IDI DAN KISRUH ORGANISASI KEDOKTERAN

340

Jakarta, CSW – Organisasi profesi kedokteran di Indoyono, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menko Polhukam Mahfud MD. Juga pengusaha Aburizal Bakrie, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, dan banyak lagi. Meskipun cara pengobatan Terawan dikritik IDI, para mantan pasien Terawan tak peduli. Mereka ramai-ramai membela Terawan. Bahkan kalangan DPR RI pun ikut bersuara.

Konflik itu di media sosial merembet ke hal-hal yang semakin tidak proporsional. Misalnya, warganet menuduh Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi terindikasi kadrun. Kadrun adalah julukan untuk kelompok oposan, yang sering memainkan isu agama untuk kepentingan politik. Kebetulan Adib Khumaidi merangkap Pelaksana Ketua Lembaga Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia. Dinamika terakhir, monesia sedang dilanda kisruh belakangan ini. Ini bermula dari tindakan Pengurus Besar IDI, yang memecat Dokter Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan IDI. Alasannya, Dokter Terawan dianggap melanggar kode etik organisasi IDI. Pelanggaran itu, antara lain, soal metode pengobatan Terawan dan perilaku Terawan. Cara pengobatan Terawan dipandang tidak sesuai standar dan aturan IDI.

Namun pemecatan itu menimbulkan pro-kontra di masyarakat dan di dalam IDI sendiri. Pasalnya, banyak tokoh ternama yang merasa tertolong oleh pengobatan Terawan. Sebut saja mantan Presiden Susilo Bambang Yudhuncul organisasi kedokteran baru, yang dideklarasikan pada 27 April lalu. Namanya Persatuan Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI. Pendiri PDSI adalah Brigjen TNI Purnawirawan, Dokter Jajang Edi Priyanto. Jajang menjelaskan, berdirinya PDSI adalah untuk memenuhi hak warga negara Indonesia, dalam berserikat dan berkumpul.

Hak ini dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di NKRI.Jajang Edi juga menegaskan, Deklarasi PDSI tidak terkait dengan pemecatan Dokter Terawan dari IDI. Namun PDSI membuka diri, jika Dokter Terawan mau bergabung dalam PDSI. Kata Jajang, visi PDSI adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia, yang menjunjung tinggi kesejawatan. Visi PDSI berwawasan Indonesia untuk dunia, demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Jajang menegaskan, organisasi PDSI berdiri terpisah dari IDI. Organisasi PDSI juga sudah punya ketetapan hukum dari Kemenkumham.

Jadi, kata Jajang, PDSI resmi diakui oleh pemerintah dan berada di bawah Konsil Kedokteran Indonesia. Menanggapi perkembangan ini, Pengurus Besar IDI mengeluarkan surat edaran pada 28 April 2022. Surat Edaran ini ditujukan kepada Ketua IDI Cabang, Ketua IDI Wilayah, ketua perhimpunan dan ketua keseminatan. Surat Edaran Pengurus Besar IDI tersebut menginstruksikan tiga hal. Pertama, anggota IDI di seluruh Indonesia harus menjaga marwah organisasi dan etika profesi. Juga, tidak terpancing isu-isu negatif, yang dapat memecah belah kesolidan profesi dan internal organisasi. Kedua, menaati aturan perundangan yang berlaku, AD/ART, Organisasi dan Tata Laksana IDI.

Ketiga, tetap bersama dan bersatu dalam Ikatan Dokter Indonesia. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengomentari perkembangan ini. Melki berharap, PDSI dapat berhubungan baik dengan organisasi-organisasi kesehatan lainnya, termasuk IDI. Melki mengatakan, komunikasi baik antara PDSI dan IDI perlu dibangun. Yakni, untuk mendukung kepentingan ilmu pengetahuan, masyarakat luas, kedokteran, dan kesehatan. Selain itu, juga untuk perkembangan inovasi dan kemandirian kesehatan kedokteran di Tanah Air. Tetapi letak masalahnya sebetulnya bukan di situ.

Adanya beberapa organisasi profesi kedokteran, bisa membingungkan masyarakat. Profesi kedokteran beda dengan profesi lain, seperti advokat, jurnalis, atau buruh. Saat ini terdapat banyak organisasi advokat, organisasi jurnalis, dan serikat buruh. Namun, Undang-undang Praktik Kedokteran dan dua kali putusan Mahkamah Konstitusi mensahkan IDI sebagai organisasi tunggal kedokteran. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Slamet Budiarto. Menurut Slamet, organisasi kedokteran harus tunggal, karena menyangkut nyawa manusia dan untuk perlindungan masyarakat.

Kata Slamet, di seluruh dunia, medical association hanya ada satu di setiap negara. Tetapi di sisi lain, politisi melihat secara berbeda. Melki, yang adalah politikus partai Golkar, mengatakan, Komisi IX DPR akan memperhatikan seluruh aspirasi yang berkembang di kalangan dokter, sesudah munculnya PDSI. Melki pun tidak menutup kemungkinan adanya revisi atas Undang-Undang Praktik Kedokteran. Revisi ini dilakukan bila sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah, maupun kalangan dokter. Menurut Melki, DPR RI akan mencermati.

Yakni, apakah regulasi yang ada sudah cukup untuk mengakomodasi dinamika dan aspirasi, yang berkembang tentang dokter. Atau, mungkin ada semacam revisi atau perbaikan, terkait dengan Undang-undang Praktik Kedokteran. Menurut Melki, perbaikan ini dibutuhkan untuk mengatur atau menjadi payung, bagi semua aspirasi masyarakat luas, pemerintah, dan tentu juga kalangan dokter. Melihat dinamika ini, tampaknya kisruh organisasi kedokteran masih akan berlanjut. Kita berharap, kalangan dokter bisa mencari cara penyelesaian yang bijaksana. Jangan sampai kisruh di organisasi kedokteran justru merugikan masyarakat luas. Ayo, para dokter di seluruh Indonesia, bersatulah!