Jakarta, CSW – Dalam sistem negara demokrasi di mana kedaulatan berada di tangan rakyat, jabatan Presiden tidaklah sakral. Siapapun yang menjadi Presiden, jabatan eksekutif tertinggi, dia boleh dikritik dan dikoreksi. Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat mungkin saja berbuat keliru. Itulah sebabnya ada lembaga lain untuk mengimbangi kekuasaan presiden, yakni lembaga legislatif (DPR) dan yudikatif (Kehakiman).
Warga negara punya hak penuh untuk mengritik Presiden lewat berbagai saluran. Terkadang kritik itu disampaikan dengan cara kasar, seperti mencaci dan memaki. Dalam berbagai aksi unjuk rasa, itu ditunjukkan lewat poster, spanduk, dan retorika para demonstran. Di media sosial, kritik, cacian, dan makian itu tak jarang bisa kita baca.
Namun, kebebasan untuk mengritik Presiden itu juga ada aturan dan batasan-batasannya. Dengan menganut sistem demokrasi, bukan lantas berarti kebebasan untuk melakukan semua hal semau-maunya. Karena, kalau kebebasan liar yang “kebablasan” ini dibiarkan mendominasi, yang akan terjadi adalah kekacauan sosial.
Namun, kadang-kadang sejumlah orang tidak mengerti adanya aturan dan batasan ini. Misalnya, baru-baru ini sebuah akun Facebook bernama Lutpi Anwar mengancam akan membunuh Presiden Jokowi jika Jokowi tidak membebaskan Habib Rizieq Shihab dari tahanan. Tak hanya itu, si pemilik akun juga menulis pernyataan dengan kalimat kasar dan tak pantas kepada Jokowi.
Mengajak Orang Lain
“Harus dibunuh dengan cara apa supaya dia mati? PKI datang ke Indonesia, Jokowi biadab. Ulama besar, al Habib Rizieq dimasukkan ke dalam penjara, Jokowi bang**t,” tulis akun Lutpi , yang dibagikan ulang oleh akun @narkosun, Kamis, 24 Juni 2021. Si pemilik akun Lutpi tampaknya tidak terima, lantaran “Jokowi kerap menangkap ulama atau pemuka agama panutannya.” Maka, kemarahannya terhadap sosok Jokowi semakin menjadi-jadi.
Yang parah, dia mengajak orang lain bersama-sama mengumpulkan tekad untuk membunuh Jokowi. Dia berharap, dengan terbunuhnya Jokowi, Indonesia akan dipimpin sosok lain yang menurutnya lebih baik. “Siapkan tekat kalian untuk bunuh Jokowi. Ganti lah presiden. Kita rakyat Indonesia sengsara dipimpin oleh si cungkring. Salam dari saya, Lutpi,” tulisnya.
Unggahan tersebut mendapat ratusan komentar, like, dan retweet. Kebanyakan dari mereka langsung mengirimkan aduan ke akun @DivHumas_Polri melalui kolom komentar. Secara pertimbangan akal sehat dan proporsionalitas, seruan yang menyerukan pembunuhan semacam itu memang sangat ngawur dan tidak boleh dibiarkan. Jangankan terhadap Presiden, jika yang diancam untuk dibunuh cuma seorang Ketua RT, itu pun tidak boleh dibiarkan.
Untuk membahas lebih jauh, marilah kita melihat contoh yang diberlakukan di Amerika Serikat, sekadar sebagai perbandingan. AS adalah negara yang kehidupan demokrasinya relatif sudah mapan. AS sudah menjadi negara merdeka selama 245 tahun. Sedangkan Indonesia baru akan merayakan 76 tahun kemerdekaannya pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Kejahatan Federal
Di Amerika Serikat, mengancam Presiden AS adalah kejahatan federal di bawah aturan undang-undang United States Code Title 18, Section 871. Kejahatan ini terdiri dari dengan sadar dan dengan sengaja mengirimkan (surat/pesan) atau dengan cara lain membuat “ancaman apa pun untuk mengambil nyawa, menculik, atau melukai Presiden Amerika Serikat.”
Undang-undang tersebut bukan cuma berlaku untuk presiden, tetapi juga mencakup calon presiden, wakil presiden, dan mantan presiden. Dinas Rahasia Amerika Serikat menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang ini dan memantau mereka yang memiliki riwayat mengancam presiden. Mengancam presiden dianggap sebagai pelanggaran politik. Imigran yang melakukan kejahatan ini dapat dideportasi.
