Koalisi Ormas Islam Melindungi Penjahat Syahwat di Kampus?

445

Jakarta, CSW – Majelis Ormas Islam meminta agar Peraturan Mendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dicabut. MOI terdiri dari 13 anggota LSM Islam di Indonesia.

Anggotanya antara lain adalah Persatuan Umat Islam (PUI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Syarikat Islam (SI), Persatuan Islam (PERSIS), Wahdah Islamiyah, Hidayatullah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), dan beberapa lainnya.

Terus terang, ini membingungkan. Saat ini masyarakat kampus sangat membutuhkan perlindungan dari para predator seksual.

Kita jangan membayangkan kampus itu steril dari kejahatan seksual. Bahkan di perguruan tinggi terkenal pun, kekerasan seksual banyak terjadi. Dan pelaku-pelakunya bisa orang terpandang atau orang memiliki jabatan tinggi.

Kita misalnya baru saja mendengar laporan adanya kekerasan seksual di Universitas Negeri Riau. Dekan di salah satu fakultas di sana dilaporkan karena melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Ini berlangsung di saat si mahasiswi melakukan bimbingan skripsi dengan si Dekan. Mereka hanya berdua di ruang tertutup. Si mahasiswi sudah menangkap gelagat tidak baik sejak awal. Si Dekan ini misalnya beberapa kali berkata seperti I love you.

Dan kekhawatiran si mahasiswi memang terbukti. Begitu bimbingan selesai, si dosen mendekat dan berusaha mencium dia. Untung korban bisa menolak dan meninggalkan ruangan.

Sial bagi si dosen, mahasiswi ini ternyata bukan tipe gadis yang pasrah dengan keadaan. Besoknya, ia melapor ke LBH dan polisi. Ia juga membuat video testimoni yang bikin gempar.

Pimpinan universitas menyatakan sudah membentuk tim pencari fakta. Si Dekan membantah dia melakukan kekerasan seksual. Menurut dia, yang dilakukannya hanyalah menepuk-nepuk pundak si mahasiswi.

Dia membantah berusaha mencium karena dia memakai masker. Dia mengatakan berani melakukan sumpah pocong. Dia bahkan mengancam akan menuntut balik mereka yang mencemarkan nama baiknya.

Yang menarik, menurut media, bukan kali ini saja ada tuduhan kekerasan seksual di Universitas Riau. Beberapa tahun lalu sempat ada demonstrasi mahasiswa yang menuntut pimpinan universitas menangani kekerasan seksual. Dan bukan hanya terjadi di Universitas Riau ini.

Sudah banyak pihak yang menyatakan bahwa di kampus mereka juga terjadi hal-hal semacam itu. Saya mendapat cerita tentang seorang mahasiswi di salah satu fakultas terbaik di Universitas Indonesia yang dropout karena tertekan oleh perilaku dosennya.

Di fakultas ini, nasib mahasiswi memang sangat bergantung pada dosen senior. Dan kondisi inilah yang dimanfaatkan si dosen. Si dosen terus melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. Si mahasiswi hampir bunuh diri.

Tapi akhirnya dia memutuskan untuk keluar dan meninggalkan cita-citanya. Ketika ditanya, mengapa dia menyerah, dia mengatakan dia tidak tahu harus mengadu ke siapa.

Jadi memang sangat dibutuhkan adanya perlindungan dari kekerasan seksual.

Ragam kekerasan seksual itu banyak sekali. Dari soal merayu dengan kata-kata tidak senonoh sampai memaksa mahasiswi untuk berhubungan demi nilai atau kelulusan. Kekerasan seksual ini bisa dilakukan dosen, dekan, rektor, atau juga mahasiswa. Dan ini semua bisa terjadi karena ada pembiaran.

Banyak dosen atau pimpinan perguruan tinggi yang menganggap kekerasan seksual bukan soal serius. Sikap semacam ini menyuburkan kekerasan seksual. Korban utamanya adalah mahasiswi. Karena itulah Peraturan Menteri ini menjadi penting.

