Jakarta, CSW – Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) sudah memberikan dukungan mereka terhadap pemberlakuan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus. Tetapi Rektor Universitas Indonesia, belum. Ada apa?
Dari sivitas UI sebenarnya dua elemen sudah memberikan dukungan, yaitu Dewan Guru Besar (DGB) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI). Tapi dukungan dari Rektor UI tentu lebih penting. Hal ini karena tindak lanjut dari dukungan tersebut adalah dibuatnya peraturan Rektor, yang akan mengikat semua elemen di kampus UI.
DGB menyatakan dukungannya pada Rabu, 10 November lalu, dan disampaikan langsung oleh Ketua DGB Harkristuti Harkrisnowo. “Saya sebagai dosen, sebagai perempuan, sebagai guru besar dan Ketua Dewan Guru Besar UI, sangat mendukung keluarnya permendikbud ini,” ujar Prof Harkristuti seperti dikutip detik.com, Rabu (10/11/2021).
Bahkan, menurut Harkristuti, DGB telah membuat draft Peraturan Rektor tentang PPKS sejak awal tahun, dan sudah diserahkan kepada Rektor UI Prof. Ari Kuncoro. Tetapi sayangnya, tidak ada respon.
“DGB UI sudah menyerahkan kepada Rektor draft Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual… di akhir tahun lalu atau awal tahun ini. Sayangnya, Rektor tidak ada respons, apalagi tindak lanjut,” ujar Harkristuti.
Dukungan dari BEM UI
Sementara, BEM UI memberikan dukungannya pada Jumat, 12 November. Dukungan dituangkan dalam Pernyataan Sikap Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI yang disetujui BEM UI, 15 BEM Fakultas UI, dan HopeHelps UI.
“Permendikbud-Ristek PPKS sejatinya dikeluarkan untuk menjadi payung hukum bagi korban-korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” tulisnya seperti dikutip kumparan.com, Jumat (12/11).
“Adanya peraturan ini juga demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman, serta memastikan perlindungan terhadap hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” lanjutnya.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM UI mendesak agar UI segera menindaklanjuti Permendikbudristek tersebut. Berikut detail pernyataan sikap BEM UI:
1. Mendukung penuh Permendikbudristek PPKS;
2. Mendesak adanya tindak lanjut dari Universitas Indonesia, sehubungan dengan telah disahkannya Permendikbudristek PPKS;
3. Mendesak Universitas Indonesia untuk segera merumuskan dan mengeluarkan kebijakan
tentang PPKS, yang sesuai dengan semangat dan isi dari Permendikbudristek PPKS;
4. Mengawal dan mendesak pembentukan Satgas PPKS di lingkup Universitas Indonesia.
Dukungan dari UGM dan ITB
UGM menyatakan dukungan pada Rabu 10 November lalu. Bahkan menurut Rektornya, Prof. Panut Mulyono, di UGM peraturan terkait isu Kekerasan Seksual sudah dibuat sejak 2020. Terbitnya Permendikbudristek tersebut akan memperkuat peraturan yang telah ada.
“Pasti (memperkuat). Artinya kami (kampus), saya sendiri sebagai rektor lebih percaya diri untuk menerapkan aturan itu, karena ada payung hukum yang lebih tinggi untuk menindak,” kata Panut, seperti dikutip detik.com, Rabu (10/11/2021).
“Ini justru bagi UGM menjadi dasar hukum yang lebih tinggi, sehingga kami UGM nanti tinggal menyesuaikan saja,” lanjutnya.
Sementara Rektor ITB , Prof. Reini Wirahadikusumah menyatakan dukungannya pada Kamis, 11 November. Dalam keterangan tertulisnya, dia sangat mengapresiasi Permendikbudristek tersebut. Bahkan menurut Reini, dia sudah menunggu sejak tahun lalu.
“Jadi, dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan peraturan rektor tentang kekerasan seksual. Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya, bila terjadi kasus yang tidak diinginkan,” tuturnya, seperti dikutip liputan6.com (11/11/21).
Reini mengatakan, ITB sejak 2020 sudah menyiapkan draft peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ITB, sambil menunggu Permendikbudristek tersebut dapat disahkan dan terbit.
Menurut Reini, dengan terbitnya peraturan menteri tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi draft Peraturan Rektor, agar peraturan rektor sejalan dengan Permendikbudristek tersebut.
Tingginya tingkat kekerasan seksual di kampus menjadi dasar dibuatnya Permendikbudristek. Karena itu, dukungan dari banyak pihak, terutama Rektor sebagai penanggungjawab di perguruan tinggi, sangat penting.
UI adalah salah satu universitas terbesar di Indonesia, yang menjadi rujukan perguruan tinggi lainnya. Tentu, dukungan dari Rektor UI sangat ditunggu oleh banyak pihak. Terutama para mahasiswanya. (MWT/rio)