Karena pelanggaran ini terdiri dari ucapan murni (pure speech), pengadilan telah mengeluarkan putusan yang berusaha menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah dalam melindungi presiden dengan hak kebebasan berbicara di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Menurut J. Reid Meloy, Lorraine Sheridan, dan Jens Hoffman dalam buku mereka, Stalking, Threatening, and Attacking Public Figures (Oxford University Press, 2008), “Ratusan kengawuran selebritas mengancam presiden Amerika Serikat setiap tahun, terkadang karena mereka tidak setuju dengan kebijakannya, tetapi lebih sering hanya karena dia adalah presidennya.”
Ada beberapa kontroversi di antara pengadilan banding federal tentang bagaimana istilah “sengaja” (willfully) harus ditafsirkan. Interpretasi hukum tradisional dari istilah tersebut dicerminkan oleh definisi Black’s Law Dictionary, yang mencakup deskripsi seperti “jahat, dilakukan dengan niat jahat, atau dengan motif atau tujuan yang buruk.” Ini agak rumit pembuktiannya.
Tetapi kebanyakan pengadilan telah mengadopsi standar yang lebih mudah dibuktikan. Misalnya, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Ketujuh menyatakan bahwa ancaman dilakukan dengan sengaja jika pembicara memahami arti kata-kata yang diucapkan olehnya. Hal itu dilakukan dengan sukarela jika, selain memahami makna kata-kata, pembicara secara sukarela dan sengaja mengucapkannya, sebagai pernyataan tekad yang nyata untuk melaksanakannya.
Contoh Pelaku yang Dihukum
Pada 2010, Johnny Logan Spencer Jr. dijatuhi hukuman 33 bulan penjara di Louisville, Kentucky karena memposting puisi berjudul “The Sniper” tentang pembunuhan presiden di situs supremasi kulit putih. Dia meminta maaf di pengadilan, dengan mengatakan bahwa dia, seperti yang diberitakan WHAS, “kecewa atas kematian ibunya dan telah bergabung dengan kelompok supremasi kulit putih, yang telah membantunya menghentikan kecanduan narkoba.”
Pada 2010, Brian Dean Miller dijatuhi hukuman di Texas selama 27 bulan penjara karena memposting ke situs Craigslist: “Teman-teman, waktunya telah tiba untuk revolusi. Sudah waktunya bagi Obama untuk mati. Saya mendedikasikan hidup saya untuk kematian Obama dan setiap pegawai pemerintah federal. Seperti yang saya janjikan di posting sebelumnya, jika RUU reformasi perawatan kesehatan disahkan, saya akan menjadi teroris. Hari ini saya menjadi teroris.”
Pada 2017, Stephen Taubert (59), seorang veteran Angkatan Udara dan warga Syracuse, New York, menelepon kantor Senator Al Franken. Taubert, dengan kata-kata kasar yang penuh dengan penghinaan rasial, mengatakan bahwa dia akan “menggantung” mantan Presiden Barrack Obama.
Pada 29 April 2019, Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat Glenn T. Suddaby menjatuhkan hukuman penjara federal selama 46 bulan pada Taubert untuk kejahatan itu, dan karena membuat ancaman terhadap kehidupan anggota Kongres Maxine Waters dan stafnya.
Demikianlah sekadar contoh dari apa yang diterapkan dalam sistem demokrasi di AS. Di Indonesia, hal-hal semacam ini mungkin belum terlalu dipahami. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus tegas. Aparat tak boleh ragu-ragu dalam menindak mereka yang mengancam akan melakukan kekerasan fisik –khususnya pembunuhan— terhadap Presiden RI.
Tujuan penegakan hukum ini bukanlah untuk membungkam kritik atau menindas oposisi. Melainkan untuk pembelajaran politik bagi rakyat, dan justru untuk memelihara kehidupan demokrasi di Indonesia yang sehat dan mencerahkan. Bukan “demokrasi liar” yang bebas melakukan semua hal semau-maunya, yang akan berujung pada kekacauan sosial. ***
*Satrio Arismunandar adalah alumnus S2 Pengkajian Ketahanan Nasional UI dan S3 Filsafat UI. Mantan wartawan Harian Kompas dan Trans TV.