Peran Ikatan Dokter Indonesia Terancam Ruu Kesehatan Baru?

339

Jakarta, CSW – Saat ini nih, DPR sedang membahas Rencana Undang Undang Kesehatan Nasional Omnibus Law. Kalau ini gol, dampaknya sangat penting bagi kita semua. Harapannya, UU ini akan mempermudah proses menjadi dokter.

Begitu juga,akan mempermudah dokter menjadi dokter spesialis. Dan bahkan, UU ini akan mempermudah lulusan SMA menjadi dokter. Selama ini kan yang bisa jadi dokter itu biasanya orang kaya ya.

Nah kalau UU Kesehatan ini gol, pemerintah bertanggungjawab untuk membantu biaya kuliah kedokteran mereka yang datang dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Nah, menarik kan?

Tapi sayangnya, RUU ini masih mendapat penolakan. Komunitas kedokteran terbelah. Yang mendukung adalah adalah Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Sementara Ikatan Dokter Indonesia, yang selama ini lebih exist, justru menolaknya.

Perpecahan semacam ini tentu disayangkan. Soalnya, kalau kita baca isi RUU ini, ada banyak hal positif yang bisa memperbaiki dunia kesehatan di Indonesia. Pertama-tama soal jumlah dokter.

Kita lihat saja data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, rasio dokter untuk warga negara Indonesia adalah satu dokter berbanding 1.000 pasien. Padahal di negara maju rasionya mencapai lima dokter berbanding 1.000 pasien.

Sebenarnya, jumlah dokter yang tersedia di Indonesia sekitar 270 ribu. Tapi nggak semuanya bisa praktek. Masalahnya di Indonesia ini untuk praktek, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan untuk memperolehnya nggak gampang.

Saat ini dokter yang memiliki STR hanyalah sebanyak 140 ribu orang. Artinya, ada sekitar 130 ribu dokter yang tidak bisa berpraktek. Kelangkaan jumlah dokter ini semakin terasa di luar Jakarta dan kota-kota besar di Jawa.

Apalagi kalau kita bicara soal dokter spesialis. Jumlahnya sangat minim. Ada banyak penyebab kelangkaan ini. Yang pertama, biaya pendidikan jadi dokter itu mahal. Ini terjadi karena besarnya biaya praktik, alat-alat medis, laboratorium, dan lain-lain.

Karena ada kesan yang bisa jadi dokter hanyalah orang kaya atau orang yang berduit. Nah RUU Kesehatan berusaha mengubah itu. Dalam RUU ini ada pasal-pasal yang memberi peluang bagi siapapun untuk jadi dokter, terlepas dari latar belakang kondisi ekonomi dan calon dokter.

Negara akan mengalokasikan dana untuk membantu pembiayaan para calon yang kurang mampu. Persoalan berikutnya adalah kewajiban calon dokter memperoleh
Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP).

Untuk memperoleh kedua surat ini, sama sekali tidak mudah. Yang mengeluarkan STR adalah Konsil Kedokteran. Saat ini, STR harus diperpanjang 5 tahun sekali dan mahal. STR diperlukan untuk menunjukkan dokter sudah punya sertifikasi kompetensi dan punya kualifikasi untuk melakukan tindakan sebagai dokter.

Nah, selanjutnya, dokter diharuskan punya Surat Izin Praktek. Untuk memperoleh SIP, dokter itu harus memiliki STR, tempat praktik dan rekomendasi dari IDI. Nah untuk memperoleh rekomendasi dari IDI, dokter itu harus mengikuti seminar-seminar berbiaya mahal.

Belum lagi ada soal pungutan liar yang harus dibayar calon dokter. Seluruh proses ini akan dipermudah oleh UU Kesehatan Omnibus Law. Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup, gratis dan bisa diperoleh secara online. Izin praktek pun akan dikembalikan ke negara.

Diharapkan ini akan bisa memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat. Persoalan lain adalah soal dokter spesialis. Ada dugaan selama ini terjadi diskriminasi bagi calon dokter spesialis di Indonesia.

Akibatnya, jumlah lulusannya terbatas dan tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat. Ini menghambat lahirnya dokter-dokter spesialis baru. Kalau di Jakarta, kondisinya mungkin nggak buruk-buruk amat.

Tapi di berbagai daerah, dokter spesialis sangat langka. Dalam proses menjadi dokter spesialis, ada soal senioritas. Para dokter junior dalam rangka memperoleh spesialis, harus mendampingi dokter senior di bidang tertentu.

Nah, celakanya, banyak dokter senior yang senang membully dan memperuslit dokter-dokter junior itu. Sang junior sulit untuk melawan karena dia membutuhkan rekomendasi dari dokter seniornya.

Persoalan-persoalan ini juga akan diakhiri UU Kesehatan Omnibus Law. Proses menjadi dokter spesialis akan juga dikembalikan ke negara dan dibuat lebih transparan. Kalau ini bisa kita wujudkan, bukan saja jumlah dokter spesialis akan meningkat, animo dokter untuk menjadi spesialis pun diharapkan juga tumbuh.

Indonesia tidak akan lagi kekurangan dokter spesialis. Biaya masyarakat berobat ke dokter akan lebih murah karena pungli-pungli yang membebani dokter akan hilang. Selain itu, UU Kesehatan Omnibus Law juga bisa memberikan perlindungan terhadap dokter dari gugatan dan kriminalisasi.

Ini bukan berarti dokter bisa memperlakukan pasien semaunya, ya. Tapi, RUU ini akan memperkuat fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin.

Dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan digaji melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit. Jadi seperti dikatakan tadi, kalau RUU ini jadi disahkan, bangsa Indonesia akan diuntungkan.

Lalu kenapa IDI menolaknya? Mungkin karena dalam RUU ini, peran IDI dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi terhadap dokter baru dan Surat Tanda Registrasi dihilangkan.

Menurut IDI, praktek dokter seharusnya tidak dipermudah begitu saja. Rekomendasi IDI tetap diperlukan dan STR tetap harus dievaluasi setiap lima tahun sekali. IDI khawatir bila proses itu diabaikan, kualitas dokter di Indonesia akan menurun dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kita tentu berharap proses penolakan ini tidak berlarut-larut. Semoga RUU Kesehatan Omnibus Law bisa segera dilahirkan dan membawa manfaat bagi bangsa Indonesia.