MUI, NU dan Pemuda Muhammadiyah Dukung Penangkapan Bahar Smith

638

Tiga organisasi besar Islam yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Pemuda Muhammadiyah mendukung penetapan tersangka Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat, atas kasus penyebaran berita bohong yang mengandung ujaran kebencian serta unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ketua MUI KH. Cholil Nafis menyampaikan, MUI percaya penuh kepada aparat kepolisian untuk memproses hukum Bahar Smith. “Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Kiai Cholil di beritasatu.com, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya Sekretaris Badan Penanggulangan Terorisme dan Ekstrimisme (BPET) MUI, Muhammad Najih Arromadloni, juga menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian. Dia berharap, penegakan hukum kepada Bahar Smith menjadi pelajaran, agar masyarakat menyadari pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya ingin memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polri atas penegakan hukum atas Saudara Bahar Smith. Semoga dengan penangkapan yang bersangkutan menjadi pelajaran bagi kita bersama, agar senantiasa menyadari pentingnya menjaga persatuan, membawakan Islam yang sejuk dan rahmatan lil alamin,” jelas Najih di detik.com, Selasa (4/1/2022).

Lebih lanjut, menurut Najih, tindakan memprovokasi adalah perbuatan yang berbahaya karena berpotensi memecah belah umat.

“Pada dasarnya Islam sangat menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan, persatuan dan perdamaian. Dan sebaliknya, Islam menekankan bahayanya provokasi, membuat kegaduhan, dan membuka potensi perpecahan,” tegasnya.

Selanjutnya, Najih berharap, penegakan hukum terhadap Bahar Smith akan membawa kedamaian di masyarakat dan membersihkan citra Islam dari dakwah yang penuh caci maki.

“Dan mudah-mudahan penangkapan yang bersangkutan membawa kedamaian di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita, dan juga tentu saja membersihkan citra Islam dari dakwah-dakwah yang berisi caci maki,” ucap Najih.

Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Menurut Gus Yahya, terhadap perilaku intoleran dan propaganda radikal tepat jika diberikan tindakan tegas.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri, yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal. Bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak, termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri,” kata Gus Yahya di detik.com, Selasa (4/1/2022).

Menurut Gus Yahya, tindakan tegas yang dilakukan kepolisian akan bisa mencegah persepsi yang keliru tentang syariat Islam. Tapi syaratnya, kepolisian harus konsisten dan bersungguh-sungguh menindak siapapun yang berperilaku intoleran.

“Karena hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam, dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal, yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat,” ujar Gus Yahya.

“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya. Dan mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri, sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi, yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita,” sambung Gus Yahya.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunarto, juga memberikan apresiasinya atas penangkapan Bahar Smith. Menurut pria yang akrab disapa Cak Narto ini, tindakan polisi tepat dan sesuai prosedur.

“Langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur,” tegasnya di detik.com, Selasa (4/1/2022).

Lebih lanjut, menurut Cak Narto, tindakan polisi bukan upaya pembungkaman atau sentimen kepada tokoh muslim, tetapi merupakan tindakan hukum yang didukung oleh bukti terjadinya pelanggaran hukum.

“Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektivitas polisi yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh muslim. Melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat,” jelasnya.

Cak Narto juga berharap, penangkapan Bahar Smith menjadi pembelajaran bagi masyarakat, utamanya tokoh agama dalam menyampaikan ceramahnya. Menurutnya, yang dibutuhkan umat adalah pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi, apalagi fitnah.

“Umat butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah pada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah,” ujarnya.

Menurut Cak Narto, apalagi di tengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari nestapa pandemi COVID-19, ulama, tokoh agama, seyogianya lebih menunjukkan sikap respect dan empati terhadap umat.

“Beri umat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi. Bila perlu dengan kekuatan jaringan, berikan modal, turun langsung, beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik,” sambung Cak Narto.

Sebelumnya, sejumlah media massa memberitakan Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman, Polda Jabar telah memperoleh bukti yang cukup, sehingga –untuk keperluan penyidikan– Bahar Smith ditahan.

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan, dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief.

Civil Society Watch (CSV) sendiri menganggap, penetapan tersangka dan penahanan Bahar Smith sebagai langkah yang tepat. Karena, Bahar Smith seringkali menebarkan kebencian dan mengancam sikap toleransi di Indonesia. Bahkan mengancam kalangan yang tidak sejalan dengan dia.

Contohnya, dalam pidatonya selepas keluar dari penjara. Berikut ancaman Bahar Smith: “Karena itu saya sampaikan ente orang, para habaib, para kiai, para ulama, siapapun ente, mau ente anaknya wali, mau ente anaknya ulama, kalau ente mengkhianati Habib Rizieq, bakal ane habisi satu satu satu!”

“Ketika Rizieq dipenjara, kalian melempem. Kalian jadi lembut kepada orang-orang yang zalim. Saya bakal cari kalian satu persatu. Bakal saya habisi, berapa pun kalian. Bakal saya habisi dan saya musnahkan.”

Karena itu, menurut CSW, untuk menghentikan keberingasannya tidak ada jalan lain, Bahar Smith harus dipenjarakan! #