiko. Mereka sebenarnya adalah mahasiswa yang memiliki posisi rentan di kampus. Mereka tahu mereka bisa saja mendapat sanksi skors atau bahkan hukuman lebih serius. Mereka sebenarnya bisa saja duduk manis menyelesaikan kuliah secepat-cepatnya.

Tapi mereka dengan berani tetap turun untuk menyuarakan protes mereka. BEM meminta agar pemerintah segera membatalkan PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.

Statuta adalah semacam Anggaran Dasar yang menjadi payung seluruh peraturan di UI. Walaupun namanya Peraturan Pemerintah, PP ini dirancang dan dibuat oleh pihak internal UI sendiri.

Pemerintah pada dasarnya tinggal menyetujui di tahap terakhir. Statuta yang diperotes ini adalah revisi dari statuta sebelumnya yang dianggap mengandung muatan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Seharusnya sih tidak akan ada protes-protes kalau saja di dalam revisi statuta ini tidak ada banyak kejanggalan. Masalahnya ada banyak kejanggalan di statuta ini, dari ujung ke ujung.

Salah satu kejanggalan pertama adalah proses pembuatannya. Lazimnya, yang terlibat adalah empat organ utama di UI: Rektor, Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik.

Tapi tahun ini, Guru Besar dan Senat Akademik hanya dilibatkan di tahap awal. Di tahap-tahap paling menentukan, yang merancang tinggal Rektor dan Majelis Wali Amanat.

Guru Besar dan Senat Akademik sama sekali tidak diajak bicara. Di tahap inilah, sejumlah kesepakatan yang semula sudah diambil 4 organ dihilangkan. Sebaliknya, sejumlah aturan baru yang dibuat hanya oleh Rektor dan MWA dimasukkan. Jadi prosesnya memang sangat mencurigakan.

Tak mengherankan bila hasil akhirnya mengkhawatirkan.

Bahkan sebagian dari isi PP ini bertentangan dengan sejumlah UU, seperti UU tentang BUMN, UU tentang ASN, UU tentang Adminsitrasi Pemerintahan, UU Pendidikan Tinggi, serta UU tentang Pelayanan Publik.

Di dalam statuta ada banyak pasal yang bermasalah. Dalam statuta ini, Rektor memiliki kekuasaan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan akademik. Rektor misalnya kini punya kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan Guru Besar, serta memutuskan jabatan akademik.

Dengan kewenangan ini, akan terbuka lebar peluang bagi Raktor memberhentikan orang-orang yang tidak disukai serta mengangkat orang-orang yang mungkin mendukungnya. Sebelum ini, Rektor UI, Prof. Dr. Ari Kuncoro memang sudah pernah melakukan tindakan sewenang-wenang seperti itu.

Dia memberhentikan Wakil Rektor 1 tanpa alasan yang jelas. Diduga si Wakil Rektor diberhentikan hanya karena Ari mendapat bisikan bahwa Wakilnya tersebut membahayakan posisinya.

Padahal si Warek 1 ini sudah sukses membawa banyak kemajuan akademik sekaligus membersihkan kubu fanatik dari posisi-posisi strategis di UI. Karena itu bila kini Rektor diberi kekuasaan lebih luas untuk memecat guru besar, dosen, peneliti dari jabatannya, ini bisa menjadi lonceng kematian UI.

Statuta ini juga menghilangkan larangan bagi rektor untuk rangkap jabatan di BUMN dan BUMD. Padahal kita masih ingat bagaimana isu rangkap jabatan ini sempat diributkan di UI.

Beberapa bulan lalu Ari diketahui menduduki jabatan wakil komisaris di BRI. Baru setelah protes membanjir, Ari mundur dari BRI.

Sekarang, dengan adanya statuta baru, Ari bisa kembali mencari jabatan di perusahaan negara.

Yang juga mengkhawatirkan adalah hilangnya kewajiban UI untuk berpihak pada mahasiswa kurang mampu. PP ini menghapus kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi. Padahal ketentuan itu termuat dalam statuta sebelumnya.

Terakhir, yang juga menakutkan, adalah statuta ini tidak lagi melarang perwakilan partai politik masuk ke dalam organ Majelis Wali Amanat UI.

Ketentuan ini ada dalam statuta sebelumnya. Disusupkannya pasal ini membuat sebagian pihak curiga bahwa Rektor dan MWA mendapat titipan pesan dari partai-partai tertentu yang ingin memanfaatkan UI untuk kepentingan Pemilu 2024.

Hal-hal di atas adalah rangkaian persoalan yang diangkat BEM selama berbulan-bulan. Sayangnya suara mereka tidak mendapat repons yang baik dari pihak Rektorat, MWA, dan Kementerian.

Karena itulah BEM menyatakan belum akan berhenti menjalankan aksi untk menggugat statuta tersebut.

Kita perlu mendukung aksi BEM ini karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib UI tapi juga nasib lembaga-lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Kita tahu universitas negeri adalah sebuah kekuatan yang menentukan dalam menghasilkan lulusan-lulusan yang bukan saja ahli dalam bidangnya, tapi juga berintegritas dan berkomitmen pada bangsa.

Kalau universitas dibiarkan dikuasai pemimpin yang otoriter, korup, dan dikendalikan partai politik, pendidikan tinggi akan menghadapi kehancuran.

Dan kalau lembaga pendidikan tinggi negeri kita dihancurkan, seluruh bangsa yang akan dirugikan. Karena itu kita terus dukung BEM se Universitas Indonesia.Shelter CSW