Gerak Cepat Bem UI, Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

455
foto dok. CNN Indonesia

Jakarta, CSW – Apresiasi layak diberikan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), setelah dengan cepat memberhentikan pengurusnya yang bernama Syahrul Badri, karena diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.

Bahkan Syahrul dipecat secara tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BEM UI bernomor 1783/SK/Ketua/BEMUI/XI/2021 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Syahrul Badri sebagai Ketua Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra pada Senin (29/11/2021).

Berikut adalah kronologinya, seperti tertuang dalam surat keputusan tersebut. Pada Selasa (23/11/2021) pukul 00.20, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha menerima laporan dari korban, terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syahrul.

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepada HopeHelps UI pada hari yang sama pukul 13.00 WIB. Pada Rabu (24/11/2021) pukul 16.00 WIB, BEM dan HopeHelps UI mengadakan pertemuan untuk mendengar kronologi lengkap dari korban. Setelah menyampaikan kronologi, si korban pun memberikan bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dengan Syahrul.

Untuk mengklarifikasi laporan korban, BEM UI kemudian memanggil Syahrul pada Jumat (26/11/2021). Dalam pertemuan tersebut, Syahrul mengakui kronologi yang diceritakan korban. Tetapi dia bersikeras hal itu dilakukan atas dasar persetujuan korban.

Ketika Syahrul diminta untuk memberikan bukti sesuai pengakuannya, Syahrul tidak dapat menunjukkannya. Bahkan Syahrul menolak untuk menceritakan kronologi lengkap versi dirinya.

“Syahrul juga tak mampu atau tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan oleh BEM UI. Syahrul justru meminta waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyiapkan bukti yang diminta BEM UI,” ujar Leon.

Menurut Leon, BEM UI setuju dan disepakati mengadakan forum lanjutan pada Minggu (28/11/2021). Tapi di hari yang telah ditentukan sesuai kesepakatan, Syahrul tidak datang. BEM UI pun berusaha untuk menghubungi Syahrul, tapi tidak berhasil.

Pada, Senin (29/11/2021), diputuskan BEM UI resmi memecat Syahrul. “Memberhentikan dengan tidak hormat Saudara Syahrul Badri sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2021,” tegas Leon..

Dalam surat itu Leon juga menegaskan bahwa BEM UI berkomitmen untuk konsisten mendukung bentuk-bentuk pemulihan pada korban, serta mengedepankan kepentingan korban kekerasan seksual.

“BEM UI juga tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris, yang melakukan tindakan kekerasan seksual,” ucap Leon.

Langkah tegas yang dilakukan BEM UI ini merupakan contoh, yang patut didukung sepenuhnya. Bukan cuma untuk lingkungan kampus UI, tetapi juga untuk kampus-kampus lain, yang mungkin saja menghadapi kasus-kasus kekerasan seksual semacam itu. (MWT/Rio)