Perilaku Beradab di Persidangan Menjadi Pertimbangan Vonis Hakim

352

Jakarta, CSW – Perilaku sopan santun atau beradab dalam persidangan merupakan suatu keharusan bagi terdakwa. Perilaku ini sering menjadi salah satu pertimbangan bagi hakim dalam menetapkan hukuman.

Hal ini kerap terjadi, sangat sering hasilnya adalah keringanan bagi terdakwa terkait ancaman hukuman atau tuntutan jaksa. Namun tepatkah alasan itu?

Contohnya, adalah kasus kecelakaan Laura Anna, dengan terdakwa Gaga Muhammad. Gaga dituntut hukuman penjara 4,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Selebgram tersebut.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa: bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyadari kesalahan dan menyesali perbuatannya,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Melihat kejadian ini, CSW penasaran dan mencoba mengulik kasus-kasus yang terjadi pada 2021. Apakah benar, perilaku beradab terdakwa bisa memberikan keringanan hukum dalam kasus pidana?

Kasus lain adalah saat pandemi Covid-19, yang menerapkan protokol kesehatan. Terjadi kasus pelanggaran protokol kesehatan, yang dilakukan Rachel Vennya pada 2021. Rachel kabur dari karantina.

Namun, majelis hakim menilai, Rachel tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama sidang.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata majelis hakim.

Karena perilaku sopan yang ditunjukkan Rachel di persidangan, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama 4 bulan, dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Berbicara tentang perilaku beradab dalam sidang, ada juga kasus mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Juliari terlibat perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

“Hal-hal yang memperberat tuntutan, antara lain, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya,” kata Jaksa, dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Contoh tersebut hanyalah sebagian dari sekian banyak vonis hakim maupun tuntutan jaksa, yang berkaitan dengan perilaku sopan dan adab terdakwa di ruang pengadilan Indonesia. Perilaku terdakwa ini mempengaruhi berat atau ringannya vonis hakim.

Terkait masalah ini, juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, berperilaku sopan lazim sekali ditemukan dalam bahkan hampir setiap putusan hakim, sebagai alasan yang meringankan terdakwa.

Namun, disadari juga oleh masyarakat bahwa dasar pemidanaan adalah terbukti-tidaknya suatu tindak pidana, berdasarkan kecukupan alat bukti yang berkaitan dengan kasus yang diperkarakan.