Mewaspadai Pencucian Uang di Rekening FPI dan Afiliasinya

448
foto dok. tribun kaltim

Jakarta, CSW – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, telah memblokir rekening organisasi Front Pembela Islam beserta rekening terafiliasi lainnya dengan dugaan temuan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tersebut menyatakan adanya pencucian uang, dari 59 rekening ke rekening FPI dalam beberapa tahun terakhir. Informasi pemilik rekening-rekening tersebut masih dirahasiakan, atas dasar Undang-Undang yang melindungi informasi nasabah. Meski demikian, yang jelas PPATK sudah menghentikan seluruh transaksi keuangan dari FPI.

Per 5 Januari, PPATK telah menerima “59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari Beberapa Penyedia Jasa Keuangan Atas Rekening FPI, Termasuk Pihak Terafiliasinya”.

Awalnya ada 59 rekening. Tetapi jumlah rekening yang diblokir terus bertambah seiring waktu. Per 20 Januari, sudah ada 92 rekening yang diblokir sementara oleh PPATK.

Pelacakan aliran dana FPI ini terkait dengan keputusan pembubaran FPI pada 30 Desember 2020. Rekening yang diblokir tersebut termasuk milik pentolan FPI, Rizieq Shihab dan rekening anak-anaknya. Bahkan rekening BCA untuk penggalangan donasi enam anggota FPI yang ditembak mati polisi juga diblokir.

Selama ini LSM dan ormas rentan terhadap praktik pencucian uang. Bahkan menjadi media penggalangan dana dan aliran dana untuk aksi terorisme.

Pada kasus dugaan pencucian uang FPI, PPATK memang bukan bertindak sebagai lembaga pengawas bagi ormas. Tapi PPATK berwenang sebagai lembaga, yang menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

PPATK punya tanggung jawab, agar organisasi kemasyarakatan tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan aksi terorisme.

Dalam kasus FPI, Kepala PPATK bahkan menyebutkan adanya transaksi lintas negara di dalam rekening milik FPI. Padahal, uang rekening di FPI selama ini disebut-sebut merupakan uang kumpulan dari umat, yang diberikan secara ikhlas untuk mengadakan kegiatan keagamaan dan aktivitas FPI.

Pada prinsipnya, masyarakat perlu mewaspadai perihal pemanfaatan rekening ormas dan LSM. Rekening itu berpotensi disalahgunakan, sebagai sarana tempat cuci uang bagi para pelaku korupsi dan pendanaan terorisme.

Kebanyakan ormas dan LSM secara publik menyatakan, pihaknya memiliki tujuan-tujuan sosial yang mulia. Tak jarang pula, aktivitas mereka mengatasnamakan ajaran-ajaran luhur agama tertentu.

Karena itulah, masyarakat yang berhati tulus dan berniat baik jadi mudah percaya. Mereka dengan mudah dan secara sukarela menyumbangkan uangnya kepada ormas dan LSM. Niatnya adalah untuk mendukung kepentingan komunitasnya, atau untuk beramal dan membantu orang lain.

Tidak ada yang salah, untuk beramal dan membantu orang lain. Namun, niat baik dan kepolosan masyarakat ini juga berpotensi dieksploitasi oleh mereka yang berniat buruk. Maka masyarakat perlu juga mengembangkan sikap cermat dan hati-hati.

Jika masyarakat ingin menyumbang, ada baiknya masyarakat berusaha mengetahui rekam jejak LSM atau ormas bersangkutan, agar tidak terlibat kasus pencucian uang atau pun pendanaan terorisme.

Masyarakat harus waspada dengan LSM, ormas dan afiliasinya, yang sudah terbukti disalahgunakan untuk modus pencucian uang, apalagi yang terkait terorisme. Mari kita terus berdonasi pada ormas atau LSM yang sudah terbukti kredibilitasnya. (del/rio)