Jakarta, CSW – Nama Rebecca Klopper ini tiba-tiba jadi ramai ya dibicarain. Dia ini seorang artis Sinetron. Keturunan Australia. Tapi sayangnya dia jadi terkenal sekarang bukan karena sinetronnya. Tapi video dia berhubungan intim dengan seorang pria yang jadi heboh kemana-mana.
Ada dua versi nih. Video pertama nggak sampai 1 menit, cuma 47 detik . Tapi ada juga long versionnya, sampai 11 menit. Asli sih, ini rame banget. Awalnyaa orang masih ragu bener nggak si itu video Rebecca.
Karena media menggunakan istilah ‘mirip Rebecca’. Tapi sekarang keraguan itu sudah hilang. Rebecca sendiri sudah melaporkan penyebaran video itu ke polisi. Dan sudah ada dua tersangka.
Tapi yang menarik Rebecca sendiri dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke polisi. Wakil ALMI, Mualim, bilang mereka nglaporin Rebecca untuk menegakkan amar ma’ruf untuk menjaga kesucian agama Islam dan keutuhan bangsa.
Selain ALMI ada juga pakar hukum Bernama Aulia Fahmi yang menyarankan segera dilakukan tindakan hukum ke Rebecca. Menurutnya, ini perlu dilakukan supaya masyarakat tahu kalo video menampilkan adegan hubungan suami istri nggak boleh dipertontonkan.
Tapi hanya dalam beberap hari, Aulia membatalkan laporannya setelah tahu kalo Rebecca sudah pernah melaporkan kasus ini tahun lalu. Jadi menurut Aulia, dia sekarang menyadari Rebecca adalah korban, bukan pelaku.
Diungkapkan juga sama pengacara Ahmad Ranzy, kalo video itu memang sudah dilaporkan tahun lalu. Tahun lalu dia diminta mendampingi Rebecca dan kekasih barunya Fadly Faisal untuk melapor ke polisi.
Menurut Ramzy, video itu benar menampilkan adegan hubungan Rebecca dengan keksasih lamanya. Nah, pacar yang diputusin Rebecca nggak terima ditinggalin. Jadi dari tahun lalu dia susah memeras Rebecca.
Bahkan waktu itu Rebecca udah sempet membayar Rp 30 juta ke si pemeras. Akhirnya Oktober 2022, Rebecca dengan pacar barunya si Fadly Faisal ngelaporin pemerasan itu ke polisi.
Bareskrim waktu itu langsung turun tangan dan menciduk dua tersangka pelaku, inisialnya RFM dan NR. Tapi akhirnya bulan November 2022 perkara itu diselesaikan melalui jalan damai, alias restorative justicez.
Rebecca keliatan berusaha supaya perkara itu nggak dilanjutkan ke pengadilan, supaya publih nggak sampe tau tentang videonya. Dan para pemeras juga janji untuk memusnahkan video Rebecca.
Rebecca menyangka itu adalah satu-satunya rekaman yang ada. Ternyata sekarang rekaman itu kembali dimunculkan. Pertanyaannya, apakah itu berarti Rebecca juga bisa dipidana?
Rasanya sih nggak. Jadi ada dua Undang-undang yang bisa digunakan. Pertama UU Pornografi. Pasal 4 UU itu melarang siapapun untuk memproduksi, mengcopy, menyebarkan, menjual, menyewakan dan menyediakan pornografi.
Ancaman hukumannya penjaranya, maksimal 12 tahun. Lalu ada UU ITE. Pasal 27 UU itu juga melarang orang untuk menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kalau kita lihat, Rebecca bisa dianggap sebagai orang yang ikut memproduksi. Tapi UU itu juga yang menyatakan bahwa kalau rekaman dibuat untuk keperluan pribadi, si pembuat lepas dari jeratan hukuman.
Rebecca ini memang terlibat dalam pembuatan rekaman adegan hubungannya. Rekaman tidak dilakukan melalui kamera tersembunyi misalnya. Jadi Rebecca dengan sadar membiarkan adegan hubungannya direkam.
Tapi dia akan terbebas dari hukuman karena dia nggak berniat untuk menyebarkan ke orang lain. Yang jelas bisa terjerat hukuman pidana adalah mereka yang mengcopy video itu, menyebarkannya, mengirimkannya sama orang lain.
Karena itulah sekarang polisi focus pada orang yang menyebarkan videonya. Tapi Anda mungkin bisa bertanya, tapi kenapa ya dulu Ariel Noah masuk penjara? Ingat kan, Ariel pernah dihukum karena videonya dengan Luna Maya dan Cut Tari.
Kasus itu memang agak janggal sih. Kalau kita menggunakan UU Pornografi, rasanya Ariel kan nggak bisa dinyatakan bersalah. Video rekaman itu dicopy oleh kenalannya untuk kemudian disebarkan.
Jadi Ariel nggak tahu kalo video itu menyebar ke mana-mana. Dia ngerekam mungkin sekadar untuk koleksi pribadinya. Ada yang bilang, waktu itu ada orang yang benci sama kelakuan Ariel , nah kemudian dengan sengaja berusaha mempermalukan Ariel.
Tapi Ariel akhirnya dinyatakan bersalah sama hakim, karena ketika itu tekanan publik sangat besar. Di luar pengadilan ada massa yang menuntut supaya Ariel dihukum berat. Itulah yang agaknya menyebabkan akhirnya pengadilan memutuskan Ariel bersalah dan memasukkannya ke penjara.
Kali ini mudah-mudahan Rebecca nggak perlu mengalami hal serupa ya. Langkah Rebecca untuk mengadukan penyebaran videonya adalah langkah tepat. Yang jahat ya tentu si penyebar video.
Oh ya, ini juga bisa jadi pelajaran penting buat para penonton. Pertama, udah nggak perlu merekam adegan hubungan dengan orang lain. Risikonya besar banget. Kedua, yang juga penting, kalau Anda dapat kiriman video porno, jangan kirim atau share ulang video itu dengan orang lain.
Kalau itu kamu lakukan, dan ada yang iseng atau membenci kamu, kamu bisa terkena ancaman hukuman pidana. Jadi please hati-hati