Berhati-hati dan Selektif Memberikan Donasi

469
foto dok. Caruban Nusantara

Jakarta, CSW – Dalam sebuah obrolan santai, seorang teman bercerita. Ia mengaku sering dikirimi pesan ajakan memberikan donasi untuk kegiatan sosial. Pesan itu dikirim dari nomor yang tidak ia kenal.

Menurutnya, pesan itu dikirim dari beberapa nomor. Ada yang dikirim melalui SMS, ada juga yang dikirim via WA. Atas nama pengirimnya berbeda-beda. Isinya beragam, dari pembangunan masjid, pembangunan sekolah atau pesantren, sampai untuk biaya pendidikan bagi anak yatim di satu panti asuhan.

Pertama kali mendapat kiriman pesan ajakan donasi itu, ia menanggapinya santai. Ia tidak menganggapnya sebagai masalah. Baru menjadi masalah ketika pesan serupa dikirim cukup sering. Ia mulai merasa terganggu. Belakangan, setiap dikirimi pesan berisi ajakan donasi dari nomor yang tidak ia kenal, nomor itu langsung ia blok.

Teman yang lain mengaku mengalami hal serupa. Ini ia katakan setelah mendengar cerita teman itu, lalu mengecek isi WA dan SMS miliknya. Ia menemukan kiriman pesan berisi ajakan serupa. Terhitung ada lebih dari 5 pesan dan dikirim dari nomor yang berbeda-beda.

“Yuk, di hari Jumat yang berkah ini peduli dan berbagi agar Allah luaskan rezeki,” bunyi salah satu bagian dari pesan yang ia terima. Di dalam pesan itu juga disertai sejumlah link untuk donasi bagi anak yatim penghafal al-Quran, wakaf, dan lainnya.

“…. kami ingin mengajak para donatur terlibat dalam ‘Sedekah * *’. InsyaAllah ini akan membantu tumbuh kembang * dan mengurangi kelaparan para **. Setiap makanan yang dikonsumsi akan menjadi keberkahan dan amalan jariyah kepada donatur,” bunyi sebagian pesan yang lain. Tanda bintang adalah nama program yang ditawarkan kepada calon donatur.

Dua orang teman saya itu orang yang pemurah. Keduanya kerap tergerak jika ada upaya penggalangan dana untuk isu yang didukung keduanya. Salah satunya bahkan donatur tetap sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengadvokasi isu-isu sosial.

Tapi keduanya berhati-hati dan selektif dalam memberikan donasi. Keduanya tidak akan begitu saja memberikan donasi sebelum mengetahui rekam jejak penggagas penggalangan dana dan pengurus lembaga tersebut.

Sikap berhati-hati dan selektif ini idealnya dimiliki semua pihak yang punya keinginan untuk memberikan donasi. Dua sikap ini diperlukan dan penting, mengingat masih ditemukan pihak yang menyelenggarakan pengumpulan donasi tidak mengantongi izin.

Pada 23 Februari-29 Maret 2016, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan studi terhadap lembaga yang melakukan pengumpulan donasi. Mereka mewawancarai 17 lembaga. Hasilnya, ada 5 lembaga terbukti tidak mengantongi izin.

Memang kurang dari 30% yang tidak mengantongi izin, tapi 5 lembaga itu tampaknya bukan lembaga sembarangan. Ada satu gerakan penggalangan dana di televisi swasta, ada dua LSM di Jakarta Selatan, ada minimarket, dan ada pula yayasan. Bahkan ada yang bergerak di bidang medis-kemanusiaan.

Aturan Pengumpulan Donasi

Untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat memang tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada undang-undang (UU) yang mengaturnya dan harus dipatuhi. UU yang mengatur soal ini adalah UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Sebelum menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang, diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Dalam Pasal 4 dikatakan, ada 3 pejabat yang berwenang memberikan izin, yaitu menteri sosial, gubernur, dan bupati/walikota.

