Rendang Babi Jadi Korban Kegaduhan Ustad Hilmi Dan Media

470

Jakarta, CSW – Soal rendang babi Padang yang lagi ramai ini perlu jadi pelajaran penting bagi kita semua. Isu rendang babi ini dimulai oleh seorang ustad bernama Hilmi Firdausi. Di tweetnya dia memforward kiriman foto yang menunjukkan seolah ada sebuah rumah makan Padang yang menjual nasi rendang babi. Dia melakukannya tanpa banyak periksa. Yang dia forward adalah screen capture nama BABIAMBO, plus tagline ‘First in Indonesia, a non-halal Padang Food.’ Ia pun memberi tambahan komentar berbunyi begini: “Ini sudah melampaui batas. Masakan Padang terkenal di dunia karena cita rasa, kelezatan dan kehalalannya. Tolong jangan rusak itu. Kalaupun trick marketing, ini sudah kelewatan.

Semoga segera diambil tindakan.” Cuitan dia ini segera menimbulkan banyak reaksi. Maklumlah Ustad Hilmi ini punya banyak penggemar. Follower twitternya saja mencapai 490 ribu orang. Tweetnya diberitakan banyak media massa dan media sosial. Padahal, apa yang diforward Ustad Hilmi itu adalah gambar lama. Memang benar bahwa pernah ada BABIAMBO yang pernah jualan rendang babi, tapi usaha itu sudah lama tutup. Usaha itu pernah berjalan sekitar empat bulan pada 2020. Tapi karena sepi peminat, ya ditutup. Si pemilik usaha, bernama Sergio beberapa hari lalu bahkan dijemput polisi Kelapa gading.

Namun setelah diperiksa selama beberapa jam, ia pun dilepaskan. Polisi menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus rendang babi ini. Sergio sendiri minta maaf karena telah membuat kegaduhan. Ia mengaku sepenuhnya hanya bereksperimen mencoba usaha baru karena kesulitan ekonomi setelah datangnya pandemic Covid-19. Babiambo merupakan usaha kuliner berbasis online. Restoran tersebut menawarkan menu-menunya melalui platform online seperti Tokopedia, Gofood, Grabfood dan lainnya. Menurutnya, dia tidak bermaksud menyinggung siapapun. Ustad Hilmi pun juga minta maaf. Dia bilang dia tidak sadar bahwa usaha jualan
rendang babi itu sudah tutup.

Menurut ustad Hilmi, dia hanya meneruskan berita yang sudah beredar sebelumnya. Tapi kehebohan sudah kepalang terjadi. Berbagai media sudah memuat berita yang sejalan dengan komentar Ustad Hilmi. Sejumlah politisi pun berkomentar keras. Andre Rosadi dari PAN menyatakan ini meresahkan masyarakat. Fadli Zon juga bilang, ini melukai masyarakat Minang. Yang paling keras adalah Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas. Dia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Anwar menginginkan agar pemilik rumah makan itu diproses hukum. “Saya meminta pihak kepolisian secepatnya menyeret yang bersangkutan ke pengadilan,” kata Anwar Abbas.

Menurut Anwar, tindakan itu melecehkan agama dan budaya Minang. Di Jakarta, Pemprov DKI menyatakan akan melakukan penindakan di lapangan. Di Surabaya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memeriksa rumah makan padang di daerahnya untuk memastikan tidak ada makanan non-halal seperti rendang babi. Sejumlah toko online yang menawarkan rendang babi juga terpaksa tidak beroperasi. Begitulah kegaduhan yang diakibatkan ustad Hilmi yang begitu saja menyebarkan postingan tanpa diperiksa hati-hati.

Tapi rasanya ada soal lain yang sama pentingnya. Yaitu soal apakah jualan rendang babi adalah hal yang perlu dipermasalahkan di Indonesia? Polisi sudah menyatakan mereka tidak menemukan adanya pelanggaran pidana. Dan ini adalah hal yang logis saja. Babi mungkin adalah makanan yang diharamkan oleh umat Islam. Tapi sesuatu yang haram tidaklah berarti terlarang secara hukum kan? Misalnya saja, minuman keras. Minuman beralkohol adalah sesuatu yang dilarang menurut mayoritas umat islam.

Namun tidak berarti alcohol terlarang. Yang diwajibkan hanya menyeratkan peringatan atau informasi bahwa minuman tersebut mengandung alcohol. Dijualnya pun hanya di tempat-tempat tertentu. Begitu juga dengan babi. Babi tidak pernah dilarang di Indonesia. Yang penting ada peringatan bahwa ada kandungan babi dalam makanan yang djiual. Dan tempat penjualannya harus dipisah dari makanan lainnya. Kalau dilihat Babiambo, tidak ada pelanggaran hukum sama sekali. Di penawaran, Bambiambo sudah menyatakan tegas-tegas ini adalah makanan non-halal, yang dijual secara online.

Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Di marketplace sendiri, sebenarnya ada banyak toko online yang menawarkan rendang babi. Karena itu rasanya berlebihan ya, kalau Gubernur Jawa Timur harus sampai melakukan inspeksi ke rumah makan padang. Atau berlebihan juga Pemprov DKI sampai mengatakan akan ada penindakan. Bahkan sebenarnya berlebihan juga polisi sampai harus memanggil Sergio. Tapi mungkin karena ada desakan publik, ya terpaksa dilakukan. Terakhir adalah soal rendang yang dikatakan berasal dari Padang. Banyak yang mengatakan Padang adalah identik dengan Islam, dan karena itu rendang babi adalah penghinaan terhadap Padang dan Islam.

Ini juga tentu berlebihan. Babiambo itu ada di Jakarta, dan bukan di tanah Minang. Sergio itu sendiri nonmuslim dan bukan orang Minang. Dalam era globalisasi saat ini, rendang menjalani apa yang disebut sebagai hibridisasi. Ini seperti pizza yang berasal dari Italia dan di sini menjadi pizza rendang. Atau bakso yang di Cina biasanya menggunakan daging babi, di Indonesia berubah menjadi daging sapi. Atau bakpia yang di di Cina menggunakan daging babi, di Indonesia malah diisi kacang hijau atau cokelat.

Jadi walau rendang berasal dari Minang, tapi karena keterkenalannya, dia akan terus berkembang sehingga mungkin saja harus beradaptasi dengan budaya kuliner lain. Nampaknya masyarakat Minang perlu lebih terbiasa dengan perubahan-perubahan semacam ini. Dan yang terpenting, marilah kita tidak buru-buru menuduh apa yang dilakukan Sergio itu adalah penghinaan agama dan Minang. Kita tentu berharap media massa bisa turut mendidik masyarakat penonton dan pembaca untuk bersikap lebih terbuka dan toleran.