AMNESTY DKK, KASIHANILAH RAKYAT WADAS

398

Jakarta, CSW – Ini adalah permintaan kepada kawan-kawan LSM. Kepada Amnesty International, Kontras, WALHI, LBH Dalam kasus desa Wadas, tolonglah jangan meperuncing keadaan. Tolong pikirkan apa yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat. Kita semua tentu prihatin dengan apa yang terjadi di Wadas. Kita semua berharap tidak perlu lagi ada konflik di sana Tapi rasanya tidak perlulah membangun sebuah narasi bahwa pemerintah menindas rakyat. Tidak perlulah membangun sebuah image pemerintah Indonesia adalah pemerintah Represif. Seolah kita ini kembali hidup seperti di era Orde Baru. Saya mau mengutip pernyataan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International. Menurutnya konflik Wadas adalah konflik vertikal, yaitu antara negara dengan warga yang menolak tanahnya digunakan.

Ia membantah adanya konflik horizontal antara warga yang pro dan yang kontra untuk menyerahkan tanah Menurutnya, tidak benar pernyataan pemerintah bahwa aparat keamanan diturunkan untuk melindungi warga, Menurut Usman, aparat keamanan diturunkan untuk melindungi pejabat pemerintah. Usman meminta Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertanggungjawab.

Ia menuduh telah terjadi pelanggaran demokrasi, kaidah hukum dan HAM dalam kasus Wadas. Usman menuduh pemerintah telah melakukan tindakan represif dengan melakukan intimidasi, menggunakan anjing pelacak, mencari warga yang melarikan diri, memutuskan internet dan mengganggu telepon seluler. Ada sejumlah LSM lain yang menggunakan narasi serupa. Tapi intinya sama: negara represif dan rakyat ditindas.

Masalahnya, Usman dan kawan-kawan mengabaikan begitu saja konteksnya Kita semua tahu konflik terjadi karena adanya hadangan dan serangan dari warga yang anti penambangan terhadap petugas dari Badan Pertanahan nasional (BPN). Karena sudah diduga bahwa proses pengukuran tanah mungkin akan diganggu, aparat keamanan diturunkan. Jumlahnya memang sangat besar, karena kekuatiran akan adanya ancaman fisik.

Dan ternyata benar saja, begitu petugas datang, mereka diserang. Konflik fisik pun terjadi. Tentu saja pertarungan tak seimbang. Polisi mengejar mereka yang menyerang, yang lari ke hutan dan juga ke masjid. Sebagian dari mereka pun diciduk dan ditahan di kantor polisi. Hanya satu hari untuk kemudian mereka dilepaskan lagi Selama di tahanan mereka juga baik-baik saja kok

Tapi kemudian cerita menjadi sangat dramatis. Ada kisah masjid diserang, anak kecil ditangkap, rakyat ketakutan dan seterusnya. Itu semua berlebihan. Tidak ada penyerangan masjid. Memang ada remaja yang ikut ditahan, tapi bukan anak-anak yang ditangkap. Rakyat tentu saja kuatir, tapi bukan karena adanya teror dari aparat.

Ini semua tidak akan terjadi kalau warga tidak dimobilisasi untuk menyerang. Sekarang pertanyaannya: apakah warga berhak menolak tanahnya digunakan? Tentu saja warga punya hak. Tapi sebenarnya sudah ada keputusan hukum tetap yang mengatakan negara dibenarkan menggunakan tanah di desa Wadas untuk penambangan. Karena itu kalau ngotot-ngototan, pemerintah lebih kuat secara hukum.

Tanah Wadas yang jadi sengketa ini dibutuhkan untuk pembangunan Waduk di Kecamatan Bener. Waduk ini dikembangkan untuk kepentingan masyarakat luas di wilayah Purworejo dan sekitarnya Dan Anggarannya 2 Triliun rupiah Waduk itu akan membawa banyak manfaat Untuk irigasi sawah ribuan hektar, suplai air bersih, pembangkit listrik tenaga air, mengendalikan banjir, dan pariwisata.

Untuk membangun bendungan Bener itu dibutuhkan batu andesit. Nah Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan karena berbagai alasan. Pertama volume andesit di desa Wadas itu berlimpah. Jumlah andesit yang bisa diperoleh mencapai 15 juta meter kubik.

Kedua, spesifikasi batuan di Wadas paling cocok sesuai kebutuhan. Ketiga, jarak Wadas relatif terjangkau dari bendungan Bener. Penambangan di Wadas akan dilakukan 2-3 tahun, dan pemerintah akan memberikan ganti untung bagi warga yang lahannya digunakan. Selesai penambangan akan ada reklamasi agar tanah bisa lagi dimanfaatkan warga. Jadi jangan bayangkan pemerintah main rampas tanah saja.

Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah pada pertengahan Juni tahun lalu mengeluarkan ketetapan lokasi pembangunan Bendungan Bener dan penambangan andesit di Wadas. Keputusan itu menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Mereka yang menolak, menggugat keputusan itu ke PTUN Semarang.

Pada Agustus 2021, gugatan tersebut ditolak. Kemudian diajukan pula kasasi ke Mahkamah Agung. Ditolak lagi pada November 2021. Karena merasa sudah memperoleh kepastian hukum, pemerintah pun memutuskan untuk memulai pembangunan. Tapi Ganjar sadar bahwa sebenarnya masih ada penolakan masyarakat. Karena itulah sejak November lalu, Ganjar sudah meminta Komnas HAM memediasi. Komnas HAM pada 20 Januari sudah mengundang baik pihak yang pro maupun kontra untuk bertemu.

Tapi pihak yang kontra tidak datang. Komnas HAM kemudian berkunjung ke Wadas. Ternyata warga yang kontra menolak bertemu dengan Komnas HAM. Mereka meminta bertemu langsung Ganjar. Belum sempat, pertemuan berlangsung, konflik sudah kepalang pecah. Karena itu, yang kini harus dicari jalan keluar adalah titik temu. Win-win solution.

Kalau kita dengar penjelasan pembina Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Purworejo, nampaknya para penolak tambang punya peran besar dalam konflik. KH Zaenal Mustofa menjelaskan mereka yang kontra sama sekali tidak mau kompromi. Mereka memasang spanduk-spanduk penolakan Mereka melakukan konvoi sepeda motor di malam hari. Mereka bahkan mengancam dan menteror warga yang menerima tawaran dari pemerintah.

Ini adalah sumber masalah yang harus diatasi. Kalau teman-teman LSM terus membangun narasi pemerintah versus warga, keadaan akan terus menegang. Padahal pemerintah sudah melakukan beragam upaya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf juga sudah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan politisasi kasus Wadas, Jangan sampai seolah ada anggapan bahwa pemerintah menindas rakyat.

Menurutnya yang diperlukan hanyalah perbaikan komunikasi. Apa yang dilakukan Ganjar harus diapresiasi Dia turun bertemu masyarakat, meminta maaf, meminta polisi menarik aparatnya. Mari kita semua masyarakat sipil membantu mencarikan jalan keluar. Projek pembangunan bendungan dan penambangan tersebut penting bagi masyarakat luas.

Secara hukum, langkah pemerintah itu sah. Warga yang menolak harus sadar bahwa kompromi harus dilakukan agar tidak ada lagi korban jatuh. Yang tetap harus dijaga, warga harus dilindungi kesejahteraannya. Kita berharap Amnesty International, Kontras, WALHI dan LBH bersedia membela kepentingan masyarakat luas. Bukan sekadar memperuncing konflik yang ada. Kasihanilah Rakyat Wadasd