Jakarta, CSW – Akhir Juni lalu, dua orang aktivis KPK ditahan karena melakukan pemerasan. Tapi, jangan buru-buru nuduh KPK yang lembaga negara itu ya. Tapi ternyata KPK yang memeras ini adalah sebuah LSM.
Nama LSMnya KPK Tipikor. Kepanjangannya adalah Komisi Pengawas Korupsi Tipikor. Jadi kalau KPK yang asli adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, yang ini Komisi Pengawas Korupsi.
KPK abal-abal ini beroperasi di di Lumajang, Jawa Timur. Yang dijadikan sasaran pemerasannya adalah kepala Desa di Kecamatan Pasrujambe. Dua tersangka dari LSM KPK ini, menurut polisi, menemui korban untuk meminta sejumlah uang Rp 56 juta.
Kalau permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan membongkar tindak pidana korupsi atas dana bantuan hewan ternak sapi dan kambing. Merasa yakin ini sekadar LSM abal-abal, kepala desa pun bersiasat.
Dia bersama perangkat desa berpura-pura akan memenuhi permintaan aktivis LSM itu, Tapi dari Rp 56 juta yang diminta, si kepala desa mengaku hanya bisa membayar Rp 4 juta. KPK gadungan itu ternyata setuju.
Mereka pun bertemu untuk serah terima dana Rp 4 juta itu. Seusai penyerahan, perangkat desa bersama warga pun turun menangkap kedua pemeras itu. Sekarang kedua aktivis KPK sudah ditahan polisi.
Apa yang dilakukan KPK gadungan ini jelas loh merusak nama baik LSM di Indonesia. LSM yang seharusnya membela rakyat, malah dijadikan lembaga yang memeras orang. Mereka mungkin berpikir bahwa pejabat, pengusaha, tokoh atau orang-orang penting lainnya akan gentar menghadapi LSM.
Untunglah, nggak semua orang bisa digertak begitu saja. Tapi, yang memprihatinkan, apa yang dilakukan KPK gadungan ini juga banyak terjadi di tempat-tempat lain. Kami di CSW mempelajari secara cepat berita-berita di media online dan menemukan dalam 2-3 bulan terakhir, juga terjadi pemerasan-pemerasan serupa di banyak daerah.
Pada Mei lalu misalnya, tiga orang yang mengaku aktivis LSM ditangkap polisi atas dugaan tindak pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Polisi menangkap ketiga orang itu ketika kepala desa menyerahkan amplop berisi Rp 10 juta kepada ketiga tersangka di sebuah warung kopi.
Di bulan yang sama, di Mataram Nusa Tenggara barat, dua orang yang mengaku aktivis LSM dan wartawan ditangkap dalam Operasi Tangkap tangan oleh pihak kepolisian. Mereka mengancam melalui surat bahwa mereka akan membeberkan berita buruk tentang sebuah perusahaan di Mataram, apabila ada permintaan mereka tidak dipenuhi.
Mereka menuntut perusahaan membayar Rp 60 juta. Perusahaan mengirim salah seorang staf untuk membayar tuntutan kedua pemeras itu. Uang yang dibawa cuma Rp 13 juta. Tapi begitu penyerahan dilakukan, tiba-tiba saja datang polisi untuk menangkap kedua pria tersebut.
Di akhir Juni lalu, dua orang dari dua LSM berbeda di ketapang, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan juga. Yang satu berinisial SR adalah Ketua LSM Peduli Kayong
Yang kedua berinisial HS adalah sekretaris LSM Gasak. Korban mereka bernama AS ditakut-takuti kalau nama baiknya akan dirusak melalui pemberitaan online. Para tersangka bilang, mereka punya bukti bahwa korban terlibat dalam aksi korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa dan bendahara desa.
Ujung-ujungnya para tersangka ini minta uang Rp 20 juta pada korban. Merasa terganggu keselamatan diri dan keluarganya, AS melapor ke polisi yang dengan segera bertindak cepat meringkus SR dan HS.
Di depan polisi, terbukti cerita soal korupsi itu hanya karangan mereka aja. Walau sudah meminta maaf dan dimaafkan, kedua aktivis LSM itu sekarang ditahan atas tuduhan pemerasan.
Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Di Grobogan, Jawa Tengah, awal Juli lalu, juga ada nih seorang ketua LSM divonis penjara 8 bulan atas dakwaan tindak pemerasan. Seperti kasus KPK di awal tadi, nama LSMnya keren.
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI, atau disingkat LI-TPK-ANRI. Mahfud, nama Ketua LSM itu, terbukti memeras BUMN PT Adhi Karya Dia sempat meminta uang hingga Rp 250 Juta.
Wakil perusahaan pura-pura menyanggupi akan membayar Rp 100 juta. Tapi begitu aksi penyerahan uang dilakukan, polisi datang melakukan Operasi Tangkap Tangan. Apa yang kami sebut di sini hanya yang diperoleh dari browsing cepat ya.
Mungkin kasus-kasus lainnya lebih banyak lagi terjadi. Ini tentu adalah semacam lampu kuning bagi keberadaan LSM di Indonesia. Tapi masalahnya memang nggak sederhana. Membangun LSM di Indonesia sangatlah mudah.
Mereka bahkan tidak perlu berbadan hukum untuk bisa menyebut diri sebagai LSM. Mereka bisa saja tidak memiliki alamat, tidak memiliki bangunan kantor tetap, dan tidak memiliki struktur kepengurusan resmi. Bisa saja yang mereka miliki hanyalah kartu nama.
Dan dengan perlengkapan itulah mereka menjadi pemeras di mana-mana. LSM adalah lembaga yang dibutuhkan dalam demokrasi. Jangan sampai nama baiknya tercemari kelakuan para pemeras berkedok LSM ini.