Beranda Featured Benarkah Ada Uang Haram dalam Sertifikat Halal?

Benarkah Ada Uang Haram dalam Sertifikat Halal?

0
Benarkah Ada Uang Haram dalam Sertifikat Halal?

Jakarta, CSW – Pekan lalu, CSW sudah membahas soal bagaimana MUI memperoleh aliran dana triliunan rupiah dari sertifikasi halal. Tapi aliran triliunan rupiah itu bisa dikategorikan halal.

Masalahnya, sekarang semakin terkuak dugaan bahwa uang yang mengalir bukan cuma uang yang halal, tapi juga uang yang haram. Dan ini bisa terjadi karena selama ini MUI seperti tidak tersentuh oleh hukum.

Aliran uangnya pun tidak diaudit. Selama berpuluh tahun, MUI memonopoli hak untuk mengeluarkan sertifikat halal. Dan itu bisa jadi digunakan para oknum petinggi MUI untuk memeras atau memperkaya diri sendiri.

Dalam laporan utama majalah Tempo pada Februari 2014, disajikan sejumlah informasi yang menunjukkan bagaimana uang mengalir ke kantong para petinggi MUI.

Misalnya saja kasus di Australia. Negara itu juga memiliki lembaga sertifikasi halal.

Tapi produk yang sudah memperoleh sertifikasi halal di Australia tidak begitu saja bisa masuk ke Indonesia. Sertifikat halal di Australia itu harus disetujui dulu oleh MUI.

Karena itulah lembaga sertifikasi halal di Australia berusaha bekerja sama untuk memperoleh lisensi dari MUI. Tapi ternyata biayanya sangat besar.

Padahal kan untuk melakukan itu, MUI tidak harus mengunjungi pabrik-pabrik atau peternakan di Australia.

MUI tinggal menilai apakah sertifikat halal di Australia itu sudah cukup valid. Jadi resminya sih tidak ada biaya yang harus dikeluarkan.

Tapi di situlah orang-orang Australia justru harus menguras kantong.

Menurut Tempo, para pejabat lembaga sertifikat halal Australia harus membayar biaya tidak resmi dan membiayai perjalanan pejabat-pejabat MUI dan rombongan mereka ke Australia.

Semua pengeluaran MUI, harus ditanggung mulai dari makan, pesawat, hotel, dan uang saku. Jumlahnya ratusan juta rupiah.

Tapi ini menjadi ramai karena ujung-ujungnya lembaga Australia tersebut tetap tidak mendapatkan lisensi halal. Bahkan tidak ada kabar sedikit pun dari MUI.

Dan lebih dari satu lembaga sertifikasi halal di negara itu yang diperlakukan serupa.

Laporan Tempo itu tidak hanya mengandalkan cerita burung. Salah satu pengusaha menunjukkan bukti-bukti transfer ke sejumlah rekening pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Besarnya bervariasi, dari puluhan juta sampai di atas 100 juta rupiah, per satu orang.

Biasanya praktik itu terjadi sampai pengusaha Australia menyatakan untuk mendapat izin masuk Indonesia, mereka harus menyuap pejabat MUI.

Ada pula cerita tentang enam perusahaan Australia yang berusaha memperoleh sertifikat halal MUI. Para pimpinan MUI minta diundang ke sana, dan minta dibayar 300 dolar Australia per hari.

Salah satu pimpinan MUI yang berkunjung ke Australia selama sepekan itu adalah KH Ma’ruf Amin. Total, mereka dibayar Rp275 juta. Padahal, seharusnya biaya sertifikasi itu gratis.

Sungguh malang bagi perusahaan-perusahaan Australia itu, walaupun mereka sudah dibayar begitu besar, MUI ternyata tidak bersedia mengeluarkan sertifikat halal.

Penelusuran Tempo menunjukkan, sertifikat itu tidak keluar karena tim MUI didekati oleh lembaga pesaing enam perusahaan tersebut. Sangat mungkin si pesaing ini membayar jauh lebih besar agar enam perusahaan itu tidak bisa masuk ke Indonesia. Laporan Tempo itu dibuat pada 2014.

Apakah setelah diluncurkannya UU Jaminan Produk Halal pada akhir 2014 kondisi berubah?

