Jakarta, CSW – Dua Menteri mendukung terbitnya Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. Mereka adalah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga.
Menurut Menag, masyarakat tidak boleh menutup mata bahwa selama ini banyak terjadi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dan itu menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus-menerus,” kata Yaqut.
Tindak lanjut dari dukungan tersebut, Menag akan mengeluarkan surat edaran, untuk memberlakukan permendikbudristek tersebut di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” ucap kata Yaqut.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, dengan adanya aturan tersebut korban tidak takut untuk bersuara. Sehingga bisa mengungkap dan mengusut kasus kejahatan tersebut.
“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” tegasnya.
Tidak Tertangani dengan Semestinya
Secara terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga juga menyatakan dukungannya terhadap Permendikbudristek tersebut. Sepakat dengan Menag Yaqut, Bintang pun menyampaikan bahwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya, dan itu harus ditangani.
“Saya mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek. Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya, dan kerap tidak tertangani dengan semestinya,” ujarnya.
Menurut Bintang, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang sangat keji dan berdampak terhadap mental, fisik, dan masa depan korban. Karena itu, kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
“Permendikbudristek tepat, karena menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan, apabila terjadi kasus di lingkungan kampus. Sekaligus juga memberikan sanksi kepada pelakunya,” tegasnya.
Menurut Bintang, salah satu yang krusial dari kasus kekerasan seksual adalah penanganan terhadap korban. Berita baiknya, dalam Permendikbudristek tersebut ketentuan itu sudah diakomodir.
“Adanya penanganan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban dalam Permendikbudistek tersebut, sebuah langkah maju yang menunjukkan keberpihakan kepada korban,” ucap Bintang.
Bintang berharap, Permendikbudristek tersebut bisa diterapkan secara cermat dan tepat. Sehingga proses pendidikan di perguruan tinggi berjalan dengan nyaman dan aman bagi semua pihak.
Data Kekerasan Seksual di Kampus
Salah satu yang mendorong diterbitkannya Permendikbudristek tersebut adalah tingginya kasus kekerasan seksual di kampus. Dan itu ditunjukkan dari hasil-hasil beberapa penelitian.
Menurut survei Mendikbudristek tahun 2019, kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual, dengan persentase 15%. Urutan pertama di jalanan sebesar 33%. dan urutan kedua di transportasi umum sebesar 19%.
Sementara menurut data Komnas Perempuan, ada 27% pengaduan kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus, dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan. Penelitian lain menyebutkan 40% dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Ardi Muis, 2014).
Penelitian lain dilakukan oleh BEM FISIP Universitas Mulawarman tahun 2021. Hasilnya 92% dari 162 responden mengalami kekerasan seksual di dunia siber.
Survei terbaru dilakukan Ditjen Diktiristek tahun 2021. Hasilnya, 77% dosen menyatakan, kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak otoritas kampus.
Melihat data itu, tidak ada alasan untuk menolak Permendikbudristek tersebut.
(MWT/rio)