PERSEKUSI ROCKY GERUNG ADALAH ANCAMAN BAGI DEMOKRASI

218

Jakarta, CSW – Aksi persekusi karena perbedaan pendapat terjadi lagi nih. Kali ini yang jadi sasaran adalah tokoh kontroversial, si Rocky gerung. Untung karena kesigapan polisi, Rocky luput dari serangan fisik.

Dia sempat dikerubungi, didorong-dorong, tapi dengan segera diamankan oleh aparat keamanan. ini terjadi waktu Rocky dan kuasa hukumnya, Haris Azhar, selesai disidik Bareskrim Polri, 6 September kemarin.

Mereka ditunggu oleh gerombolan sekitar 10 orang di pintu keluar Bareskrim. Mereka mengenakan kaos bertuliskan “Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung” Ketika itulah Rocky didatangi seorang perempuan yang marah-marah, yang diikuti sejumlah pria yang berusaha mengerubungi Rocky dan Haris.

Haris mengingatkan agar mereka tidak main fisik. Menurut laporan Tempo, ada oknum yang berusaha menendang Rocky. Ketika kondisi terlihat semakin nggak aman, polisi pun terpaksa menyelamatkan Rocky sebelum kekerasan lebih jauh terjadi.

Sempat ada aksi saling dorong, tapi Rocky akhirnya bisa dibawa kembali ke dalam kantor Bareskrim. Polisi yang berjaga langsung menutup pintu besi sehingga tidak ada yang bisa masuk mengejar Rocky.

“Kenapa kalian melindungi orang yang bikin gaduh bangsa!” kata si perempuan yang mendatangi Rocky tadi. Belakangan diketahui, perempuan itu adalah calon anggota DPR dari PDIP Perjuangan.

Rocky disidik karena dua kasus. Yang pertama kasus ucapannya di sebuah aksi buruh pada 29 Juli lalu. Yang kedua, pernyataannya di acara wawancara oleh Refly Harun di channel Youtube Refly.

Di kedua kesempatan itu dia mengeluarkan kata-kata yang sangat kasar mengenai Presiden Jokowi. Dia menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘bajingan tolol’. Dia juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi menjual IKN ke Cina.

Selain itu dia menyerukan buruh untuk melakukan aksi turun ke jalan. Ada 24 laporan ke polisi tentang Rocky dari berbagai daerah, bukan di Jakarta saja ya. Ada laporan ke Polda Kalimantan Timur, Kalimantan tengah, Sumatra Utara, dan Yogyakarta.

Rocky dilaporkan atas dasar tuduhan menghina, menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan penghasutan. Laporan-laporan itu ditanggapi serius oleh Polri.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli. Dalam penyidikan 6 September itu saja, Rocky harus menjawab 40 pertanyaan dalam sekitar 7 jam pemeriksaan. Penyidikan ini akan dilanjutkan pekan depan.

Rocky sendiri sih sudah meminta maaf jika pernyataannya menimbulkan perselisihan dan polemic tanpa arah. Yang menarik, Presiden Jokowi sendiri nggak merasa perlu melaporkan Rocky.

Itu cuma soal kecil, katanya. Saya dan kawan-kawan di CSW menyayangkan adanya aksi penghadangan Rocky itu. Bahkan kami juga menyayangkan adanya upaya beramai-ramai mengkriminalkan ucapan Rocky.

Kami di CSW adalah pendukung Presiden Jokowi. Tapi sikap kami adalah seperti sikap Presiden Pak Jokowi. Penyebutan ‘bajingan tolol’ dan anggapan bahwa Presiden menjajakan IKN ke Cina memang menyinggung perasaan.

Begitu juga seruan agar buruh melakukan aksi turun ke jalan adalah seruan yang mengada-ada. Namun itu semua adalah bagian yang sah dari demokrasi. Dalam demokrasi, ucapan yang menyakitkan hati adalah hal yang diizinkan, termasuk penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 1945. Kita harus ingat bahwa di masa Orde Baru, tidak ada kebebasan berpendapat. Setiap bentuk kritik terhadap pemerintah dan presiden akan diancam dengan hukuman pidana yang berat.

Karena itu ketika di awal reformasi dilakukan amandemen UUD, salah satu pasal yang direvisi adalah pasal tentang kebebasan berpendapat. Karena itu pendapat orang yang sangat menyakitkan hati sekarang tetap diizinkan.

Yang dilarang adalah fitnah, atau hal-hal yang melanggar kesusilaan, menodai agama, atau yang menimbulkan perpecahan dan keonaran. Nah, kalimat-kalimat Rocky itu rasanya sih nggak masuk dalam kategori hal-hal terlarang itu.

Rocky tidak memfitnah dengan mengatakan Jokowi bajingan tolol. Itu cuma ungkapan perasaan yang kasar, tapi bukan fitnah. Itu hanya anggapan pribadi Rocky, yang dianggap enteng oleh Presiden Jokowi.

Rocky tidak menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran. Kalau Rocky bilang Presiden Jokowi menjual IKN ke Cina, itu cuma komentar sinis Rocky saja. Faktanya, Presiden Jokowi memang berusaha menarik investor dari Cina untuk membangun IKN.

Dan yang terakhir, Rocky jelas tidak menyebarkan kebencian berdasarkan SARA. Sama sekali nggak ada yang berbau SARA dalam kalimat Rocky tentang Presiden Jokowi. Sekali lagi, kami di CSW bukannya membenarkan ya, pernyataan Rocky.

Dalam pendapat kami, pernyataan Rocky itu tidak pantas dan tidak beretika. Tapi pernyataan Rocky juga nggak pantas dipidanakan. Terakhir, kalaupun akhirnya polisi menerima laporan-laporan tersebut dan mulai menyidiknya secara serius, itu juga nggak salah.

Polisi wajib menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ini juga harus dilakukan polisi demi tegaknya hukum. Karena itu sangat disayangkan kenapa sih ada kelompok yang merasa harus menggeruduk Rocky setelah ia selesai disidik.

Tidak perlulah kecintaan pada Presiden Jokowi ditunjukkan dengan aksi semacam itu. Biarkan hukum bekerja tanpa ada tekanan publik yang tidak perlu. Kita ikuti saja teladan Presiden Jokowi. Kita anggap pernyataan Rocky sebagai hal kecil.