Jakarta, CSW – Kali ini CSW ingin memuji inisiatif warga Garut untuk melawan paham radikalisme agama di kotanya. Pekan lalu ribuan masyarakat Garut yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleran (ALMAGARI) melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Aksi damai itu melibatkan mahasiswa, petani, buruh bersama sejumlah tokoh agama dan ulama di Garut. ALMAGARI menyuarakan penolakan terhadap aliran yang terindikasi radikalisme dan Intoleransi seperti NII (Negara Islam Indonesia). Aksi ALMAGARI ini dilakukan setelah terungkapnya kasus pembaiatan atau sumpah setia 59 remaja di kecamatan Garut Kota kepada NII, pada OKtober-November 2021.
ALMAGARI meyakini, jumlah pengikut NII di Garut lebih dari 59 orang. Bahkan, disinyalir, pengikut NII di Garut sudah mencapai puluhan ribu warga. Gerakan NII selama ini beroperasi dengan penuh kehati-hatian. Mereka tidak pernah beroperasi dengan terang-terangan. Namun secara sistematis, mereka merekrut anggota baru terutama dari kalangan remaja, bahkan anak.
Terbongkarnya NII di Garut dimulai oleh pengaduan warga ke polisi. Pada Oktober lalu, seorang warga Kelurahan Sukamenteri melaporkan perubahan perilaku anaknya setelah mengikuti kelompok pengajian di salah satu masjid di daerahnya. Dia ikut pengajian sejak dua tahun lalu, ketika dia masih duduk di kelas 1 SMP.Secara perlahan, perilakunya berubah. Misalnya saja, dia tidak mau lagi bersekolah.
Dia bilang ke orangtuanya, sekolah itu bukan jaminan kesuksesan. Walaupun sedih, sang ayah semula tidak menyangka bahwa anak ini mengalami cuciotak. Sampai suatu kali, si anak mengalami kecelakaan saat menggunakan motor ayahnya. Dia sempat tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. akhirnya dia kembali ke rumah , dia mengakui apa yang terjadi selama dua tahun terakhir.
Si anak bercerita bahwa dia pernah dibaiat oleh gurunya. Namanya baiat hijrah. Kepada orangtuanya, anak itu mengatakan bahwa hijrah itu pindah dari tempat yang gelap ke tempat yang terang. Islam yang ada saat ini adalah Isam yang gelap. Karena itulah umat Islam harus pindah ke Islam yang terang. Caranya adalah dengan mengikuti Negara Islam Indonesia.
Karena satu kasus itulah kemudian polisi bergerak. Mula-mula dengan menyisir teman-teman si anak. Dan kemudian berkembang pada jaringan lebih luas. Ditemukanlah 59 remaja tersebut. Dari pengakuan mereka, terungkap bahwa ada setidaknya sepuluh ajaran NII yang sangat membahayakan bangsa.
Pertama, pemerintah Indonesia dianggap pemerintahan kafir atau thagut. Karena itu wajib hukumnya bagi anggota NII untuk tidak tunduk dan bahkan melawan pemerintah
Kedua: ulama, ajengan, ustad, pemuka agama yang belum bersumpah setia kepada pimpinan NII akan dianggap sebagai ulama kafir. MUI sendiri mereka sebut sebagai Majelis Ulama Iblis.
Ketiga: umat Islam tidak wajib taat kepada ulama dan orang tua, karena mereka masih kafir.Yang wajib ditaati adalah pemimpin NII.
Keempat, semua anggota NII diwajibkan untuk berinfak, dalam jumlah sebesar-besarnya dalam rangka pembentukan NII.Ini berlaku untuk semua anggota NII, terlepas dari apakah dia kaya atau miskin.
Kelima, seorang suami atau istri yang sudah menjadi anggota NII diharamkan berhubungan intim dengan pasangannya yang belum menjadi anggota NII. Hubungan intim dengan pasangan yang bukan anggota NII dianggap sama dengan berhubungan binatang
Keenam, anggota NII dibolehkan mencuri harta warga yang bukan anggota NII dalam rangka perjuangan NII.
Ketujuh, salat lima waktu bagi anggota NII tidak penting. Yang paling penting adalah mendirikan negara Islam.
Kedelapan, salat Jum’at bagi anggota NII di Indonesia tidak wajib. Salat Jumat baru wajib bila Indonesia sudah menjadi NII.
Kesembilan, anggota NII yang melakukan dosa bisa menebusnya dengan membayar denda pada pimpinan NII.
Kesepuluh, mereka yang sudah masuk NII sudah mendapatkan tiket untuk masuk surga.
Itulah prinsip-prinsip NII sebagaimana diakui para remaja yang sudah bersumpah setia. Terbongkarnya jaringan NII di kalangan muda inilah yang menyebabkan masyarakat marah. Dalam aksinya, ALMAGIRI bahkan menduga ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut yang sudah terlibat dalam NII. Mereka meminta Bupati Garut segera mencopot oknum pejabat tersebut. ALMAGARI juga menuntut kepada Bupati Garut untuk melakukan perombakan Satuan Tugas (Satgas) NII yang selama ini sebenarnya sudah dibentuk.
Terbongkarnya jaringan pengaruh NII di kalangan remaja Garut, menurut ALAMAGARI, adalah contoh bahwa Satgas NII tidak bekerja secara efektif dan efisien. Selain itu ALMAGARI juga menuntut kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Garut untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang anti radikalisme yang melarang paham dan ajaran NII.
Tuntutan ini segera disambut pemerintah. Pemda Garut berjanji akan mengaktifkan satgas anti radikalisme di Garut untuk bekerja lebih keras pada 2022. Pemda juga menjanjikan akan segera membuat peraturan daerah terkait radikalisme di Kabupaten Garut. Demikian pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut menandatangani kesepakatan untuk memberantas NII di daerah tersebut
Ada empat poin kesepakatan. Pertama, mempertahankan empat pilar kebangsaan Kedua, memberantas gerakan radikalis dan intoleran di lingkungan ASN, TNI Polri maupun masyarakat umum Ketiga, , memberantas gerakan makar seperti NII, Komunisme dan PKI Keempat, memberantas aliran takfiri yang selalu mengkafirkan kelompok lain.
Apa yang dilakukan masyarakat sipil di Garut ini harus diapresiasi. Ketika mereka melihat ada potensi ancaman di lingkungannya, mereka bersuara, bergerak, dan menuntut melalui aksi damai. Mereka tidak diam.Apa yang sudah terbongkar bisa jadi barulah fenomena gunung es. Ancaman NII sesungguhnya sangat mungkin jauh lebih serius daripada sekadar yang sudah terbongkar. Mudah-mudahan pemerintah Garut memenuhi janji-janji mereka.