PEKERJA DI RS HAJI JAKARTA MENDERITA GARA-GARA MISMANEJEMEN

141

Jakarta, CSW – Yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta perlu mendapat perhatian kita semua. Hak-hak pekerja di Rumah Sakit besar itu ternyata diabaikan begitu saja. Gaji yang mereka terima hanya 50% dari gaji pokok.

Hak pekerja yang telah pensiun, mengundurkan diri, dan meninggal dunia nggak dibayar. BPJS pun tidak didaftarkan. Sampai sekarang, THR mereka pun baru terbayar 25 persen. Ini miris banget jelas.

Para pekerja di sana harus banting tulang menyelamatkan nyawa pasien, tapi kesejahteraan mereka diabaikan begitu saja. Hal ini terungkap waktu berlangsungnya aksi unjuk rasa pada 9 Juni di kantor Kementerian Agama.

Yang melakukan demonstrasi adalah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dan Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ). Ketua Serikat SP, Indi Irawan, bahkan mengatakan total utang kepada pekerja dan pensiunan RSHJ mencapai puluhan miliar rupiah.

Akai protes ini juga memanfaatkan media sosial. Sebuah akun twitter dengan nama @Lstrdidi menjadi akun utama gerakan. Dengan hashtag #SaveRSHaji, sejak 9 Juni akun ini membongkar apa yang terjadi di Rumah Sakit itu.

Di cuitan pertamanya, Didi menulis: “Dear Twitter PLEASE DO YOUR MAGIC. Aku tau akun ini kecil, maka dari itu aku sangat butuh bantuan kalian semua.” Dia juga bilang , “Aku dan temen2 hanya butuh Hak Kami terbayarkan. Sekarang aku akan spill permasalahan di RS HAJI Jakarta belakangan ini”.

Tweet ini dibaca 1 juta orang, dan diretweet sebanyak 3640 kali. Selama dua hari, Didi bercerita banyak. Dia bilang dia sudah kerja di RS Haji sejak 2017, dan keadaannya semakin memburuk.

Semula dia malu untuk bercerita, tapi akhirnya terpaksa ia lakukan karena ada cicilan yang harus dibayar, ada perut yang harus diisi, ada anak yang harus masuk sekolah dan ada ongkos untuk bisa berangkat kerja.

Ada banyak masalah yang dia sampaikan. Pertama, Rumah Sakit tidak menyetor BPJS Tenaga Kerja sejak 2020, sehingga ketika ada pekerja yang berhenti, dia tidak memperoleh hak-haknya.

Istri dari seorang pekerja yang meninggal setelah 20 tahun mengabdi, tidak memperoleh uang duka, pesangon dan dana BPJS Kematian. Padahal dalam dana BPJS Kematian itu ada dana bea siswa yang akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anaknya.

Yang kedua, BPJS kesehatan juga tidak disetor sehingga ketika pekerja sakit tidak bisa gunakan BPJS. Yang ketiga, pembayaran gaji molor. Mula-mula dibayar dua kali: tanggal 28 untuk gaji pokok dan transport, serta tanggal 15 untuk pembayaran jasa pelayanan.

Belakangan, jadwal pembayaran itu pun semakin nggak menentu. Misalnya saja pembayaran jasa pelayanan bulan Maret dibayar di bulan April. Bahkan gaji bulan Mei bukan saja terlambat tapi juga hanya dibayar 50%.

Banyak pekerja yang punya pinjaman Bank, akhirnya gajinya terpotong dan hanya memperoleh 0 rupiah. Keempat, pembayaran THR bukan saja tertunda tapi juga cuma dibayar 25%.

Para pekerja sudah melakukan aksi protes dengan mengirimkan karangan bunga untuk Dirut berisi sindiran tentang pemotongan THR, tapi diabaikan. Bahkan karangan bunga itu disingkirkan dari lobby agar tidak terbaca pengunjung Rumah Sakit.

Karena itulah tanggal 9 Juni kemarin, pekerja melakukan aksi di Kementerian Agama. Mereka hanya minta agar hak-hak mereka terbayarkan. Saat ini 93% saham RSHJ memang dimiliki oleh Kementerian Agama, setelah sebelumnya dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Kementerian Agama menyerahkan pengelolaannya kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. RS Haji Jakarta rencananya akan dijadikan rumah sakit pendidikan atau teaching hospital. Saat dilimpahkan inilah diketahui cash flow rumah sakitnya bermasalah.

Kondisi keuangan RS Haji Jakarta minus dan banyak memiliki beban utang, meskipun asetnya banyak. Kementerian Agama sudah merespons. Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo mengatakan, aspirasi pekerja sudah diterima dan sedang dalam proses penyelesaian.

Dia juga menekankan, kementerian Agama siap membackup RS Haji untuk proses penyehatan. Kita tentu berharap pemenuhan hak-hak pekerja di RS Haji ini bisa segera terselesaikan.

Jangan sampai gara-gara mismajemen di tingkat pimpinan, hak-hak pekerja terabaikan. Pekerja adalah modal utama perusahaan. Pekerja tidak boleh dieksploitasi.