Bintang Kejora, Ketua Ylbhi, dan Putri Papua

578
foto dok. Liputan6

Jakarta, CSW – Potongan video perdebatan antara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, dengan Putri Indonesia Intelegensia 2015 Wakil Papua Barat, Olvah Bwefar Alhamid, viral di sosial media beberapa waktu lalu. Yang diperdebatkan adalah tentang tindakan aparat kepolisian terhadap warga, yang mengenakan atribut yang terdapat simbol Bintang Kejora.

Video hampir 1 menit itu berasal dari salah satu segmen Program Rosi episode “Jokowi dan Politik di Papua” yang ditayangkan di Kompas TV pada 7 Oktober 2021. Selain Asfin dan Olvah, turut hadir juga Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Mochtar Ngabalin, Anggota DPRD Papua Barat 2014 2019 Frida Kelasin, dan Jurkam Hutan Papua Greeenpeace Indonesia Nicodemus Wamafma, selain tentu saja Rosiana Silalahi sebagai host program tersebut.

Dalam video itu, tampak Olvah memaklumi pembatasan penggunaan atribut yang terdapat simbol Bintang Kejora, terutama dalam acara besar seperti PON. Menurutnya, itu perlu dilakukan mengingat penggunaan simbol Bintang Kejora sendiri punya sejarah yang kelam. Selain itu, pergelaran PON tidak selalu dihelat di Papua.

Sebenarnya pernyataan Olvah ditujukan untuk merespons pernyataan Asfin sebelumnya, tentang kabar penangkapan warga yang mengenakan atribut yang terdapat simbol Bintang Kejora baru-baru ini. Itu bisa disimak, jika kita melihat video versi lengkap yang diupload Channel YouTube Kompas TV.

Yang ditangkap adalah Frater Anton Syufi, calon Imam Katolik dari Ordo Santo Agustinus. Dia ditahan aparat kepolisian karena mengenakan kaos dengan simbol Bintang Kejora, saat menyaksikan pertandingan sepakbola antara kesebelasan PON Papua dan tim PON NTT, pada Minggu, 3 Oktober 2021. Setelah 5 jam pemeriksaan, dia dibebaskan karena dianggap tidak ada bukti-bukti yang bisa menjeratnya dari segi hukum positif.

Pernyataan Olvah itu kemudian ditanggapi Asfin. Asfin menyatakan, banyak warga yang mengenakan atribut yang terdapat simbol Bintang Kejora akan disasar aparat kepolisian dengan tindakan yang represif. Itu, kata Asfin, terjadi di mana saja dan kapan saja, meskipun warga itu hanya seorang diri. Asfin mengklaim, ia mengetahui informasi itu dari laporan LBH Papua.

Pernyataan Asfin itu ditanggapi balik Olvah. Olvah menganggap apa yang disampaikan Asfin itu tidak benar. Olvah menyatakan, tidak ada tindakan represif terhadap warga yang menggunakan atribut simbol Bintang Kejora di luar acara-acara besar. “Itu tidak benar, mbak. Saya tinggal di sana. Apakah mbak pernah tinggal di sana?” kata Olvah.

Jika diperhatikan, tanggapan balik Olvah itu memang mengandung cacat logika yang umum dilakukan saat berdebat, yaitu argumentum ad hominem. Satu dari lima cacat logika ini berarti upaya menyerang kebenaran suatu klaim, dengan cara menunjuk sifat negatif orang yang mendukung klaim tersebut. Dengan kata lain, hanya karena Asfin tidak tinggal di Papua, tidak bisa dikatakan data yang disampaikan Asfin tidak valid.

Namun, di luar urusan cacat logika itu, informasi yang disampaikan Olvah –bahwa tidak semua warga yang menggunakan atribut simbol Bintang Kejora mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian– adalah informasi yang tidak pernah atau setidaknya jarang terdengar. Karena itu, jika informasi itu benar maka itu menjadi sangat penting.

Selama ini informasi yang kita dengar adalah sebaliknya, setiap warga menggunakan atribut yang terdapat simbol Bintang Kejora selalu ditangkap. Ini kita dengar dari berita di media maupun laporan lembaga yang mengadvokasi isu-isu HAM. Kabar terbaru adalah penangkapan calon Imam Katolik di atas.

Simbol Bintang Kejora punya tempat yang istimewa di hati masyarakat Papua. Dikatakan, makna mendasar dari Bintang Kejora atau yang disebut pula Bintang Pagi atau Bintang Fajar ini berasal dari keyakinan orang Biak yang berarti “Kuasa Tuhan.” Keyakinan ini lalu berkembang dan diyakini oleh suku-suku lain di Papua.

“Bintang Kejora itu melekat sekali dengan jiwa raga orang Papua. Dia memberi banyak ilham orang Papua untuk mengatakan hal yang benar,” kata Ketua Dewan Adat Biak, Yan Pieter Yarangga.

Karena Bintang Kejora adalah simbol kultural masyarakat Papua, almarhum Presiden Gus Dur pernah membolehkan bendera Bintang Kejora dikibarkan. Tapi Gus Dur meminta agar bendera Bintang Kejora dikibarkan lebih rendah dari bendera Indonesia, Merah Putih.

“Gus Dur percaya pada orang Papua. Itulah cara untuk merebut hati masyarakat yang puluhan tahun merasa tersinggung, tidak dihormati, dan bahkan dihina. Karena itu orang-orang Papua mencintai Gus Dur,” tulis Franz Magnis Suseno dalam kata pengantar buku karangan Muhammad AS Hikam, berjudul Gus Durku, Gus Dur Anda, Gus Dur Kita (2013).

Namun, selain simbol kultural, Bintang Kejora juga digunakan sebagian kelompok masyarakat di Papua sebagai simbol politik. Mereka menggunakan simbol Bintang Kejora untuk menuntut kemerdekaan Papua dari Indonesia. Sejumlah aksi demonstrasi yang dilakukan, jelas-jelas menunjukkan hal tersebut.

Misalnya, dalam aksi ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme. Aksi ini dilakukan di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada akhir Agustus 2019. Selain mengibarkan Bendera Bintang Kejora, para mahasiswa Papua itu juga meneriakkan “Papua Merdeka!” dan menyanyikan lagu “Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora.”

Lalu, aksi menuntut Papua Merdeka yang dilakukan sekelompok massa di Sorong pada akhir November 2020. Bendera Bintang Kejora dikibarkan di tengah-tengah massa aksi, sambil mereka berteriak-teriak “Papua Merdeka” dan terus melakukan pelemparan batu ke aparat kepolisian.

Dari sisi regulasi, penggunaan atribut atau bendera Bintang Kejora sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Pada pasal 2 dikatakan bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah, sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua, dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah, yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Dengan kata lain, atribut dan bendera yang terdapat simbol bintang kejora, sebagai simbol kultural masyarakat Papua, diakui dalam UU tersebut.

Tapi belakangan atribut dan bendera yang terdapat simbol bintang kejora dilarang pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Pada pasal 6 Ayat (4) dalam PP tersebut dikatakan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan sejumlah contoh yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis. Seperti logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, dan bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.

(irwan/rio)