Standar Kompetensi Jurnalis dan Kesenjangan Profesionalisme

989
foto dok. Pikiran Rakyat

Jakarta, CSW – Pekerjaan jurnalis sangat berhubungan dengan kepentingan publik. Jurnalis adalah pemimpin opini dan pengawal nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Maka, dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers.

Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalisme jurnalis. Standar kompetensi jurnalis diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan jurnalis, dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi jurnalis, sebagai sebuah profesi terbuka.

Kompetensi jurnalis pertama-tama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalamnya melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Kompetensi jurnalis meliputi kemampuan memahami etika jurnalistik dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyunting berita, serta bahasa. Juga, kemampuan yang bersifat teknis sebagai jurnalis profesional, yaitu: mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.

Kompetensi jurnalis adalah kemampuan jurnalis dalam memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kejurnalisan, serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kejurnalisan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.

Standar kompetensi jurnalis adalah rumusan kemampuan kerja, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kejurnalisan.

Untuk Kepentingan Publik

Tujuan standar kompetensi jurnalis, di antaranya: Meningkatkan kualitas dan profesionalitas jurnalis; menjaga harkat dan martabat kejurnalisan, sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual; dan menjadi acuan sistem evaluasi kinerja jurnalis oleh perusahaan pers.

Juga, menempatkan jurnalis pada kedudukan strategis dalam industri pers, menghindarkan penyalahgunaan profesi jurnalis, dan menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

Dalam merumuskan kompetensi jurnalis, ada tiga kategori kompetensi. Pertama, kesadaran (awareness), yang mencakup kesadaran tentang etika jurnalistik dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi.

Kedua, pengetahuan (knowledge), yang mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus.

Ketiga, keterampilan (skills), yang mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan riset/investigasi, analisis/prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi informasi.

Kompetensi jurnalis yang dirumuskan oleh Dewan Pers ini merupakan hal-hal mendasar, yang harus dipahami, dimiliki, dan dikuasai oleh seorang jurnalis di Indonesia.

Dewan Pers mencatat, per Oktober 2020, ada 17.000 jurnalis di seluruh Indonesia telah tersertifikasi melalui uji kompetensi, yang diselenggarakan oleh berbagai organisasi profesi jurnalis. Secara formal, seorang jurnalis baru diakui sebagai profesional, sesudah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan “kompeten.”

Tetapi banyak media belum melakukan uji kompetensi untuk para jurnalisnya, karena keterbatasan anggaran. Untuk media yang berbasis di DKI Jakarta saja, belum semua jurnalis mendapat sertifikat kompetensi. Apalagi, untuk para jurnalis lain di banyak media yang berbasis di daerah.

Maka Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, mengimbau pemerintah daerah, untuk ikut membantu mengadakan uji kompetensi jurnalis. Menurut Hendry, ini berarti pemerintah daerah ikut membina kemerdekaan pers, karena melalui uji kompetensi akan lahirlah jurnalis yang profesional dan memahami kode etik jurnalistik.

Kondisi Profesionalisme Jurnalis

Namun, jika kita lihat data di situs Dewan Pers, jumlah lembaga yang dianggap layak dan boleh melakukan uji kompetensi cuma ada 28 lembaga. Jika dilihat dari basis lokasinya, 19 lembaga (atau 68 persen) itu terkonsentrasi di DKI Jakarta.

Sisanya berada di: Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), DI Yogyakarta (2), Sulawesi Selatan (1), Bali (1), Sumatra Utara (1), Sumatra Barat (1), dan Maluku Tenggara Barat (1). Banyak sekali provinsi yang tidak tercakup.

Jika dilihat dari bentuk lembaganya, dari 28 lembaga yang layak mengadakan uji kompetensi: 7 adalah lembaga pendidikan jurnalis (universitas/sekolah jurnalistik), 18 lembaga media, dan cuma 3 organisasi profesi jurnalis. Tiga organisasi jurnalis ini adalah: PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).

Bayangkan, dari puluhan organisasi profesi jurnalis yang tumbuh bebas di era reformasi, cuma ada tiga organisasi –PWI, AJI dan IJTI– yang dianggap profesional dan layak melakukan uji kompetensi jurnalis. Puluhan yang lain bagaimana?

Nyatanya, banyak organisasi jurnalis cuma sekadar organisasi papan nama. Mereka tidak punya kantor sekretariat yang jelas dan kriteria keanggotaan yang jelas. Mereka juga tidak memiliki program peningkatan profesionalisme bagi para jurnalis yang menjadi anggotanya. Yang lebih rawan, mereka tidak terlalu ketat dalam memaksakan kepatuhan pada kode etik jurnalistik bagi para anggotanya.

Jika berbagai hal ini dijadikan gambaran tentang kondisi profesionalisme, berarti jurnalisme Indonesia secara umum masih jauh dari standar profesionalisme yang ditetapkan Dewan Pers. Berarti, perjuangan untuk menegakkan profesionalisme bagi media di Indonesia masih butuh perjalanan panjang.***

 

(satrio)