Koran Tempo Tuding KPK Sengaja Mau Jegal Anies Baswedan?

371

Jakarta, CSW – Koran Tempo terlihat menjadi corong tim sukses Anies Baswedan. Liputan Tempo terbaru, Sabtu 1 Oktober 2022, mewakili cara pandang tim sukses Anies. Gubernur DKI itu sudah ancang-ancang menjadi presiden di Pilpres 2024.

Pesan inti liputan Tempo sederhana, tapi berbahaya. Anies diyakini 100 persen bersih dari korupsi atau penyimpangan apapun. Tanpa cacat cela sedikit pun. Oleh karena itu, setiap proses hukum terhadap Anies dianggap berniat buruk.

Siapa pun atau lembaga mana pun pelakunya, adalah upaya menjegal Anies untuk menjadi Presiden. Cara pandang ini memutlakkan kesucian Anies sebagai pejabat publik. Implikasinya, Anies tidak bisa disentuh oleh hukum.

Setiap tindakan hukum terhadap Anies akan selalu ditafsirkan secara politis. Cara pandang mutlak-mutlakan ini menutup kemungkinan lain. Padahal, Anies sebagai pejabat publik mungkin saja pernah berbuat salah.

Entah kesalahan itu dalam bentuk korupsi atau penyimpangan lain. Publik pun tahu, banyak hal yang tidak transparan soal keuangan ajang Formula E. Ketika diundang DPRD DKI, Gubernur Anies selalu menghindar hadir.

Padahal wakil rakyat ingin mendengar penjelasan Anies soal keuangan Formula E. Cara pandang a’la Tim Sukses Anies ini juga bernuansa konspiratif. Seolah semua aparat dan lembaga penegak hukum berkomplot untuk menggagalkan Anies menjadi presiden.

Isi liputan Koran Tempo menggambarkan hal itu. Dikatakan, Ketua KPK Firli Bahuri berusaha menjerat Anies dalam Kasus Formula E. Firli disebut berkali-kali mencoba mempengaruhi satuan tugas penyelidik.

Mereka diminta menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Tempo menyatakan, ada keinginan Firli menetapkan Anies sebagai tersangka. Status tersangka harus diberikan, sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai capres 2024.

Desakan itu dilakukan saat satuan tugas tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara. Rapat pada 28 September 2022 itu dipimpin Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut hadir.

Mereka adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Hadir juga Deputi Penindakan Karyoto. Tempo menyatakan, Satgas yang dipimpin Raden Arif membeberkan hasil penyelidikan.

Hasilnya, kasus Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun Firli berbeda pendapat dalam gelar perkara itu. Firli bersikeras agar kasus Formula E segera naik ke tahap penyidikan.

Firli meminta, agar Anies ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E. Penetapan ini harus sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai capres. Alasannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E adalah pelanggaran pidana korupsi.

Menurut Firli, pengusutan perkara itu harus dihentikan ketika partai politik sudah mendeklarasikan Anies sebagai capres 2024. Jika tidak, penyelidikan KPK berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional.

KPK baru dapat melanjutkan penyelidikan seusai Pilpres 2024. Semua laporan Tempo itu didasarkan pada sumber-sumber anonim. Tak ada satu sumber pun yang jelas identitasnya.

Semua nama yang disebut dalam liputan itu pun belum memberi konfirmasi apapun pada Tempo. Dari sekian nama itu, cuma Firli yang merespon. Dia tidak bicara pada Tempo, tapi melalui media lain: Republik Merdeka online.

Firli menegaskan, KPK tidak membeda-bedakan dalam penegakan hukum. Semua yang diduga melakukan tindak pidana korupsi diperlakukan sama. Kata Firli, kerja-kerja KPK itu diuji di pengadilan.

Jadi bukan hasil ramalan, bukan beropini, dan bukan hasil halusinasi. Firli memastikan, proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum. Tidak seorangpun akan menjadi tersangka, kecuali karena perbuatannya sendiri.

Atau, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, tegas Firli, kalau sekarang ada yang membangun opini, kita patut dan harus curiga.

Jangan-jangan dia bekerja sesuai pesanan dan mengikuti operator. Atau, kata Firli, bisa jadi mereka bertindak sebagai juru penyelamat. Tujuannya, agar penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sehingga si pelaku pidana bebas lepas dari jeratan hukum. Ucapan Firli seolah merupakan sindiran keras terhadap Tempo. Koran Tempo bertindak seperti corong Tim Sukses Anies. Artinya, Tempo sedang membangun opini bahwa Anies adalah orang baik yang sedang dizolimi.

KPK dianggap mengkriminalisasi atau mencari-cari kesalahan Anies. KPK dituding mau menjegal peluang Anies menjadi Presiden. Proses hukum yang dilakukan KPK ditafsirkan secara politis.

Sehingga KPK pun kehilangan legitimasi untuk menegakkan hukum. Ayo kita dukung KPK dan aparat penegak hukum. Biarkan mereka memproses kasus korupsi tanpa pandang bulu.