KETUA MUI BARU DAN KEWAJIBAN MELINDUNGI HAK BERIBADAH UMAT KRISTEN

153

Jakarta, CSW – Pertama-tama saya mewakili CSW ingin mengucapkan selamat atas terpilihnya KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia yang baru. Beliau menjadi Ketua MUI baru menggantikan KH Miftachul Akhyar.

Kita tentu berharap KH Anwar Iskandar dapat terus mengembangkan MUI sebagai lembaga yang berperan besar dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. MUI sudah berusia hampir 50 tahun.

Sebagaimana tertulis di situs resminya, MUI pada dasarnya adalah sebuah LSM yang mewadahi para ulama, zuama atau pimpinan masyarakat, dan cendekiawan Islam. MUI diharapkan dapat membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia.

Walaupun tidak memiliki otoritas yang resmi, MUI punya arti penting. Umat Islam Indonesia lazim merujuk pada pendapat MUI dalam banyak hal terkait keislaman. Selama ini yang paling sering terdengar dari MUI adalah fatwa dalam hal kehalalan sebuah produk ataupun praktek-praktek keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.

MUI juga berperan dalam hal penentuan kebenaran sebuah aliran dalam Islam. Dalam hal halal-haram ini, MUI bahkan disebut dalam UU sebagai lembaga pemberi rekomendasi dalam soal pemberian sertifikat halal.

Jadi MUI jelas punya pengaruh besar dan didengar oleh masyarakat. Sayangnya, walaupun memiliki peran yang signifikan, MUI kelihatan abai dalam hal menjaga keharmonisan hubungan antar umat atau antar aliran.

Salah satunya tantangan terbesar yang harus dihadapi MUI saat ini adalah kelompok-kelompok yang tidak toleran atau bahkan kelompok-kelompok radikal. Padahal sejak awal pendiriannya, salah satu alasan pembentukan MUI adalah untuk memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah agama dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, untuk meningkatkan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jadi nih, salah satu tujuan MUI adalah untuk mempertahankan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia. Tapi masalahnya, sekarang, saat ini, sering terdengar berbagai bentuk penolakan dan kekerasan dilakukan terhadap hak beribadat umat Kristen.
Di berbagai daerah, kita mendengar adanya penolakan umat Islam terhadap rencana pembangunan gereja.

Biasanya ini dimulai dengan keberatan warga untuk memberikan persetujuan yang disyaratkan dalam proses pembangunan gereja. Tapi waktu persetujuan warga sudah diberikan, tetap saja tindakan penolakan sebagian masyarakat terjadi.

Dalam sejumlah kasus, penolakan dilakukan oleh mereka yang bukan penduduk setempat.
Nah penolakan ini biasa sekali didukung aksi massa. Para penolak gereja juga bisa menekan pimpinan daerah untuk tidak menyetujui pembangunan gereja.

Penolakan Pembangunan gereja kadang melibatkan aksi ancaman, intimidaasi, kekerasan dan perusakan. Dalam kasus penolakan gereja di Batam dua pekan yang lalu, gereja yang sedang dibangun diserang dan dihancurkan.

Waktu jemaat gereja berusaha menjalankan kewajiban beribadah di bangunan bukan gereja, misalnya di rumah yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah, mereka bisa saja digeruduk massa untuk membubarkan diri. Apa yang terjadi ini tentu memprihatinkan.

Di banyak kasus, terlihat bagaimana jemaat gereja memohon belas kasihan kepada masyarakat supaya mereka tetap diizinkan beribadah. Ini terus terjadi di berbagai daerah yang berbeda. Dan di banyak tempat, para pemimpin daerah seperti menutup mata atas apa yang terjadi.

Karena itu, salah satu pihak yang seharusnya berperan untuk menghentikan aksi-aksi semacam ini adalah MUI. Seperti tadi dikatakan, walaupun bukan sebuah lembaga negara dengan otoritas resmi, MUI ini adalah lembaga yang didengar pendapatnya oleh umat Islam.

MUI harus memberikan pengertian kepada umat Islam tentang bagaimana seharusnya umat Islam memperlakukan umat non-Islam. MUI juga bisa merujuk pada ayat-ayat Al Quran, hadits Nabi, sejarah Islam untuk menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang memusuhi agama lain.

Tapi MUI tentunya jangan hanya memberikan pernyataan-pernyataan yang bersifat normatif. Misalnya MUI nggak bisa hanya menyatakan Islam adalah sebuah agama yang membawa Rahmat bagi sekalian alam, atau islam adalah agama damai.

MUI diharapkan bisa berperan lebih jauh dari itu. MUI berkewajiban menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama. Karena itu sudah menjadi kewajiban MUI untuk mencegah tindakan-tindakan yang mencederai perasaan umat beragama.

Apabila nih MUI menyatakan pendapat dan himbauannya setiap kali terdengar ada upaya masyarakat untuk menghambat atau bahkan menyerang pembangunan rumah ibadah, pasti aksi serangan semacam itu akan berkurang. Mungkin idealnya di dalam MUI ada sebuah divisi kali ya, yang secara aktif memonitor aksi-aksi penolakan Pembangunan rumah ibadah.

Bahkan kalau perlu di dalam MUI ada pos-pos pengaduan bila ada tindakan-tindakan intoleran semacam itu terjadi. Dan saat kasus terjadi, MUI menurunkan timnya untuk mencegah masyarakat bertindak intoleran.

Kalau sampai MUI bersuara, hampir pasti umat Islam akan mengikuti apa yang dikatakan MUI. Sejauh ini kan MUI terkesan nggak bersikap ketika aksi-aksi pelarangan dan penyerangan gereja terjadi. Nah sekarang, kita harapkan kehadiran KH Anwar Iskandar sebagai Ketua MUI baru akan mengubah sosok MUI menjadi lembaga yang berperan aktif dalam melindungi hak beribadah umat non-Islam.