Jakarta, CSW – Proses peralihan kepengurusan BEM SI tidak selalu berjalan mulus. Munas tandingan dan dualisme kepengurusan juga terjadi di BEM SI.
Ini bermula pada Munas BEM SI ke-14, yang digelar pada akhir Maret 2021 di Universitas Andalas, Padang. Sebanyak 132 universitas dari berbagai daerah melakukan aksi walk out (WO) dan menolak hasil munas BEM SI.
Aksi WO dan penolakan hasil Munas BEM SI ditengarai karena manuver panitia yang membatasi jumlah peserta hanya 150 universitas. Padahal, jumlah anggota penuh dan peninjau BEM SI mencapai lebih dari 200 perguruan tinggi.
Sikap sepihak yang diambil oleh panitia itu dinilai menciderai hak anggota aliansi BEM SI, baik anggota penuh maupun peninjau.
“(Ada) 132 dari 168 perguruan tinggi walk out dan menyatakan mosi tidak percaya kepada panitia Munas BEM Seluruh Indonesia 2021,” kata Presiden Mahasiswa BEM KBM Untirta, Ibnu Mas’ud, yang dikutip Antara di Padang.
Karena masalah itu, pernyataan sikap dikeluarkan 132 universitas yang WO. Di antaranya, mereka menyayangkan arogansi panitia yang tidak mau mengakomodasi tuntutan peserta, untuk memasukkan 18 perguruan tinggi ke dalam forum Munas.
Mereka juga tidak setuju dengan hasil keputusan munas yang berlangsung di Universitas Andalas. Dengan jumlah peserta yang tersisa, mereka akhirnya memilih Nofrian Fadil Akbar sebagai Koordinator Pusat BEM SI 2021. Nofrian sendiri adalah Presiden BEM Universitas Riau aktif.
Menggelar Munas Tandingan
Peserta munas yang WO menggelar munas tandingan. Munas digelar di Padang dan dilakukan tidak lama setelah mereka WO. Munas tandingan itu memilih Wahyu Suryono Pratama dari Universitas Negeri Semarang, sebagai Koordinator Pusat BEM SI periode 2021-2022.
Dalam pernyataan persnya, Wahyu menyatakan, munas yang diikuti 132 universitas sudah terbuka mengajak 36 universitas yang belum bergabung untuk bergabung dan mengikuti munas. Namun, sampai munas selesai, tidak ada tanggapan dari pihak 36 universitas tersebut.
Wahyu mengklaim, BEM SI tidak mengalami krisis kepemimpinan, dan akan terus mengajak dialog 36 universitas yang masih enggan bergabung.
Dualisme Koordinator Pusat BEM SI ini mengingatkan kita pada dualisme yang terjadi pada Pengurus Besar (PB) HMI, elemen mahasiwa lain yang berbasis ekstra kampus.
Hal lain yang mungkin jarang diketahui adalah sikap BEM SI terhadap Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Mereka menyerukan, pengesahan RUU PKS ditunda.
Ini terlihat dalam postingan di Instagram BEM SI pada September 2019. Postingan itu berisi seruan aksi turun ke jalan, untuk mendesak ditundanya RUU PKS di tiga titik berbeda, yaitu Palembang, Pontianak, dan Bali (https://www.instagram.com/p/B2oI2NnHunU/).
Dalam caption postingan itu, BEM SI mengakui RUU PKS dibuat karena keresahan atas maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, dan trennya selalu naik. Namun, mereka menilai, sejumlah pasal dalam RUU itu memiliki makna yang multitafsir, seperti pasal 12, 15, 18, dan 19.
Karena itu, mereka menyerukan menunda pengesahan RUU PKS dan meninjau ulang secara matang. Di akhir caption tertulis, “Tertanda, Koordinator Forum Perempuan BEM SI 2019, Pina Kartina.” Sikap BEM Si ini mengundang berbagai komentar. Ada yang pro dan yang kontra.
