Serangan ke Dewan Pers Lewat Uji Materi UU Pokok Pers ke MK

402
foto dok. Jurnal Jabar

Jakarta, CSW – Dewan Pers bulan-bulan terakhir ini menghadapi “serangan” dari sejumlah insan pers. Bukan lembaga Dewan Persnya yang diserang secara langsung, tetapi pasal dan ayat tertentu di UU Pokok Pers No.40/1999, yang menjadi landasan bagi peran dan fungsi Dewan Pers.

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses gugatan uji materi fungsi Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU No.40/1999. Gugatan ini diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Tiga orang pemohon uji materi beralasan, aturan dalam UU tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Mereka mengklaim,  terdapat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang telah merugikan hak konstitusional para pemohon. Maka mereka beranggapan, Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali.

Jika kita lihat di UU No.40/1999, Pasal 15 ayat (2) huruf f, berbunyi: “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: …mendata perusahaan pers.”  Sedangkan Pasal 15 ayat (5) berbunyi: “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.”

Ayat (3) sendiri berbunyi: “Anggota Dewan Pers terdiri dari: a) wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b) pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c) tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.”

Pihak pemohon beranggapan, organisasi-organisasi pers telah kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya, berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, mengatakan, apabila MK mengabulkan uji materi UU No. 40/1999, hal ini akan melemahkan fungsi lembaga Dewan Pers.

Bukan yang Pertama Kali

Gugatan uji materi ini bukanlah yang pertama kali. Tiga wartawan yang sama sebelumnya juga sempat menggugat ke pengadilan negeri dan PTUN mengenai masalah ini. Namun, pengadilan menolak dua gugatan tersebut, dan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut pihak pemohon yang melakukan gugatan uji materi ke MK, gugatan ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah. Hal ini akibat dari pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers.

Jadi di mana sebetulnya letak masalahnya?

Dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, berdasarkan UU No.40/1999 yang disusun sesudah reformasi 1998 dan jatuhnya rezim Orde Baru, dibentuklah Dewan Pers yang independen.

Sesuai UU tersebut, fungsi Dewan Pers antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga memfasilitasi organisasi-organisasi pers, dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Serta, mendata perusahaan pers.

Tampaknya, di sinilah letak konfiknya. Dalam mendata perusahaan pers, Dewan Pers membuat berbagai peraturan dan ketentuan yang dianggap memberatkan perusahaan-perusahaan pers. Khususnya perusahaan pers di daerah, yang lemah secara ekonomi dan profesionalitas. Mereka merasa “dihambat” dalam berkiprah, karena tak mampu memenuhi “standar Dewan Pers” yang dirasakan terlalu berat.

Kualifikasi Profesional

Misalnya, Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers No: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar Perusahaan Pers. Antara lain: Perusahaan pers harus berbadan hukum perseroan terbatas dan/atau badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada (Pasal 5).

Perusahaan Pers mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau instansi lain yang  berwenang (Pasal 6). Perusahaan pers juga wajib mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media bersangkutan (Pasal 7). Kita lihat, cukup banyak media online yang tak memenuhi ketentuan ini.

Kemudian, penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama (Pasal 8). Untuk memenuhi ketentuan ini ternyata tak mudah. Banyak pemimpin redaksi di media daerah secara objektif tidak memiliki cukup kualifikasi profesional, untuk dinyatakan kompeten di level “wartawan utama” (jam terbang sebagai wartawan minimal 5 tahun).

Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak boleh merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers. Dalam setiap perusahaan pers, pengelola dan/atau pelaksana redaksi harus berbeda dengan pelaksana bisnis (Pasal 10).

Padahal, di media yang belum mapan, karena berbagai keterbatasan SDM dan keuangan, tidak jarang pemimpin redaksi juga merangkap sebagai pemimpin usaha. Bahkan para wartawan juga dianjurkan untuk membantu mencarikan iklan!

Selain itu, ada ketentuan lain yang menyangkut keuangan. Perusahaan pers harus memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp 50 juta (Pasal 12). Perusahaan pers juga harus memiliki kemampuan keuangan yang cukup, untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 bulan (Pasal 13).

Niat Dewan Pers sebetulnya baik, yakni agar media tidak didirikan secara asal-asalan. Perlu ada basis keuangan yang cukup untuk menjamin kesejahteraan wartawan dan karyawan media. Tetapi bagi banyak media kecil di sejumlah daerah, tuntutan Dewan Pers adalah sebuah kemewahan.

Selain itu, penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon dan/atau anggota legislatif, atau calon dan/atau kepala daerah (Pasal 11).

Status Media Abal-abal

Menurut pihak pemohon yang melakukan gugatan uji materi ke MK, gugatan ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah, akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers.

Tampaknya ini berkaitan dengan kasus-kasus tuntutan hukum terhadap pemberitaan perusahaan pers atau kasus pelanggaran etika jurnalistik. Biasanya, sebelum memproses secara hukum, pihak kepolisian akan bertanya lebih dulu ke Dewan Pers tentang status perusahaan pers bersangkutan. Apakah itu memang layak disebut sebagai perusahaan pers? Juga, apakah produknya layak disebut sebagai produk jurnalistik?

Ketika perusahaan pers itu belum terdaftar di Dewan Pers, atau belum terverifikasi sebagai perusahaan pers yang “bonafid” atau memenuhi “standar profesional” Dewan Pers, maka Dewan Pers biasanya cenderung akan “lepas tangan.” Dalam arti, Dewan Pers tidak akan ikut campur jika perusahaan pers itu digugat di pengadilan.

Ketika sebuah media dinyatakan oleh Dewan Pers sebagai “bukan perusahaan pers,” atau sekadar “media abal-abal,” dan berita/artikel/konten yang diproduksinya disebut sebagai “bukan produk jurnalistik,” maka tamatlah riwayat perusahaan media bersangkutan.

Pernyataan Dewan Pers sering dijadikan pegangan oleh polisi dan pengadilan. Di pengadilan, perusahaan media yang sudah “divonis” sebagai “media abal-abal,” tidak bisa memanfaatkan pasal-pasal yang memberi perlakuan khusus sebagai perusahaan pers. Maka ini menjadi perkara pidana biasa, di mana perusahaan media mengklaim “dikriminalisasi.”

Belum ada solusi segera di depan mata untuk mengatasi konflik ini, karena ini sebetulnya bukan kondisi baru di dunia pers Indonesia. Banyak pemangku kepentingan harus terlibat untuk bisa membenahinya. Kita lihat saja bagaimana keputusan MK nantinya. ***

 

(Satrio)