Jakarta, CSW – Daftar organisasi dan individu berbahaya yang diduga milik Facebook dikabarkan bocor. Dalam daftar itu antara lain terdapat nama Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab, dua nama dengan rekam jejak bermasalah.
Hal ini terungkap dalam laporan berjudul “Facebook Dangerous Individuals and Organizations List (Reproduced Snapshot)” yang dipublikasikan media berbasis di Amerika Serikat, The Intercept. Daftar sepanjang 100 halaman itu dimuat pada 13 Oktober lalu.
Dalam daftar itu sebenarnya bukan cuma nama FPI yang disebut. Sejumlah nama organisasi lain yang berbasis di Indonesia juga disebut, di antaranya Forum Umat Islam (FUI), Majelis Pembela Rasulullah, Mujahidah Pembela Islam, dan Hilal Merah Indonesia. Juga beberapa organisasi sayap FPI seperti Serikat Pekerja Front, Front Santri Indonesia, Laskar Pembela Islam, dan Front Mahasiswa Islam.
Begitu juga dalam hal nama individu. Yang disebut dalam daftar itu bukan cuma nama Rizieq Shihab, tapi juga nama Sobri Lubis, Muhammad Al Khaththath, Munarman, Bahar bin Smith, dan beberapa nama lain.
Daftar itu berisi sekitar 4.000 nama organisasi dan individu di dunia yang dianggap berbahaya oleh Facebook. Dalam pengantar daftar itu dikatakan daftar itu direproduksi dari dokumen yang diduga disusun Facebook namun kemudian dibocorkan. Jadi, daftar itu bukan daftar orisinal dari Facebook.
Intercept menyatakan belum memverifikasi dokumen yang diduga dari internal Facebook itu. Intercept juga tidak bermaksud memuat daftar tersebut untuk memberikan pernyataan apapun mengenai akurasi informasi yang terkandung dalam dokumen tersebut.
Isi dalam daftar itu disusun menjadi 2 bagian. Di awal-awal halaman daftar, terdapat nama-nama organisasi yang dianggap berbahaya lalu di halaman berikutnya nama-nama individu. Nama organisasi dan individu dibagi berdasarkan sejumlah kategori dan disusun secara alfabetis. Tampaknya sistematika penyusunan dibuat seperti itu agar memudahkan dalam pencarian.
Kategori organisasi dibagi menjadi 5, yaitu organisasi teror, organisasi kriminal, organisasi kebencian, organisasi gerakan sosial bersenjata, dan organisasi pelaku kekerasan non-negara. Sedangkan kategori individu dibagi menjadi 3, yaitu individu kebencian, individu kriminal, dan individu teror.
Setiap daftar nama, baik organisasi maupun individu, dalam daftar itu dilengkapi informasi kawasan beroperasinya, tipe organisasi, afiliasi, dan pihak yang menetapkannya dalam kategori berbahaya. Meski tidak semua 4 informasi terakhir itu terisi.
Sebagai contoh FPI (halaman 31). Organisasi ini masuk dalam kategori organisasi kebencian yang beroperasi di Indonesia. Apa tipe, afiliasi, dan pihak yang menetapkannya dalam kategori berbahaya tidak tertulis.
Contoh lain Rizieq Shihab (halaman 67). Namanya masuk dalam kategori individu kebencian. Di mana beroperasi, apa afiliasi, dan pihak apa yang menetapkannya dalam kategori berbahaya tidak tercantum.
Penting untuk digarisbawahi, daftar itu tidak cuma berisi nama organisasi dan individu yang berasal dari komunitas Muslim semata. Dengan kata lain, daftar itu tidak cuma berisi organisasi dan individu dari kalangan Muslim tertentu yang dianggap berbahaya, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Dalam daftar itu juga masuk nama organisasi dan individu yang berasal dari komunitas non-Muslim. Salah satunya Ku Klux Klan dengan nama salah satu individu yang disebut Rachel Pendergraft. Bahkan yang tidak terkait dengan agama sama sekali juga ada, seperti band musik bernama HellFucked.
Direktur Kebijakan, Kontra Terorisme dan Organisasi Berbahaya Facebook, Brian Fishman buka suara atas dipublikasikannya daftar tersebut. Menurutnya, Facebook tidak pernah membagikan daftar itu untuk membatasi risiko hukum, keamanan, dan meminimalkan peluang bagi kelompok-kelompok tersebut menghindari aturan.
Namun, yang jelas Facebook memiliki aturan yang melarang teroris, kelompok kebencian, atau organisasi kriminal menggunakan platform mereka. “Untuk menegakkan aturan ini, kami memiliki tim yang terdiri dari lebih dari 350 spesialis yang fokus untuk menghapus organisasi ini dari platform kami dan mencari ancaman yang muncul,” kata Fishman seperti dikutip Tempo 2 hari setelah dipublikasikannya daftar tersebut.
Di bawah aturan ini, kata Fishman, Facebook telah melarang di antaranya lebih dari 250 kelompok supremasi kulit putih. Facebook, kata Fishman, tak ingin kekerasan diorganisir dan difasilitasi di platform mereka.
Daftar itu, klaim Fishman, cara Facebook mencegah hal tersebut terjadi. Daftar itu dibuat berdasarkan Community Standards yang dimiliki Facebook. Nama-nama di daftar itu dinilai menyalahi aturan dasar di Facebook. Daftar itu terus diperbarui seiring upaya memitigasi risiko.
Mantan Juru Bicara FPI yang sekarang menjabat Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif curiga masuknya FPI dan Rizieq masuk dalam daftar itu karena ada campur tangan pemerintah.
Slamet menduga pemerintah sudah membisiki Facebook supaya mencegah adanya postingan soal FPI dan Rizieq. Ia meyakini Facebook tidak tahu alasannya memasukan FPI dalam kategori kelompok ujaran kebencian.
“FB sangat diduga dapat masukan dari rezim sekarang. Tapi saya yakin kalau FB ditanya bahayanya apa dia tidak tahu dah. Kacau kalau perbedaan pandangan dan pendapat dianggap bahaya di negara yang katanya demokrasi,” kata Slamet dikutip Suara pada 13 Oktober lalu.
Slamet mengatakan pihaknya sudah mencium adanya pemblokiran itu sejak lama. Pasalnya, ia mengetahui postingan soal FPI ataupun Rizieq kerap diturunkan/take down. Dia mengklaim itu sudah terjadi sejak muncul 212 pada 2016.
Memang sebelum daftar itu dipublikasikan, Facebook diketahui sudah melakukan ‘patroli’ terhadap postingan yang di dalamnya mengandung kata Rizieq Shihab. Pada postingan yang terdeteksi, Facebook menghapusnya dengan alasan melanggar ketentuan komunitas Facebook.
Namun, hukuman dari Facebook itu tidak terjadi sejak 2016 seperti diklaim Slamet. Hukuman dari Facebook itu dikeluhkan dan diungkap sebagian pengguna pada kurun 2019. Keluhan itu diungkapkan mengingat postingan yang mendapat hukuman itu sama sekali bukan berisi glorifikasi terhadap Rizieq Shihab dan FPI, melainkan tulisan yang diklaim netral untuk mendudukkan persoalan.