Jakarta, CSW – Saya ingin mengajak masyarakat mendukung pihak kepolisian Selasa kemarin, dua anggota polisi dituntut hukuman pidana penjara enam tahun. Yang pertama adalah Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan Yang kedua, Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella Ini terkait kasus tewasnya enam anggota lascar FPI. Desember 2020 Jaksa menganggap polisi melakukan pembunuhan sewenang-wenang.
Saya dan kawan-kawan di CSW menilai tuntutan tersebut tidak adil. Kita semua tentu tidak suka kalau polisi membunuhi warga sipil Sejahat-jahatnya FPI, mereka tetap berhak diperlakukan secara adil. Namun dalam kasus ini, rasanya polisi sudah bertindak secara professional. Mereka tidak melakukan pembunuhan sewenang-wenang Mereka membunuh karena kewajiban sebagai petugas.
Mereka membunuh karena membela diri dalam kondisi darurat. Mudah-mudahan hakim tidak memenuhi tuntan jaksa. Mari kita lihat lagi kasusnya. Ini terjadi saat Habib Rizieq belum ditangkap. Ketika itu dia baru saja pulang dari Saudi. Tapi dia sudah dipanggil polisi karena urusan pelanggaran aturan kerumunan. Jadi dia sudah diawasi polisi. Di malam 20 Desember itu, Rizieq bersama pengikutnya meninggalkan tempat kediaman.
Mereka berjalan dengan konvoi kendaraan. Polisi yang melakukan pengawasan mengikuti iring-iringan mobil itu. Polisi tersebut tidak ditugaskan menyergap. Mereka hanya membawa peralatan seadanya. Di jalan tol Jakarta Cikampek, laskar FPI mulai mengganggu mobil polisi. Mereka menghalangi dan memepet mobil polisi.
Akibatnya, polisi tertinggal jauh dari mobil yang membawa Rizieq. Karena kelihaian laskar, mobil polisi berhasil dialihkan keluar jalan tol di daerah Karawang Barat. Di luar jalan tol itu, mobil laskar bahkan menghadang mobil polisi. Seperti diakui Komnas Ham, lascar FPI sebenarnya bisa meninggalkan polisi. Tapi mereka dengan sengaja menunggu. Dan begitu mobil polisi mendekat, mereka menyerang
Polisi tentu saja melawan Terjadilah tembak menembak Mobil lascar FPI kabur. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menembak dua anggota lascar yang berada di dalam mobil. Kedua orang itu tewas di dalam mobil Mobil FPI lantas masuk kembali ke dalam jalan tol. Tapi karena mobil ban mereka terkena peluru polisi, mereka akhirnya bisa digiring masuk ke dalam rest area area KM 50.
Semula semua berjalan baik. Empat anggota lascar akhirnya menyerah Mereka kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tipe Avanza untuk dibawa ke kantor polisi. Karena memang tidak bertugas menangkap, polisi tidak membawa borgol. Empat anggota lascar itu duduk di bangku paling belakang dengan tangan bebas Semula polisi menyangka mereka sudah tidak berdaya Namun ternyata itu tidak terjadi
Di tengah jalan, di atas mobil, empat anggota laskar memberontak Ada yang mencekik polisi dari belakang Ada yang berusaha merebut pistol dari tangan polisi Ketika itulah polisi menembak Dari jarak dekat dalam keadaan gelap Akibat penembakan itu, keempat anggota laskar tewas. Apa yang saya ceritakan di atas bukan kisah imajiner. Ini adalah fakta yang terungkap di pengadilan.
Didasarkan pada barang bukti yang cukup. Yang menjadi masalah, jaksa menganggap tindakan polisi menembak di atas mobil itu adalah perbuatan sewenang-wenang. Kata jaksa, penembakan itu melanggar hukum, tidak perlu dan tidak proporsional Seperti saya katakan, kalau saja penembakan dilakukan dengan gaya preman, kita semua pasti tidak terima. Tapi kalau kita dengar kronologi di atas, apakah jaksa layak menyalahkan polisi?
Marilah kita bayangkan kondisi polisi saat itu Mereka sebelumnya diserang, mobil mereka dipepet, ditabrak Mereka sudah terlibat baku tembak dengan FPI. Nyawa mereka terancam. Akhirnya laskar bisa dilumpuhkan. Polisi tentu menyangka laskar sudah tidak berdaya.
Tapi kemudian polisi kembali diserang dalam mobil yang padat Dalam kondisi demikian, apakah polisi harus memilih-milih dulu sasaran tembakan? Apakah polisi harus berpikir untuk hanya mengarahkan tembakan ke bagian yang melumpuhkan, seperti kaki. Polisi langsung menembak dada, karena semua berjalan cepat. Ini adalah urusan dibunuh atau membunuh
Bayangkan kalau laskar FPI sampai berhasil merebut pistol polisi. Kalau itu terjadi, siapa yang akan dihabisi? Apa yang terjadi adalah kondisi darurat Kalau polisi menembaki anggota FPI yang sudah menyerah, mereka bisa disalahkan.Tapi dalam kasus ini, nyawa mereka terancam Apakah polisi pantas dituduh melanggar hukum karena mereka membela diri ?
Kami di CSW berharap hakim tidak mengabulkan tunturan jaksa. Mudah-mudahan hakim bersikap adil dan memahami mengapa polisi terpaksa menembak dan menewaskan para anggota laskar. FPI memang adalah bagian dari masyarakat sipil. Polisi adalah bagian dari negara. Tapi janganlah kita menganggap kasus ini sebagai negara versus masyarakat.
Para anggota laskar FPI itu memang terlatih bersenjata dan siap berperang Ketika mereka menghadang polisi, bisa dibilang mereka sebenarnya siap kehilangan nyawa. Saya bukannya ingin sok membela polisi. Tapi marilah kita berharap kebenaran dan keadilan ditegakkan. Polisi tidak bersalah. Karena itu mari kita bersama dukung polisi dalam kasus KM 50 ini.