Jakarta, CSW – Facebook akan semakin sulit digunakan kelompok-kelompok radikal untuk menyebarkan permusuhan dan kebencian di Indonesia. Facebook sudah menetapkan bahwa organisasi seperti Front Pembela Islam, atau Forum Umat Islam dilarang memiliki akun Facebook.
Hal yang sama diberlakukan juga untuk Rizieq Shihab, Munarman, dan juga ketua FPI baru, Sobri Lubis. Mereka semua, dan para pendukungnya, dilarang menggunakan Facebook untuk berkampanye.
Ini terungkap melalui sebuah artikel panjang di media online, The Intercept, pertengahan Oktober ini. Menurut artikel tersebut, Facebook memiliki daftar sekitar empat ribu nama tokoh dan organisasi berbahaya di dunia yang mereka blacklist.
Nama-nama itu masuk dalam empat kategori: teror, kriminal, penyebaran kebencian, dan gerakan bersenjata.
Hampir semua nama tokoh dan organisasi Indonesia dinyatakan terlarang karena menyebarkan kebencian. Misalnya saja, selain FPI ada Mujahidah Pembela Islam, Front Umat Islam, Front Jihad Islam, Front Mahasiswa Islam, From Santri Islam.
Laskar Pembela Islam, Majelis Rasulullah, Mujahidah Pembela Islam. Begitu juga selain Rizieq, Munarman dan Sobri, ada juga Habib Al Alatas (FPI), Habib Bahar bin Smith (Majelis Pembela Rasulullah), Habib Muhammad Hanif Al Alatas (Front Santri Indonesia), Ja’far Shidiq (FPI), dan Muhammad Al Khattath (Forum Umat Islam).
Sedangkan dalam kategori terorisme, hanya ada satu nama organisasi di Indonesia yang masuk dalam blacklist, yaitu Khandaq Media yang berafiliasi dengan Komando Pusat Al Qaeda.
Pertanyaannya:
Apakah pemblokiran semacam ini adalah sesuatu yang dapat dibenarkan? Apakah pemblokiran ini bisa dilihat sebagai ancaman bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi?
Reaksi memang sudah bermunculan.
Misalnya saja mantan Juru Bicara FPI yang sekarang menjabat Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, menuduh pelarangan ini terjadi karena campur tangan pemerintah.
Melalui media, Slamet menduga pengelola Facebook sebenarnya tidak tahu mengapa harus memasukkan Rizieq dan FPI dalam kategori penyebaran kebencian. Facebook melakukan itu karena dibisiki rezim pemerintah. Ini semua, kata Slamet, menunjukkan kekacauan demokrasi di Indonesia.
Berbahaya kalau perbedaan pandangan dan pendapat saja dianggap berbahaya, ujar Slamet. Tuduhan bahwa pemerintah melakukan pembungkaman kemudian dikait-kaitkan dengan berita lain tentang penghapusan konten di Google.
Dalam laporan terbaru Google, terungkap bahwa pemerintah Indonesia adalah pemerintah yang paling banyak meminta penghapusan konten di Google.
Dalam laporan periode Januari-Juni 2021, terungkap Indonesia menempati urutan pertama negara meminta penghapusan konten dari semua produk Google, baik YouTube, Google Search hingga Blogger. Sesudah Indonesia, ada Rusia, Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brasil.
Yang mengajukan permintaan penghapusan bukan hanya pemerintah, namun juga misalnya pengadilan ataupun penegak hukum.
Dan sebenarnya jenis konten yang diminta untuk dihapus bukanlah soal politik tapi ujaran kebencian, pornografi, hoaks terkait kesehatan, situs judi, dan lain sebagainya. Namun tetap saja karena disebut bahwa pemerintah Indonesia sering meminta Google melakukan penghapuas konten, ini digunakan sbagai bukti bahwa pemerintah Indonesia membungkam kebebasan.
Saya sendiri memiliki pendapat yang berbeda. Saya setuju dengan kebebasan berbicara. Namun kebebasan berbicara tidak sama dengan kekebasan tanpa batas. Apa yang dilakukan Facebook dan Google, serta pemerintah Indonesia sangat bisa dibenarkan dalam demokrasi.
Kita semua tentu tahu bahwa internet adalah sebuah kekuatan demokrasi yang luar biasa.
