Jakarta, CSW – Tak ikut-ikutan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara yang mengharamkan ucapan selamat Natal, MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) justru sebaliknya. Mereka membolehkan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry.
Menurutnya, sepanjang ucapan itu tidak mengganggu akidah, silakan saja. “Selama itu tidak mengganggu keyakinan akidah Islamiyah, dipersilakan. Tapi, apabila khawatir akidahnya terganggu, juga tidak ada paksaan (untuk mengucapkan selamat Natal). Ulama terkait persoalan ini juga terbagi dua, ada yang membolehkan dan ada yang tidak,” ujarnya, dalam keterangan tausyiah Natal dan Tahun Baru, Kamis (16/12).
Muammar mengakui, terkait ucapan selamat Natal, para ulama terbagi dua. Sebagian ulama membolehkan, sebagian yang lain mengharamkan. Karena itu, dia mengajak bersikap bijak terhadap masalah ini.
“Polemik itu jangan sampai mengganggu kerukunan dan keharmonisan antara umat manusia, khususnya bangsa Indonesia,” kata Muammar.
Muammar juga menegaskan bahwa MUI Pusat belum pernah mengeluarkan fatwa halal atau haram mengucapkan selamat Natal. “MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa haram atau tidaknya mengucapkan itu,” jelas Muammar.
Terkait fatwa tersebut, Pengurus MUI Pusat Bidang Dakwah, Cholil Nafis, menegaskan bahwa fatwa yang pernah dikeluarkan MUI itu adalah fatwa larangan untuk ikut kegiatan (peribadatan) Natal, bukan larangan mengucapkan selamat Natal.
“Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981, yang diharamkan itu ikut upacara Natalan dan ikut kegiatan Natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu,” ujarnya.
Dia sendiri berpendapat, boleh mengucapkan selamat Natal. “Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat Natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural,” kata Cholil, Minggu (19/12).
Tidak adanya pelarangan ucapan selamat Natal juga ditegaskan oleh Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, yang juga menjabat Wakil Menteri Agama. Menurutnya, MUI mengembalikan masalah itu kepada umat, untuk mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini.
“MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukum memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam, untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada, sesuai dengan keyakinannya,” kata Zainut, Sabtu (18/12).
Dia sendiri menghormati pendapat ulama yang mengharamkan ucapan selamat Natal, juga menghormati pendapat ulama yang menghalalkan.
“Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing, dengan tidak saling menyalahkan, bahkan mengkafirkan,” tambah Zainut.
Zainut berharap, masyarakat bijak menyikapi pandangan ini. Tidak menjadikan isu ini polemik yang berkepanjangan, yang akan mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan inheren maupun antar umat beragama.
Hampir setiap akhir tahun, boleh tidaknya umat Islam mengucapkan selamat Natal selalu menjadi polemik. Semula, banyak kalangan berharap, tahun ini polemik itu tidak akan terjadi. Tapi harapan itu buyar, setelah MUI Sumatra Utara mengeluarkan fatwa larangan mengucapkan selamat Natal, sehingga hiruk pikuk pun kembali terjadi.
Untungnya, sikap berbeda disampaikan oleh MUI Sulsel, yang diperkuat oleh Pengurus MUI Pusat dan Wakil Menteri Agama. Perlahan, polemik ini mulai mereda kembali.
Kita berharap, polemik semacam ini tidak terus-menerus menjadi beban bagi umat Islam Indonesia di masa mendatang. Hal ini karena banyak masalah lain yang lebih krusial, dan seharusnya lebih menuntut perhatian dari umat Islam. (MWT/Rio)