Over-Kredit Ilegal, Akal-akalan Oknum Laskar Merah Putih

812
foto hanya ilustrasi. foto dok. banten88.com

Tangerang Selatan, CSW – Oknum organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih diduga melakukan penipuan “over-kredit” pada seorang ibu, yang menjadi konsumen sebuah perusahaan pembiayaan. Ibu itu, sebut saja namanya Dewi, sedang mengalami kesulitan dalam melunasi angsuran mobil pada perusahaan pembiayaan.

Menurut pengaduan Dewi ke CSW, saat itu seorang ketua Laskar Merah Putih cabang Bogor, Jaka Sutrisna, mendatanginya dengan menawarkan pengambilalihan tanggung jawab pembayaran cicilan Dewi pada perusahaan pembiayaan tersebut.

Sebenarnya skema tersebut dapat dikatakan sebagai skema over-kredit. Secara sederhana, skema over-kredit adalah pelimpahan tanggung jawab angsuran/cicilan kendaraan dari pihak pertama ke pihak kedua. Pihak kedua disebut sebagai penerima over-kredit. Pihak kedua ini bersedia melanjutkan sisa cicilan/angsuran kendaraan pihak pertama.

Dalam kasus ini, Dewi adalah pihak pertama, dan Jaka Sutrisna adalah pihak kedua. Jaka menawarkan solusi, yakni membeli mobil Dewi yang belum lunas. Sekarang mobil tersebut sudah diserahkan kepada Jaka. Skema ini persis dengan skema over-kredit di atas.

Pengambilalihan pertanggungjawaban itu dituliskan dalam surat perjanjian, yang secara resmi memiliki kop surat Laskar Merah Putih. Perjanjian itu ditandatangani di kediaman Dewi di Rempoa, Tangerang Selatan pada 2018. Surat pernyataan ini menandakan bebasnya Dewi dari angsuran tersebut.

Proses ini dikatakan legal jika pihak perusahaan pembiayaan mengetahui segala proses administrasinya. Namun, menurut Dewi, pihak kedua tampaknya tidak mendaftarkan proses over-kredit ini kepada perusahaan pembiayaan.

Buktinya, setelah setahun berlalu, pada 2019  petugas perusahaan pembiayaan datang kembali untuk menagih utang Dewi. Padahal dengan penandatanganan surat perjanjian dan penyerahan kendaraan, seharusnya Dewi sudah terlepas dari segala utang. Dewi berkali-kali mencoba menghubungi Jaka, tapi tidak pernah ada jawaban.

Laskar Merah Putih merupakan ormas yang visi dan misinya menjunjung tinggi NKRI dan berniat meneruskan perjuangan para pahlawan Indonesia. Namun, perilaku oknumnya tampak kontras dengan visi-misi luhur itu.

Pada kasus Dewi, oknum ormas itu seakan-akan memanfaatkan konsumen, yang sedang menghadapi kesulitan dalam membayar angsuran pada perusahaan pembiayaan.

Kasus yang dialami Dewi ini bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Banyak kejadian akal-akalan dengan modus sejenis. Dibutuhkan pelaporan kasus sejenis ini yang lebih banyak, agar masyarakat Indonesia semakin sadar dan berhati-hati. (del/rio)