Ikatan Dokter Indonesia Bertanggungjawab Atas Minimnya Dokter Spesialis?

299

Jakarta, CSW – Presiden Jokowi baru aja nih, mengeluhkan minimnya jumlah dokter spesialis Indonesia yang menyebabkan para pasien memilih untuk berobat ke luar negeri. Presiden bilang, berdasarkan informasi yang dia terima, hampir dua juta masyarakat Indonesia masih pergi berobat ke luar negeri.

Presiden tidak bilang angka dua juta itu per tahun atau akumulatif selama ini. Kayaknya sih itu jumlah keseluruhan, ya. Tapi kalaupun itu bukan per tahun, tetap saja angkanya besar. Kata Presiden, dua juta pasien itu pergi ke Jepang, Amerika Serikat, dan juga beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Dan kalau dikonversikan jadi rupiah, angkanya sangat signifikan. Menurut Presiden, sebanyak Rp 165 Triliun devisa negara hilang karena itu. Tapi Presiden bukan cuma mengeluh. Dia menilai pilihan warga Indonesia untuk berobat ke luar negeri antara lain disebabkan kurangnya jumlah dokter spesialis di Indonesia.

Karena itu, kata Presiden, salah satu hal yang harus dilakukan adalah memperbanyak dokter spesialis. Harus ada upaya untuk mempermudah pendidikan dokter spesialis. Presiden minta Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan memperbanyak dan mempermudah pendidikan dokter spesialis.

Apa yang dikatakan Presiden ini memang sudah menjadi kepedulian sejak lama. Dan efek dari kurangnya dokter spesialis ini bukan cuma pada berbondong-bondongnya kaum mampu untuk berobat ke luar negeri. Efeknya juga terasa langsung pada masyarakat menengah ke bawah, apalagi yang tinggal bukan di kota-kota besar.

Tanpa dokter spesialis, pelayanan kesehatan terhadap mereka tidak optimal. Masalahnya, melahirkan dokter spesialis di Indonesia ini sama sekali tidak mudah. Di satu sisi memang ada persoalan mahalnya membuat lembaga pendidikan kedokteran spesialis yang berkualitas.

Tapi di sisi lain ada soal rumitnya prosedur yang harus dilalui dokter untuk menjadi spesialis. Dan dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia dianggap punya peran besar dalam mempersulit lahirnya dokter-dokter spesialis.

Sebenarnya, saat ini DPR sedang bersiap-siap mengesahkan RUU Kesehatan baru yang diharapkan akan dapat mengatasi benang kusut birokrasi yang berbelit-belit dalam melahirkan dokter spesialis.

Diharapkan revisi UU Kesehatan ini akan bisa disahkan pada rapat paripurna DPR berikutnya. Tapi proses pengesahan UU Kesehatan ini terus mengalami perlawanan terutama dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Revisi UU Kesehatan ini memang progresif. Para perancangnya berusaha mempermudah proses menjadi dokter dan dokter spesialis yang boleh buka praktek. Di Indonesia ini jumlah dokter sebetulnya tidak sedikit, lho.

Jumlah dokter yang tersedia di Indonesia sekitar 270 ribu. Tapi nggak semua bisa praktek. Yang bisa praktek hanya 140 ribu, sementara yang tidak bisa praktek 130 ribu. Ini kenapa? Karena kesulitan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP).

Yang mengeluarkan STR adalah Konsil Kedokteran. Saat ini, STR harus diperpanjang 5 tahun sekali dan mahal. STR dianggap diperlukan untuk menunjukkan seorang dokter punya kualifikasi untuk melakukan tindakan sebagai dokter.

Selanjutnya, dokter itu diharuskan punya Surat Izin Praktek. Untuk memperoleh SIP, dokter itu harus memiliki STR, tempat praktik dan rekomendasi dari IDI. Nah untuk memperoleh rekomendasi IDI ini, dokter itu harus memenuhi banyak aturan yang mengada-ada.

Dan seperti biasa, ruwetan aturannya, itu menyebabkan para calon dokter harus mengeluarkan biaya besar. Ada pungutan liar, atau ada pula semacam aturan tidak tertulis bahwa mereka harus mengikuti seminar-seminar berbiaya mahal untuk menunjukkan dia itu calon dokter yang serius mempelajari ilmunya.