Tentu tidak mudah untuk menyimpulkan. Praktik suap semacam ini dilakukan secara tidak terang-terangan.

Tapi pada 2019, kembali ada kabar serupa. Ada media terkenal yang memberitakan adanya pemerasan dan pungutan liar oleh oknum MUI terhadap lembaga sertifikasi halal asal Jerman.

Cerita bermula ketika sebuah lembaga sertifikasi halal asal Jerman habis masa akreditasinya di Indonesia. Lembaga ini semula melakukan langkah-langkah prosedural biasa.

Ternyata setelah semua dilengkapi, mereka diminta untuk membayar biaya perpanjangan akreditasi oleh oknum MUI.

Uang yang diminta mencapai Rp780 juta. Lembaga Jerman ini tidak punya pilihan. Mereka datang dan menyerahkan uang kepada pejabat MUI.

Ternyata belakangan, MUI tetap menolak memperpanjang akreditasi. Akibatnya, lembaga ini melaporkan MUI ke kepolisian. Sampai sekarang, kasusnya masih menggantung.

Kami di CSW juga memperoleh informasi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah cerita tentang sebuah perusahaan asing yang ingin memasukkan produk pasta ke Indonesia.

Mereka mengeluh karena dimintai biaya Rp2,3 miliar. Mereka akhirnya memutuskan untuk batal masuk ke Indonesia, sambil menunggu-nunggu adanya perubahan peraturan di Indonesia.

Mungkin ada banyak cerita lain yang bisa juga dishare penonton di sini. Tapi berdasarkan cerita-cerita itu, kita rasanya sulit untuk percaya pada kejujuran MUI.

Tentu saja ada banyak ulama baik di MUI. Tapi rangkaian pemerasan yang tadi diceritakan hampir mustahil tidak diketahui para petinggi MUI.

Dan itu artinya ada pembiaran. Karena itu, kami menganggap harus ada peninjauan ulang tentang posisi MUI dalam proses sertifikasi halal.

Seharusnya MUI tidak dicantumkan sebagai pemberi fatwa halal tunggal dalam UU. Pencantuman nama MUI sebagai pemberi fatwa halal itu sendiri mengherankan.

MUI adalah lembaga swadaya masyarakat. Seharusnya mereka tidak diberi kekuasaan untuk memegang hak monopoli fatwa halal yang ditetapkan dalam UU.

Dengan adanya otoritas itu, MUI berposisi seperti lembaga negara. Seharusnya otoritas itu diberikan kepada sebuah lembaga negara, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Saat ini memang yang pada akhirnya mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH. Tapi BPJPH hanya bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau sudah ada fatwa halal dari MUI.

Jadi fatwa MUI lah yang masih menentukan keluar tidaknya sertifikat halal. Ini yang nampaknya harus dirombak. Idealnya, tidak perlu ada lembaga yang mengeluarkan fatwa halal.

Seharusnya, begitu sebuah produk diaudit dan diketahui tidak mengandung muatan non-halal, BPJPH bisa langsung mengeluarkan sertifikat halal. Apalagi saat ini MUI juga memiliki Lembaga Pemeriksa Halal, LPH.

LPH adalah lembaga yang memeriksa kehalalan produk. Kalau MUI sekaligus memiliki LPH dan menjadi pemegang hak fatwa halal tunggal, perusahaan-perusahaan akan sangat bergantung pada MUI.

Dan dalam kondisi semacam itu, MUI sangat mungkin menggunakan kekuasaannya untuk memeras perusahaan.

Kami di CSW tidak ingin kita membenci MUI. Tapi ada bukti cukup yang menunjukkan MUI juga bisa korup. Diduga, ada uang haram mengalir dalam proses sertifikasi halal.

Karena itulah kewenangan mereka harus dibatasi atau bahkan dihapus dari proses sertifikasi halal. Kewajiban sertifikat halal ada untuk melindungi konsumen muslim dari produk yang diragukan kehalalannya.

Jadi kebijakan ini ada demi kemaslahatan umat.

Kalau ternyata prosesnya mengandung uang haram, kita tentu harus meragukan manfaatnya.