Kekritisan Aktivis LSM dan Kecermatan dalam Memanfaatkan Ruang Kebebasan

688
foto dok. eramuslim

Jakarta, CSW – Komnas HAM hari Kamis (23/9) menerima aduan Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, mengenai laporan ke Polda Metro Jaya yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar ke polisi, Rabu lalu (22/9).

Kepada Komnas HAM, Tim Advokasi telah menyerahkan dokumen kajian yang menjadi sumber perseteruan antara Luhut dengan Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar. Tim advokasi memohon, agar Komnas HAM menetapkan Fatia dan Haris sebagai pembela HAM. Alasannya, PBB mengakui bahwa pembela HAM punya hak-hak khusus.

Sebelumnya, Luhut telah resmi melaporkan Haris dan Fatia, terkait video “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi – Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” Video itu diunggah pada akun youtube Haris, Agustus lalu, dan sudah ditonton lebih dari 261.000 kali.

Konten video tersebut berisikan obrolan pembahasan hasil riset sejumlah LSM. Yakni, YLBHI, KontraS, Walhi Eksekutif Nasional, Walhi Papua, LBH Papua, Jatam, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala rakyat, Trend Asia bersama #BersihkanIndonesia.

Kajian cepat mereka dengan pendekatan ekonomi-politik itu menuduh adanya keterkaitan bisnis pejabat dan purnawirawan Polri dan TNI Angkatan Darat di balik eksploitasi sumber daya alam di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Lebih spesifiknya, video itu menyinggung keterlibatan Luhut. Salah satu yang diduga terlibat adalah PT Tobacom Del Mandiri, yang disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. Disebut juga nama beberapa mantan pejabat tinggi Polri dan TNI.

Pencemaran Nama Baik

Ujungnya, Luhut pun melaporkan kedua aktivis tersebut atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Pelaporan kedua aktivis tersebut ke Polda Metro Jaya merupakan buntut dari tidak diresponsnya somasi yang ia layangkan sebanyak dua kali pada Agustus 2021.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyangkutpautkan Luhut dalam serangkaian “operasi militer ilegal” dan konsesi pertambangan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Haris Azhar mengaku bahwa berbagai data dugaan keterkaitan Luhut sudah dipublikasikan pada website LSM-LSM yang membuat kajian cepat tersebut, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Luhut.

Luhut pun melaporkan kasus ini dengan tiga landasan: Pelanggaran UU ITE, pidana, dan yang terakhir pasal mengenai berita bohong. Luhut mengajukan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia sebesar Rp100 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Berkas laporan saat ini sedang dipersiapkan oleh kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang. Juniver menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lewat jalur pidana dan perdata.

Harus Cermat dan Hati-hati

Dalam kasus ini, aktivis LSM seperti Haris dan Fatia tentu boleh dan bebas menyampaikan pandangan-pandangannya. Bahkan aktivis LSM secara umum memang perlu bersikap kritis. Namun, ada perbedaan nuansa antara “bersikap kritis” dengan “melontarkan tuduhan spesifik” di ruang publik.

Ketika para aktivis LSM menyebut indikasi keterlibatan pejabat atau purnawirawan militer dalam konsesi pertambangan, misalnya, ini sifatnya masih umum. Namun, ketika melontarkan tuduhan-tuduhan yang bersifat spesifik, dengan menyebut nama orang-orang tertentu (apalagi orang yang masih aktif menjabat di pemerintahan), para aktivis LSM harus bersikap cermat dan hati-hati.

Mereka harus yakin bahwa mereka memang memiliki cukup bukti, untuk menyebutkan nama orang-orang tersebut. Hal ini krusial, karena setiap tuduhan terbuka yang disebarkan di ruang publik –khususnya di media sosial– memiliki implikasi hukum tertentu.

Suka atau tidak suka, itulah kenyataan hukum yang ada. Dan memang masih ada pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menuntut secara hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Secara formalitas hukum, itu sah-sah saja.

Dalam sistem negara demokrasi, ada kebebasan untuk menyatakan pendapat dan mengkritik. Ini jelas diakui. Namun, jangan sampai “kebebasan berpendapat” dan “sikap kritis” menjadi tameng untuk tidak memperdulikan potensi pencemaran nama baik atau fitnah terhadap seseorang, yang juga diakui secara hukum.

Tidak Semuanya Akurat

Kasus Luhut vs Haris Azhar menunjukkan bahwa isu “kebebasan berpendapat versus pencemaran nama baik” masih menjadi problem yang memancing perdebatan di Indonesia. Kebebasan berpendapat harus dipahami sebagai sesuatu yang dihargai, tetapi dalam praktiknya tidak bisa diterapkan dengan “cara mutlak-mutlakan.” Bahkan dalam demokrasi tidak dikenal “kebebasan absolut.”

Kita bisa saja bebas berpendapat di media sosial. Tetapi kita juga harus hati-hati bahwa pernyataan bebas kita berpotensi dianggap menghina atau memfitnah pihak lain. Tulisan ini tidak bermaksud untuk melarang Haris, Fatia, atau aktivis manapun untuk berkomentar di ruang publik.

Namun, itu harus dilakukan dengan cara yang pas dan proporsional, dan tidak melanggar hukum. Dalam kasus Haris dan Fatia, dikabarkan bahwa data yang mereka sampaikan pada obrolan video tersebut tidak semuanya akurat. Hal ini jelas dapat memberi alasan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat.

Kita berharap, pihak-pihak yang bersengketa ini bisa menyelesaikan sengketanya tanpa harus masuk ke ruang sidang pengadilan. Tetapi hal ini tentu berpulang pada mereka sendiri, bagaimana mencari titik temu. Jika tidak ada pihak yang mau “berkompromi,” maka proses hukum adalah alternatif pilihan yang tersedia. Apa boleh buat. (del/rio)