Nah, ini yang akan dicoba dihilangkan dalam UU Kesehatan yang baru. Prosesnya akan dipermudah. Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup, gratis dan bisa diperolah secara online. Izin praktek pun akan dikembalikan ke negara.

Begitu juga dengan proses dokter spesialis. Ada dugaan selama ini terjadi diskriminasi bagi calon dokter spesialis di Indonesia. Akhirnya jumlah lulusannya terbatas dan tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat. Dalam proses menjadi dokter spesialis, juga ada soal senioritas.

Para dokter junior dalam rangka memperoleh spesialis, harus mendampingi dokter senior di bidang tertentu. Celakanya, banyak dokter senior yang senang membully dan memperuslit dokter-dokter juniornya itu. Sang junior sulit untuk melawan karena dia membutuhkan rekomendasi dari dokter seniornya.

Dalam UU Kesehatan yang baru, proses menjadi dokter spesialis akan dikembalikan ke negara dan dibuat lebih mudah dan lebih transparan. Kalau ini diwujudkan, bukan saja jumlah dokter spesialis akan meningkat, animo dokter untuk menjadi spesialis pun diharapkan juga tumbuh.

Kalau UU Kesehatan ini bisa diterapkan, seharusnya sebagian dari masalah yang menghambat lahirnya dokter-dokter spesialis baru akan teratasi. Terus, kenapa IDI menolaknya?

Nampaknya yang menjadi sumber masalah keberatan mereka adalah dicabutnya monopoli otoritas yang dimiliki IDI dan Konsil Kedokteran selama ini dalam proses pemberian izin bagi dokter dan dokter spesialis.

Dalam RUU ini, peran IDI dalam penerbitan rekomendasi terhadap dokter baru dan Surat Tanda Registrasi memang dihilangkan. Menurut IDI, apa yang diatur dalam UU Kesehatan baru itu akan melahirkan dokter-dokter yang tidak berkualitas.

Menurut IDI, praktek dokter seharusnya tidak dipermudah begitu saja. Rekomendasi IDI tetap diperlukan. STR juga seharusnya tidak berlaku seumur hidup melainkan harus dievaluasi setiap lima tahun sekali.

IDI bilang mereka khawatir bila proses itu diabaikan, kualitas dokter di Indonesia akan menurun dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kritik terhadap sikap IDI ini juga sudah nyaring terdengar.

Memang umumnya dokter di Indonesia memilih diam. Mereka mungkin khawatir kalau misalnya IDI bersuara, peluang mereka untuk berpraktek di Indonesia akan menipis atau hilang.

Tapi ada dokter asal Indonesia yang sangat tajam mengeritik sikap IDI. Namanya dokter Tony Setiabudi, seorang ahli bedah ortopedi di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Melalui video-videonya, dia mengecam monopoli IDI sebagai masalah yang menghambat perkembangan dunia kesehatan di Indonesia. Ia mempertanyakan posisi IDI sebagai organisasi profesi punya power yang begitu besar dalam menentukan siapa yang boleh praktek dan siapa yang tidak boleh praktek sebagai dokter.

Menurutnya ini adalah sebuah keanehan yang sangat luar biasa jika didengar oleh orang Singapura. Tony menganggap penolakan IDI terhadap lahirnya UU Kesehatan yang baru dilandasi niat untuk mempertahankan kekuasaan dan penghasilan para pimpinan IDI.

Dengan sinis Tony menyebut apa yang dilakukan IDI adalah sebuah dagelan yang lucu, yang kalau dijual seperti sinetron pun nggak akan laku. Pernyataan Tony ini sudah mendapat jawaban balik dari IDI yang menuduh Tony menebarkan fitnah kepada IDI dan mencampuri kebijakan kesehatan Indonesia.

Terlepas dari mana yang benar, bagi kita tentu yang terpenting adalah pelayanan kesehatan di Indonesia bisa terus meningkat. IDI harus bisa menunjukkan bahwa mereka bukan biang masalah.

Mudah-mudahan harapan Presiden Jokowi bisa diwujudkan. Ini bukan sekadar soal penghematan devisa negara kok, tapi terutama juga kualitas kesehatan seluruh rakyat Indonesia.