Facebook adalah contoh terbaiknya. Kita bicara soal Facebook saja karena ini adalah platform media sosial dengan jumlah pegguna terbesar di dunia.
Facebook adalah media yang menyediakan ruang yang sangat luas bagi setiap warga internet untuk bicara. Facebook tidak memproduksi isi. Mereka hanyalah media pengantar.
Yang membuat konten adalah kita, para netizen. Tidak pernah ada dalam sejarah sebelumnya, hadir sebuah media yang memfasilitasi warga untuk bicara pada begitu banyak warga di seluruh dunia.
Namun kita semua juga tahu bahwa kebebasan itu sudah disalahgunakan. Ada kelompok-kelompok netizen yang menggunakan kedua media itu untuk menyiarkan hal-hal yang justru membahayakan demokrasi.
Dulu Facebook bersikap lebih longgar. Sejak lama mereka memang memiliki standar komunitas, tapi isinya tidak ketat.
Yang dulu dilarang umumnya adalah pornografi dan muatan yang penuh kekerasan, sadis, menjijikkan, dan semacamnya. Namun seiring perkembangan waktu, Facebook ternyata semakin banyak digunakan untuk tujuan-tujuan politik yang memecah belah masyarakat.
Bahkan digunakan untuk keperluan terorisme. Facebook dituduh membiarkan materi-materi hoax dan rasis yang membelah masyarakat Amerika Serikat beredar di platform mereka pada Pilpres 2016 dan Pilpres 2020.
Facebook juga dituduh membiarkan media mereka digunakan oleh kelompok-kelompok radikal di Myanmar yang berujung pada pembantaian masyarakat sipil di sana. Di Indonesia, pemerintah dan masyarakat juga terganggu dengan akun-akun yang menyebarkan kebencian atas nama agama, SARA, dan juga pornografi dan perjudian.
Dengan latar belakang itulah, Facebook sebagai platform media sosial terbesar di dunia kini dituntut untuk bersikap lebih bertanggunjawab. Facebook dituntut untuk bukan hanya memperoleh keuntungan dari konten-konten yang diposting para netizen.
Facebook juga dituntut untuk turut mengawasi apakah konten tersebut berbahaya atau tidak bagi masyarakat. Pada Pilpres AS terakhir, Facebook bahkan menurunkan akun Donald Trump karena sang mantan presiden dianggap sangat sering menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Facebook juga memiliki terdiri dari lebih dari 350 spesialis yang memusatkan perhatian pada bahaya konten pada masyarakat. Saat ini Facebook sudah memblokir ribuan organisasi di seluruh dunia.
Facebook juga tidak menyamakan begitu saja semua ancaman. Misalnya terhadap kelompok terorisme dan kriminal, perlakuannya sangat tegas.
Tidak boleh ada tokoh dan organisasi yang terkait terorisme memiliki akun Facebook.
Semua warga netizen juga tidak boleh memposting sesuatu yang terkait dengan organisasi atau tokoh teror itu.
Kemudian di lapis kedua, ada ketegori kelompok yang menggunakan kekerasan.
Mereka tidak boleh punya akun Facebook, dan netizen tidak boleh memposting dukungan terhadap mereka.
Sedangkan untuk kelompok ketiga, yakni kelompok yang menyebarkan kebencian seperti FPI, perlakuannya lain lagi. Kelompok-kelompok tersebut tidak boleh memiliki akun, namun netizen boleh membicarakan mereka.
Dengan demikian, nampaknya apa yang dilakukan Facebook, YouTube, dan pemerintah Indonesia sangat dapat dibenarkan dalam demokrasi.
Pemblokiran akun-akun yang membahayakan masyarakat juga dilakukan di banyak negara demokratis, termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, Eropa Barat, dan lain-lain.
Yang dilarang di Indonesia bukanlah sembarang konten dan jelas bukan konten yang mengkritik pemerintah.
Tuduhan bahwa Facebook tidak tahu apa isi konten akun-akun radikal itu juga mengada-ada. Facebook adalah perusahaan besar, berskala global, dan memiliki ratusan spesialis.
Ketika mereka memutuskan untuk melarang akun tertentu, itu dilakukan setelah melalui proses yang panjang.
Sistem pengawasan di Facebook tentu belum sempurna.
Kelemahan pasti ada. Tapi pengendalian konten di Facebook adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam demokrasi saat ini