Pesantren Fiktif, Modus Korupsi Bantuan Operasional Pendidikan

300

Jakarta, CSW – Pendidikan adalah sektor strategis, karena menjadi kunci kemajuan bangsa. Maka pendidikan di Indonesia mendapat alokasi anggaran yang besar. Bahkan di masa pandemi, ada bantuan operasional pendidikan atau BOP. BOP untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada 2020 nilainya Rp 2,5 triliun. Tetapi ada yang janggal dalam pendistribusian BOP tersebut. Hasil investigasi Indonesia Corruption Watch, BOP ini diduga jadi ladang korupsi dan bancakan berbagai pihak. ICW menemukan, sejumlah pesantren fiktif tercatat sebagai penerima bantuan. Selain itu, ada potongan bantuan oleh pejabat kantor wilayah Kementerian Agama.

Juga, ada potongan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, mengungkapkan hal itu, 27 Mei lalu. ICW memverifikasi secara acak pesantren penerima bantuan sepanjang tahun lalu. Itu dilakukan di lima provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Aceh, tiga dari 23 pesantren penerima bantuan diduga adalah pesantren fiktif. Tiga pesantren tersebut tidak terdapat di alamat yang dilaporkan ke Kementerian Agama. Warga setempat juga tidak tahu keberadaan tiga pondok pesantren itu.

Kasus-kasus pesantren fiktif penerima bantuan BOP juga terjadi di empat provinsi lainnya. Misalnya, sejumlah pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; dan Jepara, Jawa Tengah. Setidaknya ada enam pesantren fiktif penerima BOP di Jawa Tengah. ICW meminta Kementerian Agama bekerja sama dengan penegak hukum, untuk mengusut tuntas temuan ini. Kementerian Agama memulai program BOP bagi pesantren dan lembaga pendidikan Islam ini dua tahun lalu. Kementerian mengalokasikan anggaran BOP Rp 2,5 triliun dalam tiga tahap. Dana hibah tersebut untuk membayar biaya operasional dan honor pendidik.

Juga, untuk membeli masker, sabun, dan sejenisnya. Tujuannya, mengurangi persebaran virus Covid-19 di lingkungan pendidikan Islam. Tercatat, 21 ribu pesantren yang menerima bantuan ini. Ditambah, 62 ribu madrasah dan 112 ribu lembaga pendidikan Al-Quran. Setiap pesantren dan lembaga pendidikan Islam menerima dana hibah yang berbeda-beda. Besarnya tergantung jumlah santri ataupun peserta didik mereka. Khusus untuk pesantren, dikategorikan dalam tiga kategori. Yaitu, pesantren kecil dengan jumlah santri 50-500 orang. Pesantren sedang dengan jumlah santri 500-1.500. Dan, pesantren besar dengan jumlah santri lebih dari 1.500 orang. Mereka mendapat bantuan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Sedangkan madrasah dan lembaga pendidikan menerima hibah Rp 10 juta sampai Rp 50 juta. Di samping modus pesantren fiktif, ICW menemukan sejumlah dugaan penyimpangan lain. Yaitu, dana BOP diduga sudah lebih dulu dipotong oleh para calo. Ada pesantren yang tidak memenuhi syarat, tercatat sebagai penerima. Lalu, bantuan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada dana hibah digunakan untuk kepentingan kampanye politik pihak tertentu. Calo pemotong dana BOP itu berasal dari berbagai kalangan. Ada anggota DPRD dan pejabat kantor wilayah Kementerian Agama. Serta santri dari pesantren lain di luar penerima bantuan. Potongan oleh para calo ini mencapai 30-50 persen dari total bantuan. Pemotongan itu antara lain ditemukan di Kecamatan Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah.

Juga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Penyimpangan yang cukup banyak adalah sejumlah pesantren menerima dana, yang tak sesuai dengan ketentuan angka santri mereka. Kasus ini terjadi di sekitar 60 pesantren di Sumatera Utara. Total bantuan untuk ke-60 pesantren itu mencapai Rp 1,9 miliar. Ada pula puluhan pesantren di Aceh, yang menerima total bantuan Rp 7 miliar, tapi tak sesuai dengan syarat jumlah santrinya. Agus menuding, temuan itu menunjukkan, tata kelola keuangan Kementerian Agama cukup buruk.

Pegawai kantor wilayah Kementerian Agama di daerah dinilai tak melakukan verifikasi secara sempurna terhadap calon penerima bantuan. Menurut Agus, data yang tidak akurat menjadi masalah utama. Ketidakakuratan ini menyebabkan adanya peluang penyimpangan. Kelemahan itu diakui Kepala Seksi Kelembagaan, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Winuhoro Hanum Bhawono. Kata Winuhoro, memang masih banyak problem dalam penyaluran BOP. Hasil evaluasi Kementerian Agama menemukan masalah pada penyaluran BOP tahap pertama, akhir 2020.

Ada pesantren yang tidak aktif, tapi tercatat sebagai penerima bantuan. Juga, pesantren yang tidak diketahui keberadaannya. Ada lagi, pesantren yang menerima dua kali bantuan. Yang aneh, ada pesantren penerima yang tidak mengetahui bahwa pihaknya mendapat bantuan. Winuhoro menegaskan, sebagian dari evaluasi tersebut sudah ditindaklanjuti. Ada pesantren yang diminta mengembalikan dana yang diterima. Korupsi di lembaga pendidikan adalah masalah yang sangat serius. Ayo kita bersihkan lembaga pendidikan dari semua praktik korupsi dan penyimpangan!