Melalui peraturan ini, pemerintah memaksa setiap perguruan tinggi menjalankan langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual. Kampus yang mengabaikan peraturan ini akan diberi sanksi. Kampus harus membentuk satuan tugas penanganan kekerasan seksual.

Anggotanya terdiri dari pendidik dan mahasiswa. Bila ada laporan, satgas ini harus mempelajarinya dan bertindak sangat tegas. Korban harus mendapat perlindungan dan pendampingan.

Mereka yang melakukan kekerasan seksual akan menghadapi ancaman bertingkat. Yang paling ringan, diskors. Yang paling berat, dipecat. Bentuk-bentuk kekerasan yang dilarang pun sangat luas. Dari chat mesum, memegang-megang, sampai memaksa pihak lain melakukan hubungan.

Peraturan menteri ini sangat dibutuhkan untuk melindungi para mahasiswa dari para predator yang ada di kampus-kampus. Karena itu, saya heran mengapa justru ormas-ormas Islam yang meminta peraturan menteri ini dicabut?

Bukankah umat Islam seharusnya justru sangat peduli. Ini kok malah terkesan membiarkan kekerasan terus terjadi?

Kalau dibaca pernyataan Majelis Ormas Islam, alasan mereka untuk meminta agar peraturan Mendikbud ini dicabut juga terkesan mengada-ada. Ada beberapa alasan yang mereka kemukakan.

Pertama, aturan tersebut dianggap melegalkan dan membiarkan perzinahan. Kedua, mereka menganggap peraturan ini mendukung perilaku seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)

Ketiga, mereka menuduh aturan ini dibuat oleh pihak-pihak yang mengabaikan agama. Keempat, peraturan ini bertentangan dengan moralitas berbasis Pancasila, dan merujuk pada pemikiran Barat seperti Marxisme.

Kelima, peraturan ini memihak pada feminisme radikal. Keenam, peraturan ini memarginalkan peran ulama, organisasi berbasis keagamaan, dan keluarga.

Pertanyaannya: kok bisa begitu? Kok bisa sebuah peraturan menteri yang bertujuan memerangi kekerasan seksual malah dituduh mendukung perzinahan dan LGBT? Tapi ternyata jawabannya sederhana.

Ormas Islam ingin agar peraturan ini bukan hanya menghukum mereka yang melakukan kekerasan seksual dengan pemaksaan. Mereka ingin agar aturan ini juga melarang semua bentuk hubungan seksual di luar pernikahan.

Mereka juga ingin agar aturan ini tidak menjadikan kaum LGBT memiliki hak sama dengan kelompok-kelompok seksual lainnya. Ya jadi ribet. Aturan ini memang dibuat untuk mencegah kekerasan seksual.

Jadi yang dihukum memang kekerasan seksual. Peraturan ini tidak mengatur soal hubungan seksual yang dilakukan suka sama suka.

Tapi ini kan tidak berarti peraturan ini melegalisasi perzinaaan dan seks bebas. Peraturan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan LGBT. Peraturan ini dibutuhkan karena saat ini setiap hari bisa terjadi kekerasan seksual di kampus-kampus.

Tanpa perlindungan di tingkat peraturan, korban berposisi sangat rentan. Kalau sekarang Ormas Islam meminta agar peraturan dicabut, para penjahat kelamin akan merajalela.

Korban-korban tidak akan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Dan perlindungan terhadap kaum yang lemah adalah nilai-nilai yang sejalan dengan ajaran agama dan Pancasila.

Ini bukan soal feminisme. Saya perempuan, saya tidak bisa dibilang feminis, tapi saya sadar perempuan harus dilindungi dari kekerasan seksual di manapun dia berada.

Ini soal perlindungan terhadap hak asasi manusia setiap insan kampus di Indonesia. Karena itu saya berharap, ormas Islam bersedia untuk tidak mendesak pencabutan peraturan Mendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual ini.

Perempuan di kampus-kampus Indonesia sangat membutuhkannya.