Jakarta, CSW – Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi dianggap oleh sebagian kalangan untuk melegalisasi seks bebas. Tapi anggapan itu ditolak oleh Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Prof. Panut Mulyono.
“Saya sebagai dosen, sebagai perempuan, sebagai guru besar dan Ketua Dewan Guru Besar UI, sangat mendukung keluarnya permendikbud ini,” ujar Prof Harkristuti, seperti dikutip detik.com, Rabu (10/11/2021).
Terkait anggapan bahwa Permendikbudristek tersebut melegalkan seks karena terdapat frasa persetujuan, Harkristuti tidak sependapat. “Kekerasan/paksaan adalah perbuatan yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Kalau kata ‘persetujuan’ dihapus, bagaimana memaknai kekerasan?” kata Harkristuti.
“Menurutku, aneh dong kalau ada kekerasan tapi ‘dengan persetujuan’…. Lihat saja dari sisi bahasa dan penalaran,” lanjutnya.
Sependapat dengan Harktistuti, Rektor UGM Prof. Panut Mulyono pun menolak anggapan legalisasi seks bebas.
“Tidak mungkin sebuah peraturan bermaksud untuk melegalkan seks bebas. Wong ini yang terjadi saja dicegah, kok malah dilegalkan, dari mana logika itu datang,” tutur Panut.
Menurut Panut, kalaupun ada frasa “persetujuan” tidak bisa diartikan ini mendorong perbuatan zina. “Lalu orang berpikir, seolah-olah ada persetujuan, boleh. Saya yakin tidak dimaksudkan seperti itu, karena kita punya norma. Kalau pun ada persetujuan, kalau dia bukan muhrim, jelas tidak boleh. Kalau pun muhrim, kalau dilakukan di tempat yang bukan pada tempatnya, pasti tidak boleh,” jelasnya.
“Saya menyakini bahwa maksud peraturan itu bukan untuk melegalkan secara kedua pihak itu saling setuju, saling sepakat, walaupun bukan muhrimnya. Saya tidak yakin seperti itu,” tambahnya.
Penegasan Kemendikbudristek
Pihak Kementerian Dikbudristek sendiri menolak anggapan bahwa Permendibbudristek PPKS untuk legalisasi kebebasan seks. Melalui Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menegaskan, bahwa Permendikbudristek bukan untuk melegalkan seks bebas, tapi untuk mencegah terjadinya kekerasan seks di lingkungan perguruan tinggi.
“Tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk di awal Permendikbud Ristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” kata Nizam, Selasa (9/11/2021).
Dia menjelaskan, fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Memperkuat Peraturan yang Ada
Selama ini penyelesaian kasus terkait kekerasan seksual banyak yang tidak tuntas, termasuk ketika itu terjadi di lingkungan kampus. Harkristuti mengakui, itu juga terjadi di UI.
“Kasus-kasus di kampus, termasuk UI, tidak bisa diselesaikan dengan tuntas. Juga kalau dilaporkan ke polisi, korban juga tidak mendapat perlindungan/bantuan medis/sosial/psikologi, karena tidak ada aturannya,” imbuhnya.
Terkait aturan, sebanarnya DGB sudah pernah menyusun draft Peraturan Rektor tentang PPKS, dengan muatan mirip dengan Permendikbud sejak tahun lalu. Namun Rektor UI Ari Kuncoro belum meresponnya.
“DGB UI sudah menyerahkan kepada Rektor, draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual… di akhir tahun lalu atau awal tahun ini. Sayangnya, Rektor tidak ada respons, apalagi tindak lanjut,” ujar Harkristuti.
Menurut Harkristuti, mumpung ada momentum, DGB akan meminta ulang kepada Ari Kuncoro untuk mengeluarkan Peraturan Rektor terkait kekerasan seksual ini.
Sementara di UGM, menurut pengakuan rektornya, saat ini sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur tindak kekerasan seksual ini. Tapi dengan terbitnya Permendikbudristek ini semakin memberi kekuatan atas aturan yang sudah ada.
“Pasti (memperkuat). Artinya kami (kampus), saya sendiri sebagai rektor lebih percaya diri untuk menerapkan aturan itu, karena ada payung hukum yang lebih tinggi untuk menindak,” kata Panut, seperti dikutip detik.com, Rabu (10/11/2021).
Menurut Panut, bagi UGM, Pemendikbudristek tersebut menjadi dasar hukum yang lebih tinggi dan aturan yang ada tinggal disesuaikan. (MWT/rio)