Jakarta, CSW – Civil Society Watch mengapresiasi lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini diluncurkan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.
CSW menilai lahirnya SKB tersebut akan mendewasakan proses berdemokrasi di Indonesia dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE. SKB Pedoman UU ITE itu telah mempertegas garis samar yang seringkali dimultitafsirkan.
Misalnya pasal 27 ayat (3). Fokus pasal ini di antaranya adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
SKB menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
CSW berharap pemerintah dapat mendisemninasikan isi SKB secara luas, untuk menghentikan maraknya praktik melaporkan pengunggah konten di media sosial hanya karena ketersinggungan atau karena ketidakmampuan menerima perbedaan pendapat yang sudah berlangsung sejak kelahiran UU ITE.
CSW berharap lahirnya SKB ini akan mencegah agar UU ITE tidak lagi dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis yang telah mengorbankan banyak orang tak bersalah.
CSW juga berharap SKB ini dapat dilanjutkan dengan Revisi Terbatas terhadap UU ITE yang telah dicanangkan pemerintah.
Pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam UU ITE hendaknya segera dapat direvisi untuk menciptakan rasa nyaman di tengah masyarakat.
Demikian siaran publik ini kami buat, sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap upaya baik dalam melindungi masyarakat di media sosial.
Ketua CSW
Ade Armando