Izin diberikan masing-masing pejabat berwenang setelah mendengar pendapat dari panitia pertimbangan, yang diangkat oleh masing-masing pejabat. Panitia ini terdiri dari sekurang-kurangnya 5 anggota.

Dalam pasal itu diberi ketentuan, kapan izin dikeluarkan oleh menteri sosial, gubernur, atau bupati/walikota. Izin diberikan menteri sosial jika pengumpulan itu diselenggarakan di sebagian atau seluruh povinsi atau untuk membantu kegiatan sosial di luar negeri.

Selanjutnya, izin diberikan gubernur jika pengumpulan itu diselenggarakan di sebagian atau seluruh kabupaten/kota di satu povinsi. Sedangkan bupati mengeluarkan izin jika pengumpulan itu diselenggarakan di wilayahnya.

Izin mengumpulkan uang dan barang hanya diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan. Ini termaktub dalam Pasal 3. Dengan kata lain, izin tidak diberikan kepada individu atau perseorangan.

Dalam penjelasan Pasal 3 ditegaskan bahwa perkumpulan dan organisasi yang dimaksud adalah, selain organisasi-organisasi yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga perkumpulan sosial/amal yang dibentuk dengan cara-cara yang lazim serta yang oleh pemberi izin pengurusannya dianggap mempunyai nama baik dan bonafid.

Agar mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang, si penyelenggara harus mengajukan surat tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi izin, yang disertai beberapa informasi yang dibutuhkan.

Yaitu: (a) Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang; (b) Cara menyelenggarakan; (c) Siapa yang menyelenggarakan; (d) Batas waktu penyelenggaraan; (e) Luasnya penyelenggaraan [wilayah, golongan]; (f) Cara penyalurannya.

UU ini juga memuat sanksi pidana bagi yang melanggar. Dalam Pasal 8 dikatakan, sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10 ribu diberikan jika:

(a) Menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu; (b) Tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin; (c) Tidak menaati ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 UU ini.

Dalam UU ini ada pengecualian bagi pengumpulan uang atau barang yang tidak memerlukan izin, yaitu pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas. Ini termaktub dalam Pasal 2 ayat 2.

Dalam penjelasan Pasal 2, dikatakan pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin antara lain: (a) Zakat/zakat fitrah; (b) Pengumpulan di dalam mesjid, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya, di kalangan umat gereja untuk usaha diakonal dan usaha gereja lainnya.

(c) Gotong-royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, banjir dan bencana alam lainnya, pada waktu terjadinya bencana tersebut; (d) Lingkungan terbatas dalam sekolah, kantor, rukun kampung/tetangga, saprah amal, desa untuk bersih desa dan lain sebagainya; (e) Di antara hadirin dalam suatu pertemuan, di kalangan anggota-anggota suatu badan, perkumpulan dan lain-lain.

Upaya pengumpulan donasi dari masyarakat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan sumbangan. Dalam PP ini diatur beberapa hal yang tidak diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1961.

Setidak ada 3 hal. Misalnya, cara pengumpulan sumbangan, besaran yang bisa diambil dari hasil sumbangan untuk membiayai upaya mengumpulkan sumbangan, dan durasi izin pengumpulan sumbangan.

Soal cara, dalam Pasal 5 ayat 1 dikatakan, pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan 11 cara. Di antaranya mengadakan pertunjukan, mengadakan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan, penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum, permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.

Soal besaran pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan, dikatakan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan dan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya. Ini diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Sedangkan soal durasi izin pengumpulan sumbangan, diberikan selama-lamanya 3 bulan. Jika dirasa kurang, izin dapat diperpanjang hanya 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 bulan. Ini diatur dalam Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Diusulkan Direvisi

Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menilai, UU Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sudah saatnya direvisi. Pasalnya, UU PUB sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian seperti terkait wilayah, masa berlaku pemberian izin, dan teknologi. Bahkan, penggalangan dana publik saat ini sudah dilakukan melalui media massa dan media sosial, yang belum diatur oleh UU PUB.

