Benahi MUI, Bukan Bubarkan MUI

448
foto dok. detik.com

Jakarta, CSW – Tagar bubarkan MUI mengemuka di Twitter minggu lalu. Ini adalah reaksi dari penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ahmad Zain An-Najah, oleh Densus 88 sebelumnya.

Zain ditangkap bersama dua orang lainnya. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Belakangan terungkap, Zain adalah Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Mal Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA). Lembaga amal ini didirikan JI untuk menjaring sumbangan dari masyarakat luas, di mana sebagian dari dana yang terkumpul akan disisihkan untuk kegiatan JI.

Soal lembaga amal milik JI itu sudah kami bahas di Cokro TV sebelumnya, dengan judul ‘Hati-hati, Uang Zakat dan Amal Bisa Dipakai Teroris.’ Silakan disimak.

Mengemukanya tagar bubarkan MUI bisa dipahami. Ini adalah cerminan dari kegeraman terhadap rekam jejak MUI, yang dianggap menjadi pendorong menguatnya sikap intoleransi dan aksi kekerasan di tanah air.

Misalnya, dalam soal fatwa. Setelah terbitnya fatwa MUI tentang kesesatan ajaran Ahmadiyah pada 2005, warga Ahmadiyah jadi bulan-bulanan.

Sejumlah daerah mengeluarkan aturan yang diskriminatif terhadap warga Ahmadiyah berdasarkan fatwa MUI itu. Masjid-masjid mereka ditutup paksa oleh Satpol PP dan kegiatan keagamaan mereka dibatasi.

Di lapangan, kelompok intoleran macam FPI bergerak leluasa dengan berlindung di balik fatwa MUI itu. Mereka menyerang, memukul, mengusir, bahkan membunuh warga Ahmadiyah. Mereka juga menggeruduk masjid milik warga Ahmadiyah dan menekan pemerintah daerah untuk menutupnya.

Demonstrasi berjilid-jilid untuk menuntut ditangkapnya Mantan Gubenur Jakarta Ahok juga tidak lepas dari andil MUI. Sebab-akibat antara keduanya sulit untuk dibantah.

Selain itu, Pengurus MUI yang tampil dan memberikan pernyataan terbuka di media pun kerap jadi sorotan. Narasi-narasi yang disampaikan cenderung membelah dan jauh dari kesan menenangkan.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, misalnya, pernah memuji isi surat wasiat yang ditulis pelaku bom bunuh diri di Katedral Makassar, meski ia tidak membenarkan tindakan bunuh diri. Belum lagi apa yang pernah dilontarkan Mantan Wakil Sekjen MUI almarhum Tengku Zulkarnain.

Ditambah, kasus ditangkapnya Anggota Komisi Fatwa MUI karena dugaan tindak pidana terorisme belakangan ini. Makin paripurna rasa geram itu.

Sudah dianggap mendorong sikap intoleransi dan aksi kekerasan, eh, MUI sekarang juga dinilai menampung kelompok teroris. Ambyar!

Terkait penangkapan Zain, MUI menyatakan, itu tidak terkait dengan MUI secara kelembagaan. Keterlibatan Zain dalam organisasi teroris, menurut Pengurus MUI, adalah urusan pribadi yang bersangkutan.

Klarifikasi yang dibuat Pengurus MUI terkait penangkapan Zain, tampak hanya apologi. Padahal isinya seharusnya bisa lebih dari itu.

Isi klarifikasi Pengurus MUI itu idealnya juga berisi upaya MUI, untuk membenahi struktur kepengurusan MUI. Bukan baru kali ini terdengar sistem perekrutan pengurus MUI selama ini yang cenderung longgar.

Tidak ada standar baku kriteria keulamaan. Tidak ada seleksi yang ketat.

Sudah jadi rahasia umum, mereka yang duduk menjadi pengurus MUI bukan berdasarkan kompetensi, tapi hasil usulan dari ormas Islam yang menjadi anggota MUI. Itu pun sebenarnya tidak mencerminkan keragaman Islam, karena sama sekali tidak melibatkan ormas dari komunitas Muslim Syiah dan Muslim Ahmadiyah.

Jadi, jangan bayangkan ada fit and proper test dalam proses rekrutmen pengurus MUI. Maka wajar jika MUI kecolongan.

Karena itu, kasus ini jangan berhenti pada menonaktifkan Zain semata. Ormas yang mengusulkannya pun harus mendapat perhatian serius dari Pengurus MUI.

Itu PR yang harus dilakukan MUI. Itu kalau MUI mau berbenah.

Rencana pendirian MUI tidak bisa dinafikan adanya peran Presiden Soeharto. Soeharto ketika itu menginginkan dibentuknya semacam forum yang menjembatani ormas-ormas Islam yang ada.

Gunanya, agar program-program yang dicanangkan pemerintah dapat lebih mudah dikomunikasikan dan diterima masyarakat yang mayoritas muslim. Selain, tentu saja, untuk melokalisasi kekuatan Islam agar mudah dikelola dan dikendalikan.

Rencana itu awalnya ditolak para pemuka agama Islam. Tapi setelah berbagai upaya dan berbagai pertimbangan, akhirnya Musyawarah Nasional Ulama Indonesia diselenggarakan pada 1974 di Jakarta dan mereka sepakat membentuk MUI.

Sejak berdiri pada 1975, MUI memposisikan dirinya sebagai khadimul hukama (pelayan pemerintah), pengawal Pancasila (yang menjadi pedoman dasar MUI), dan payung ormas Islam. Meskipun dalam praktiknya, MUI layaknya tukang stempel pemerintah untuk memuluskan program pemerintah.

Pasca reformasi, MUI mengubah identitasnya. Asas MUI diubah dari Pancasila ke Islam. Perubahan itu diikuti dengan arah MUI dari khadimul hukama (pelayan pemerintah) menjadi khadimul ummah (pelayan umat). Juga dari ‘payung’ umat Islam menjadi ‘tenda’ umat Islam.

Struktur organisasi MUI pun diubah. Tidak ada lagi wakil pemerintahan aktif di struktur organisasi MUI, sehingga tidak ada lagi kendali dari pemerintah.

Dalam perkembangannya, posisi MUI seolah berada di atas pemerintah. Fatwa MUI dianggap ikut mempengaruhi dalam pembentukan peraturan perundangan, seperti SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah pada 2008 dan berbagai perda diskriminatif tentang Ahmadiyah.

Jadi, perlukah MUI dibubarkan?

Kami di CSW berpandangan, MUI tidak perlu dibubarkan. CSW percaya MUI masih dibutuhkan.

CSW melihat MUI masih menjadi salah satu aktor yang penting untuk mempromosikan cara pandangan keislaman yang mencerahkan di tengah umat. MUI juga masih bisa didorong untuk menyuarakan agenda keislaman yang berwawasan keberagaman dan politik kebangsaan.

Namun, kepercayaan itu tidak bisa diberikan begitu saja. Harus ada ‘hitam di atas putih’.

MUI harus membuktikan dirinya berkomitmen melakukan pembenahan, terutama, dalam hal rekrutmen kepengurusan. Dan pembenahan itu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mudah-mudahan kepercayaan itu disambut baik oleh MUI. Mudah-mudahan MUI berkomitmen serius untuk melakukan pembenahan diri. (Irwan/Rio)