Kuda Poni, Seorang Ibu yang Terjerat Pornografi

601

Jakarta, CSW – Kasus bugilnya Kuda Poni di media sosial yang sempat membuat heboh adalah contoh pelanggaran undang-undang pornografi. Bagi yang belum paham kejadiannya, begini cerita tentang terduga pelaku pornografi yang berinisial RR. Atau yang lebih dikenal dengan ID Kuda Poni alias Bintang Live.

Terduga telah dibekuk oleh jajaran Polresta Denpasar karena sering melakukan live bugil di aplikasi Mango. Ia ditangkap pada Jumat tanggal 17 September 2021 di Denpasar Selatan, Bali.

Kuda Poni sendiri sebenarnya berasal dari Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Ia mengaku melakukan kegiatan pornografi yang mempertontonkan dirinya yang bugil dan tengah masturbasi dengan durasi selama satu jam.

Kuda Poni melakukan aksinya karena dorongan ekonomi. Ia mengaku sudah melakoni aksi live bugil itu selama 9 bulan. Hal itu dilakukannya karena faktor ekonomi. Kuda Poni adalah janda anak satu, usia anaknya baru menginjak 8 tahun.

Sebelumnya, pelaku bekerja di tempat karaoke sebagai pemandu lagu. Namun karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup. Oleh sebab itu ia melakukan adegan pornografi di medsos.

Keuntungan yang didapatkan Kuda Poni saat live bugil mencapai Rp25 juta hingga Rp50 juta per bulannya. Untuk satu kali live bugil Kuda Poni bisa meraup keuntungan Rp1,5 juta.

Selain melakukan live bugil di aplikasi Mango, Kuda Poni juga diketahui melakukan aksinya di aplikasi Bigo. Ia mengaku kepada polisi hanya melayani live pornografi pada aplikasi Mango dan Bigo. Ia tidak menerima BO alias Booking Order atau melayani jasa seksual.

Atas perbuatannya, RR dijerat undang-undang pornografi dan terancam penjara 12 tahun.

Kuda Poni hanyalah satu contoh pelaku pornografi di media sosial. Bagi yang belum paham tentang definisi pornografi, berikut definisinya menurut undang-undang.

Menurut UU Pornografi, definisi pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Undang-undang yang mengatur tentang pornografi yaitu pertama Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau UU Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berikut perubahannya.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Apa yang menimpa Kuda Poni adalah peristiwa getir yang dialami oleh seorang janda dengan satu anak yang masih kecil. Kuda Poni mungkin tidak mengerti ancaman undang-undang terkait pornografi.

Sekarang hampir semua orang tidak yang bersimpati terhadap Kuda Poni. Ia dianggap telah membuat malu banyak orang, membuat malu daerah kelahirannya.

“Ini jelas mencoreng nama baik Cianjur, sebagai kota santri. Jelas, tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat kita yang agamis. Memalukan, itu,” ujar Bupati Cianjur Herman Suherman.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga adalah salah satu pihak yang menyatakan empatinya. Karena bagaimanapun, Kuda Poni sebenarnya adalah korban.

Menteri PPPA mengatakan, “Saya merasa prihatin dengan adanya peristiwa penyalahgunaan konten pornografi melalui aplikasi live streaming yang dilakukan RR, demi memenuhi biaya hidupnya ketika ia tidak memiliki kemampuan (skill). Oleh karenanya, pendidikan menjadi modal utama untuk berada di dunia industri,”

Kuda Poni adalah korban keadaan, korban ketidaktahuan, dan korban kemajuan teknologi. Semoga tidak ada lagi korban seperti dirinya, seorang ibu yang terjerat pornografi karena barangkali tidak mengetahui batasan hukumnya.