MUI KEREN! IZINKAN TEMPAT MAKAN BUKA SAAT PUASA

395

Jakarta, CSW – Akhirnya ada kabar baik tentang Majelis Ulama Indonesia Kali ini soal apakah boleh warung tetap buka siang hari di bulan Ramadhan Ketua MUI Cholil Nafis bilang, boleh. Kata Cholil, warung jualan makanan tak perlu tutup di siang hari nanti pas bulan puasa. Memang dia memberi syarat tambahan.

Katanya, yang penting warung itu tak memamerkan jualannya. Menurutnya, puasa seharusnya tidak menutup hajat hidup orang. Apalagi yang tak berpuasa. Cholil menjelaskan selama ini ada harapan agar warung tutup di siang hari dalam rangka menghormati mereka yang puasa. Tapi di tengah masyarakat ada banyak orang yang tak berpuasa. Misalnya saja mereka yang bukan muslim.

Juga ada kaum muslim yang sedang berhalangan puasa. Seperti sakit, haid nifas, atau sedang bepergian sehingga butuh makanan di perjalanan. Di medsosnya, Cholil bahkan meminta agar masyarakat saling tenggang rasa dan menghormati. Selain Cholil, ada pula pernyataan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Amirsyah meminta agar umat Islam tidak melakukan razia atau sweeping tempat makan selama bulan suci Ramadhan.

“Jangan ada sweeping-sweeping rumah makan. Jangan ada seperti itu,” ujarnya. Menurutnya, kegiatan ekonomi harus tetap berjalan di bulan puasa. Namun demikian, ia menghimbau pengusaha yang menjual makanan menggelar bisnisnya dengan bijak. Apa yang dikatakan Cholil dan Amirsyah ini merupakan pertanda baik dari MUI Pusat. Wartawan menghubungi mereka setelah ada pernyataan bernada berbeda dari MUI Daerah.

Ada MUI sejumlah daerah yang tetap berkukuh bahwa tempat jual makanan harus tutup di bulan puasa. Yang bersikap seperti ini adalah MUI Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan MUI Kabupaten Tangerang. MUI Tangerang bahkan menekankan ini tidak hanya berlaku pada warung makanan. Aturan ini perlu diberlakukan pada rumah makan, restoran dan kafe, serta juga pedagang kaki lima. Namun tak semua MUI daerah berpandangan serupa

Kalau MUI Kabupaten Bekasi mewajibkan tempat makan tutup, MUI Kota Bekasi membolehkan. Seperti disampaikan Sekretaris Umum Kota Bekasi, Hasnul Kholid, MUI di daerah itu tidak mengeluarkan anjuran agar pedagang makanan berhenti beroperasi di bulan puasa. “Silahkan saja dibuka, namun dengan catatan dikasih gorden tertutup,” ujarnya. Hasnul mengaitkan aturan ini dengan kondisi rakyat kecil ”Kalau kita suruh bulan Ramadhan ini, tempat makan tutup, ya orang-orang kecil itu bisa enggak makan ya?” katanya.

Ia juga menyatakan selama masa pandemi, banyak pedagang mengalami kesusahan. Karena masyarakat tidak bebas bekerja, banyak pedagang makanan yang terpukul dan mengalami kesulitan hidup. Karena itu, menurutnya, tidak pantas untuk meminta makan tutup di siang hari selama ramadhan. MUI Tangsel mengambil posisi agak berbeda. Mereka meminta tempat makan tidak melayani tamu makan di tempat. Yang mereka izinkan hanyalah pesanan take away.

Beragam sikap MUI ini adalah pertanda sehat. Masyarakat jadi mengerti bahwa sebenarnya tidak ada satu tafsir tunggal tentang agama Dalam hal ini, MUI Pusat bisa saja berbeda dengan MUI Daerah Namun yang penting di sini juga adalah suara MUI Pusat. Biar bagaimanapun, sikap MUI Pusat akan lebih berpengaruh daripada MUI Daerah Jadi akan lebih didengar MUI memang adalah organisasi masyarakat Sebagian menyebutnya sebagai LSM

Tapi sebagai organisasi terbesar tempat berkumpulnya ulama, MUI bisa mempengaruhi perilaku umat Islam. Dalam hal warung makan ini, sikap MUI Pusat bisa menyelamatkan rakyat. Selama bertahun-tahun sejumlah pemerintah daerah dan juga organisasi masyarakat seperti FPI sering melakukan sweeping Di bulan ramadhan, seringkali kita mendengar SatPol PP memaksa warung tutup di siang hari. Yang jadi sasaran memang biasanya bukan restoran besar atau tempat makan di mall. Yang besar-besar itu biasanya hanya diminta lebih menata diri.

Dengan misalnya memberi tirai.Tapi kalau yang kecil-kecil, biasa dijadikan sasaran pembersihan. Bahkan bisa saja warungnya diobrak-abrik atau alat-alat masak dan makanannya disita. Dan yang melakukan sweeping bukan cuma satpol PP, tapi juga kelompok-kelompok seperti FPI. Mereka berdalih, sweeping itu adalah perintah agama.

Yang jadi korban adalah mereka yang tidak berpuasa dan rakyat kecil yang mengharapkan rezeki Walaupun umat Islam umumnya percaya bahwa berpuasa itu wajib, sebenarnya tidak ada hukum di Indonesia yang bisa memaksa orang berpuasa. Berpuasa atau tidak berpuasa adalah pilihan. Mereka yang tidak berpuasa tidak merugikan siapapun. Mereka malah membawa manfaat bagi pemilik warung. Kalau tempat makanan diizinkan beroperasi, ekonomi tetap berjalan. Karena itu sikap MUI yang terbuka mudah-mudahan bisa mencegah aksi-aksi sepihak yang di tahun-tahun lalu terjadi.

Masyarakat akan bilang, para ulama saja mengizinkan, masak kalian malah melarang-larang. Kita harapkan MUI Pusat bisa meminta MUI Daerah untuk tidak bersikap keras terhadap warung makan. Kita juga harapkan MUI Pusat akan lebih banyak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang meneduhkan semacam ini.