Jakarta, CSW – Derita tak kunjung usai dialami MS, terduga korban pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Selama bertahun-tahun mengalami pelecehan, setelah diungkap ke publik, bukannya menerima perlindungan, namun MS malah dinonaktifkan dari pekerjaan.
Terakhir, MS mendapat “surat penertiban” dari KPI karena kesalahan sepele. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mualimin, kuasa hukum MS.
MS dinonaktifkan dari pekerjaannya oleh KPI sejak September 2021. Tapi, selama penonaktifan tersebut MS tetap dibebani pekerjaan. MS juga diwajibkan mengisi daftar hadir setiap hari secara online, pada setiap jam masuk dan jam keluar kantor.
“Nah, ada satu hari MS alpa mengisi absen keluar. Karena trauma dan kecemasan sedang kumat. MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan, dengan alasan ‘penertiban’,” ucap Mualimin.
Sejak mengalami pelecehan dan perundungan, MS terganggu kesehatan mentalnya. Dia menjadi gampang stres dan merasa tertekan. Karena itu dia juga menjadi sering sakit-sakitan.
Termasuk saat menerima surat penertiban dari KPI tersebut. Sehari setelah menerima surat itu, MS sakit dan harus diperiksa ke RS Pelni.
“Salah satu faktor yang membuat MS down karena menerima Surat Panggilan Penertiban Administrasi agar hadir di KPI,” ujar Mualimin.
KPI Tidak Pro-Korban
Aktivis perempuan yang juga sosiolog asal Universitas Indonesia (UI), Ida Ruwaida Noor, menganggap perlakuan KPI terhadap MS menunjukkan, KPI tidak pro-korban.
Menurutnya, KPI mestinya memberikan pendampingan sebagai upaya rehabilitasi, bukan malah menonaktifkan.
“Istilah dinonaktifkan atau dibebastugaskan itu istilah yang negatif, tidak pro-korban. Istilah itu tidak tepat, karena penonaktifan merupakan salah satu bentuk sanksi administrasi. Istilah lain yang mungkin lebih pas adalah dicutikan, karena sedang dalam proses pendampingan,” ujar Ida.
“Penonaktifan lebih pas diberikan pada pelaku, karena sedang berstatus tersangka/terdakwa. Itu pun disertai pemberhentian insentifnya/tunjangan fungsional, dan lain-lain,” tegas Ida.
Lebih lanjut, menurut Ida, seharusnya KPI memberikan dukungan secara kelembagaan maupun psikososial, agar MS keluar dari traumanya.
“Dukungan psikososial dari teman-teman kerja juga menjadi prasyarat atas proses self healing korban. Jika korbannya ASN, memutasi ke lembaga lain akan lebih baik, karena traumanya bisa berdampak pada kinerjanya. Inti utamanya komitmen KPI dalam penanganan kasus,” ucap Ida.
Menurut Ida, KPI memang lambat merespon pengaduan korban. Bukan hanya periode sekarang, tapi sebelum-sebelumnya juga, karena kasus ini sebenarnya sudah lama.
“Salah satu kelemahan lembaga-lembaga kita adalah belum punya sistem penanganan kekerasan seksual. Termasuk mekanisme pengaduannya. Apindo sebetulnya sudah mengembangkan panduan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, tapi tampaknya lebih diberlakukan untuk sektor privat. UI saja belum,” lanjut Ida, dengan nada prihatin.
Menurut Ida, dalam kasus MS ini, KPI harus tegas. Karena kalau KPI tegas, akan sangat berkontribusi pada reputasi KPI. “Sekaligus juga memberikan rasa aman dalam KPI sendiri. Ada rasa terlindungi,” ujarnya.
KPI Terlihat Tidak Serius
Senada dengan Ida, Mike Ferawati dari Koalisi Perempuan Indonesia juga menganggap KPI terlihat tidak serius menangani kasus ini. Baik dalam hal pemulihan terhadap korban, maupun dalam proses hukum terhadap para pelakunya.
“KPI terlihat tidak serius memproses keadilan bagi korban kekerasan seksual ini. Seharusnya, ketika proses hukum ini dijalankan, KPI memberikan ruang yang lebar kepada korban untuk pemulihan dan proses hukumnya. Jangan dinonaktifkan tapi masih juga diberi beban pekerjaan dan keharusan untuk mengisi presensi,” ujar Mike.
“Korban yang masih terpuruk, korban yang secara psikologis juga masih trauma, seharusnya diberikan ruang yang leluasa,” lanjut Mike.
Menurut Mike, ini menunjukkan juga bahwa KPI tidak mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) untuk menangani kasus kekerasan seksual.“ Lembaga negara sekapasitas KPI tidak punya SOP bagaimana melindungi para pekerjanya. Ini memprihatinkan,” tegasnya.
Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, menurut Mike, sebuah lembaga yang formal atau lembaga yang sudah established sebaiknya sudah harus memiliki jaminan perlindungan bagi pekerja atau karyawannya.
Kalau mengacu pada business and human rights, perlindungan atau pemenuhan hak asasi atau hak dasar, tidak melulu tentang upah yang sesuai UMR. Tetapi juga penting diperhatikan hak-hak lain, yang sebenarnya juga menunjang kinerja atau performa kerja si karyawan.
“Kalau karyawannya aman, merasa nyaman, merasa terayomi, dia juga tidak takut hak-haknya dilanggar, tidak takut akan mendapatkan kekerasan fisik, psikologis dan kekerasan seksual. Ini akan berdampak positif terhadap kinerjanya,” jelas Mike.
Upaya Meminta Konfirmasi KPI
Guna mengkonfirmasi bagaimana tindakan KPI dalam menangani kasus MS, CSW menghubungi Sekretaris KPI Umri. CSW mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp, untuk meminta waktu wawancara.
CSW mendapat jawaban dari Umri, bahwa dirinya tidak bisa diwawancarai karena sedang rapat. Umri pun menanyakan motif CSW mewawancarainya.
“Mohon maaf, saya lagi rapat. Boleh tahu pak, wawancaranya dalam rangka untuk apa? Spiritnya saya ingin tahu,” jawabnya.
Setelah dijawab bahwa CSW ingin mengetahui langkah KPI dalam menangani kasus MS, Umri tidak merespons lagi.
CSW menunggu sampai empat jam berikutnya, tidak juga ada respons. Sampai tulisan ini disusun (Jumat, 5 November, pukul 18.00 WIB), juga belum ada respons dari KPI.
(Warsa/rio)