Definisi yang Tidak Jelas
Bagi yang pro, RUU PKS harusnya tidak sekedar ditunda, tapi ditolak. Yang lain menganggap RUU PKS bagian dari agenda kelompok feminis, yang ingin mengubah cara pandang masyarakat terhadap isu seksualitas.
Sebaliknya, yang kontra menyatakan kekecewaannya, seperti yang disampaikan komedian sekaligus sutradara Ernest Prakasa. “Sikap BEM SI terhadap RUU PKS sungguh bikin ilfil ya. Yang begini mau jadi pemimpin masa depan,” cuitnya. Di kolom komentar BEM SI di atas ada yang menulis “KAMMI PKS detected”.
PKS dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) memang salah satu yang paling keras menolak RUU PKS. KAMMI sendiri adalah organ mahasiswa ekstra kampus binaan PKS.
Penolakan PKS itu ditunjukkan, misalnya, oleh Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, dan Wakil Ketua MPR RI asal PKS, Hidayat Nur Wahid. Lebih jauh, Jazuli menyoroti sejumlah pasal 12, 15, 17, 18, dan 19 yang dia nilai membuka tafsir bebas atas pasal-pasal tersebut.
Pada Pasal 12, misalnya, pelecehan seksual didefinisikan sebagai kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain. Tindakan ini berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
Menurut Jazuli, definisi itu tidak jelas dan bisa berekses pada tafsir sepihak, dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang.
“(1) Bisa mengkriminalisasi, misalnya, kritik masyarakat terhadap perilaku menyimpang LGBT. (2) Mengkriminalisasi kritik terhadap gaya berpakaian muda-mudi bahkan seks di luar nikah, yang sudah demikian parah datanya. Jangan hal-hal tersebut sampai dikriminalisasi atas nama pelecehan seksual. Padahal sejatinya kritik tersebut justru menjaga moralitas generasi bangsa, sesuai nilai-nilai Pancasila dan agama. Bahkan, semestinya RUU mengatur dengan tegas larangan perilaku menyimpang seperti LGBT,” kata Jazuli pada Februari 2019.
Pasal Multitafsir
Sikap KAMMI –yang setuju ditundanya pengesahan RUU PKS– dikemukakan Pengurus Pusat KAMMI Bidang Perempuan, Maya Rahmana. Menurutnya, terlalu banyak pasal multitafsir di dalam naskah akademik RUU PKS.
Maya mengatakan, RUU PKS tidak akan menyelesaikan persoalan dan juga tidak mengakomodir pelecehan seksual yang sukarela dan kaum LGBT. Sebaliknya, ia berpendapat, justru bila pasal dalam RUU PKS tidak diubah, ini akan melegalkan hal-hal tersebut.
“Dalam RUU PKS masih ada multitafsir seperti kata ‘paksa,’ di mana ini berarti mengakomodasi kekerasan seksual yang dilakukan secara sukarela, dan juga LGBT yang punya rasa suka sama suka tanpa dipaksakan,” ujarnya, saat ditemui dalam aksi tolak RUU PKS di depan gedung DPR, Jakarta, akhir September 2019.
Sikap BEM SI yang menyerukan agar menunda RUU PKS itu dicurigai tidak lepas dari pandangan dan sikap Koordinator Forum Perempuan 2019, Pina Kartina.
Pemilik akun Instagram https://www.instagram.com/pina_kartina/ itu diketahui aktif di kelompok pengajian kampus, yang umumnya anggota KAMMI atau minimal dekat dengan pemikiran KAMMI.
Tulisan ini tidak berpretensi mengungkapkan secara tuntas berbagai kiprah BEM SI beserta latar belakang konteksnya. Namun, dengan dua tulisan bersambung ini, diharapkan pembaca bisa memperoleh gambaran sekilas tentang kiprah, konflik dan dinamika internal BEM SI. (irwan/rio)