“Dari sisi regulasi, banyak yang harus diperjelas. UU PUB sangat jauh dari kata cukup untuk mengatur praktik penggalangan dana publik. Bahkan tidak ada sanksi pidana jika dana publik tersebut disalahgunakan,” kata Sudaryatmo, seperti dikutip situs Hukum Online pada Juni 2016.

Pemerintah, kata Sudaryatmo, juga harus melakukan peningkatan pengawasan guna mencegah potensi penyalahgunaan. Memperketat pemberian izin dan menyesuaikan pemberian izin terkait wilayah, masa berlaku pemberian izin, teknologi, dan peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan filantropi.

Preseden penyalahgunaan donasi dari masyarakat sudah ada. Pada akhir tahun lalu, aparat kepolisian membongkar penyalahgunaan dana dari masyarakat melalui kotak amal untuk kegiatan terorisme.

Ketika itu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menduga, ada sekitar 20 ribu lebih kotak amal dari Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA), yang menjadi sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, kotak amal itu tersebar di 7 provinsi di 12 wilayah yang berbeda.

Argo merinci, sebaran kotak amal paling banyak ditemukan di Lampung, yakni sebanyak 6.000 kotak. Kemudian, di Sumatera Utara sebanyak 4.000 kotak amal. Sisanya, 2.000 kotak amal di wilayah Yogyakarta, Solo, dan Magetan. Lalu, 2.500 kotak amal di Malang. Kemudian, 800 kotak di Surabaya, 300 di Semarang, 200 di Pati dan Temanggung, Jakarta 48 kotak, dan terakhir Ambon 20 kotak.

Mayoritas kotak amal itu ditempatkan di warung-warung makan konvensional. Cara ini dilakukan karena mereka tidak perlu mendapatkan izin khusus dan hanya meminta izin kepada pemilik warung yang selalu ada di tempat. Selain itu, kota amal juga ditempatkan di minimarket, tempat ibadah, dan restoran.

Kotak amal yang disebar itu tidak menggunakan satu nama yayasan, melainkan beberapa nama. Dalam kotak amal-kotak amal itu dilampirkan nomor Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), nomor SK Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), SK Kementerian Agama (Kemenag), dan majalah yang menggambarkan program-program yayasan.

Kelompok JI dikatakan menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke BAZNAS per 6 bulan. Tujuannya, agar tetap terjaganya legalitas kotak amal tersebut. Dan mereka memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.

“Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan,” kata Argo Yuwono pada 17 Desember 2020.

Berdasarkan data Mabes Polri, salah satu yayasan bisa mengumpulkan dana dari masyarakat sampai puluhan miliar. Baitul Maal Abdurrahman bin Auf, misalnya, dikatakan mampu mengumpulkan dana sebesar Rp 10,4 miliar selama periode 2014-2019. Adapun dana yang mengalir ke JI sebesar Rp 1,2 miliar. Belum yayasan yang lain, seperti Syam Organizer.

Tentu masih terlalu dini mengatakan ajakan memberikan donasi, yang disebar melalui pesan elektronik seperti yang diterima dua teman di atas, akan disalahgunakan apalagi untuk kegiatan terorisme. Itu butuh pembuktikan secara hukum.

Meski begitu, tidak ada salahnya jika berhati-hati dan selektif dalam memberikan donasi. Jangan sampai kepedulian dan keinginan kita untuk berderma dimanfaatkan kelompok-kelompok tidak bertanggungjawab, untuk kepentingan yang tidak bisa dibenarkan dengan kedok kemanusiaan.

Pemerintah diharapkan bisa meningkatkan kontrol dan monitor terhadap lembaga sosial dan lembaga kemanusiaan yang ada di tengah masyarakat, baik sudah mendapat izin maupun yang belum. Lembaga-lembaga itu harus ditempatkan dalam satu sistem yang terintegrasi, sehingga semua kegiatan penggalangan, pengelolaan, dan penyaluran dananya bisa dimonitor secara ketat. Termasuk sebagai tempat pengaduan dari masyarakat.
(irwan/rio)