Jakarta, CSW – Pimpinan KPK harus bisa membuktikan, penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Sabtu (25/9) bukan kaleng-kaleng. Ini penting untuk menjawab cibiran yang berkembang di tengah masyarakat.
Cibiran itu, misalnya, datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyami Saiman mengapresiasi langkah KPK tersebut, sekaligus mencurigainya.
Menurut Boyamin, langkah KPK tersebut tak terlepas dari cara KPK mengalihkan perhatian publik dari isu pemberhentian 56 pegawai, yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Boyamin menyatakan, dukungan masyarakat kepada para pegawai KPK itu setiap hari bertambah kuat. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang menolak keputusan KPK memberhentikan 56 pegawainya itu per 30 September 2021.
Karena itu, kata Boyamin, untuk mengalihkan perhatian dari rencana pemecatan pegawai itu, KPK merasa perlu membuat gebrakan. Dengan ditangkapnya Azis, kata Boyamin, setidaknya ada berita baik dari KPK, untuk menahan opini negatif masyarakat terhadap rencana pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
“Nah, supaya nanti beritanya tidak buruk-buruk amat pada tanggal 30 September 2021, maka, ya harus didahului berita baik. Yaitu, prestasi menangkap dan menahan Azis Syamsuddin,” kata Boyamin seperti dikutip laman berita Kompas TV.
Memberi Uang Suap
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Azis terjerat kasus pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dikatakan, politisi Partai Golkar dapil Lampung Tengah II itu menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020. Azis memberikan uang suap sebesar Rp 3,1 miliar, untuk ‘mengurus’ perkara yang menyeret namanya dan politisi Partai Golkar bernama Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK tersebut.
“Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka,” kata Firli. Itu diungkapkan Firli dalam jumpa pers penetapan Azis sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, yang menghadirkan Azis.
Sebelum jumpa pers, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat malam (24/9). Ini lantaran Azis mangkir dari panggilan penyidik. Azis akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
Adapun 30 September 2021 yang disinggung Boyamin adalah tanggal resmi diberhentikannya 56 pegawai KPK, plus satu pegawai yang masuk masa pensiun. Mereka dinyatakan tidak lolos asesmen melalui TWK, yang merupakan dampak peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 September 2021.
Menjawab Ketidakpercayaan
Ketidakpercayaan sebagian kelompok masyarakat terhadap kinerja KPK itu harus dijawab Pimpinan KPK. Dan bagi KPK, untuk mematahkan ketidakpercayaan itu tampaknya tidak terlalu sulit.
Azis adalah sosok yang sudah lama diharapkan memakai rompi oranye. Namanya sering disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi. Namun Azis selalu lolos dari jerat hukum.
Dalam artikel berjudul ‘Jejak Azis Syamsuddin yang Lincah di Pusaran Dugaan Korupsi,’ yang dimuat di laman berita CNN Indonesia, tercatat ada 5 kasus korupsi yang menyeret nama Azis.
Pertama, kasus proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan di Ceger, Jakarta Timur, pada 2012.
Kedua, kasus pengadaan simulator SIM pada 2013.
Ketiga, permintaan fee 8 persen dari dana alokasi khusus (DAK), yang berhasil disahkan untuk Lampung Tengah pada 2017.
Keempat, memberikan arahan kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, terkait red notice Djoko Tjandra.
Terakhir, memfasilitasi pertemuan Walikota Tanjung Balai, M Syahrial, dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, agar membantu menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Bahwa Azis sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ketiga, hal itu setidaknya bisa mengobati sedikit harapan masyarakat.
Selanjutnya, tinggal Pimpinan KPK membuktikan bahwa penetapan Azis itu bukanlah perkara kaleng-kaleng. Penangkapan Azis adalah sesuatu yang serius dalam pemberantasan kasus korupsi. Pimpinan KPK juga harus memberikan jaminan kasus ini tidak akan masuk angin sejak awal. (irw/rio)