TWK KPK Sudah Sah dan Final, Saatnya “Move On”

381
foto dok. Kompas.com

Jakarta, CSW – Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di lembaga “antirasuah” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama ini seolah-olah berlarut-larut tanpa ujung pangkal, kini sudah mencapai babak akhir. Maka sudah sepatutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam polemik in segera “move on” ke isu-isu lain yang lebih konkret.

KPK juga harus segera kembali fokus pada tugas dan fungsi pokoknya. Urusan internal yang menyangkut tes kepegawaian ini sudah terlalu banyak menyerap energi KPK dan juga publik. Apalagi banyak pihak luar heboh ikut berkomentar, mulai dari Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan lain-lain. Kini saatnya melepas semua itu.

Hal ini juga disarankan oleh elemen civil society seperti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi). Baru-baru ini LSAK menyampaikan komentar ke publik tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yang diharapkan bisa segera mengakhiri polemik TWK KPK.

LSAK menyatakan, putusan atas perkara nomor 26/HUM/2021 yang telah diputuskan MA menambah titik terang, yang menjelaskan persoalan TWK KPK secara utuh dan detail. Putusan MK dan ditambah putusan MA menjadi putusan final and binding (mengikat) bahwa persoalan TWK sudah selesai.

Jelas, Sah dan Konstitusional

LSAK menyimpulkan, polemik panjang  TWK KPK akhirnya telah berakhir dengan jelas, sah dan konstitusional, baik secara norma UU dan perkom (peraturan KPK)-nya. Selain terpenuhinya asas legalitas, asas perlindungan HAM, dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menjadi bagian yang telah terpenuhi dalam perumusan perkom 01/21.

Sayangnya, masih ada pihak-pihak yang “belum ikhlas” menerima penyelesaian itu. Wadah Pegawai KPK, misalnya. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, pihaknya kini menggantungkan harapan pada Presiden Joko Widodo. Hal ini dikatakan Yudi setelah gugatan terkait proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara ditolak MA.

Yudi pada Sabtu, 11 September 2021 menegaskan, meski gugatannya ditolak, MA menyatakan tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan merupakan kewenangan pemerintah, bukan KPK. Maka pihaknya menunggu kebijakan dari Presiden Jokowi terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK, yang saat ini belum diangkat sebagai ASN, sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Mengapa Yudi bertahan? Yudi berpendapat, hingga saat ini pihaknya hanya bisa menunggu tindakan Jokowi. Apalagi sebelumnya Jokowi sempat berkata bahwa hasil TWK hanya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes.

Menarik-narik Presiden

Sikap Yudi yang semacam ini disesalkan oleh LSAK. Menurut LSAK, dalam perkara ini, tak sepatutnya menarik-narik Presiden dengan meminta mengangkat 57 orang TMS langsung jadi ASN, yang berpotensi pada kesalahan konstitusional. Sebab, gagalnya 57 orang pegawai jadi ASN KPK, adalah karena gagal di TWK sebagai syarat sahnya menjadi ASN. Bukan gagal karena dijegal dengan TWK.

Dalam sudut pandang LSAK, TWK KPK menjadi polemik dan berkepanjangan karena penggiringan opini yang tidak subtantif pada pokok perkara. Misalnya, istilah “pengalihan” yang hanya sebuah interpretasi, bukan norma. Tetapi hal itu terus-menerus digelindingkan, sehingga muncullah logika keliru, kalau tidak pengalihan disebut penyingkiran. “Hal ini sebenarnya pemicu polemik itu,” tegas Ahmad Aron Hariri, peneliti LSAK.

Peneliti LSAK ini berargumentasi, sebagai norma yang bersifat umum, TWK diberlakukan untuk seluruh 1.351 pegawai KPK. Hasil dari pelaksanaan TWK itu, ada 94,5 persen peserta TWK yang memenuhi syarat dan hanya 4,5 persen yang tidak memenuhi syarat. Ini adalah gambaran bahwa tata cara, syarat, materi, substansi pertanyaan, dan teknis pelaksanaan, dilakukan secara adil dan berlaku untuk semua pegawai.

Dalam polemik sebelumnya, sempat ada permintaan atau tuntutan agar TWK diulang. Tuntutan ini juga dinilai LSAK tidak beralasan. Dasarnya apa sehingga meminta TWK diulang? Bahkan ORI maupun Komnas HAM juga tidak menyebut bahwa TWK harus diulang.

Hindari Preseden Buruk

Kalau tidak ada dasarnya,  tetapi TWK KPK diulang, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Jangan-jangan nanti setiap ada TWK di lembaga lain, dan ada sebagian peserta yang kecewa karena tidak lolos TWK, mereka juga bisa minta TWK diulang. Lalu, buat apa ada TWK, jika setiap kali bisa minta diulang tanpa dasar yang jelas?

Kita tidak memungkiri, bahwa tidak semua berjalan mulus dan harmonis di internal organisasi KPK. Ada konflik dan ketegangan antara beberapa pihak. Ada perbedaan kepentingan. Dan hal itu bukan baru terjadi sekarang.

Namun, polemik panjang TWK KPK tampaknya merupakan bagian dari dinamika KPK, yang hampir terjadi di setiap periode. Seharusnya semua ini bisa diselesaikan secara elegan, dan semua pihak perlu selalu menjadikan KPK mdenjadi lebih baik.

Hal ini sepatutnya bisa diwujudkan, tanpa harus melakukan degradasi dan merusak KPK secara kelembagaan. Kehadiran KPK untuk pemberantasan korupsi masih sangat kita butuhkan. Semoga saja, semua pihak bisa segera “move on,” dan lepas dari polemik TWK yang berkepanjangan. ***