LSM Islam dan Hubungan Paksa dengan Istri

-

Jakarta, CSW – Bolehkah seorang suami memaksa istrinya melakukan hubungan intim? Ini adalah pertanyaan sederhana yang jelas jawabannya. Saya yakin para penonton akan mengatakan tidak boleh suami memaksa. Kalau istri menolak, suami harus menghormatinya.

Tapi pertanyaan sederhana itu ternyata menjadi salah satu masalah yang turut menghambat kelahiran Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau RUU TPKS. Itulah yang dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah

MUI ternyata keberatan dengan RUU tersebut karena muatannya yang dianggap bertentangan dengan syariah Islam.Salah satunya soal pemaksaan suami tersebut. MUI meminta agar dalam UU TPKS, tidak ada larangan terhadap suami yang memaksa istri melakukan hubungan seksual.

Menurut MUI, dalam syariat Islam, istri memang tdiak berhak menolak bila suami ingin berhubungan intim. Padahal dalam RUU TPKS, pemaksaan itu adalah tindakan yang dilarang secara hukum. Bukan itu saja yang menjadi keberatan MUI.

MUI misalnya meminta agar definisi perzinahan di dalam UU KUHP diubah dulu, barulah kemudian RUU TPKS dituntaskan. Sekadar catatan, dalam KUHP hubungan seksual baru dianggap perzinahan kalau salah satu atau kedua pihak sudah berada dalam ikatan pernikahan dengan orang lain.

Dengan kata lain, MUI ingin agar semua bentuk hubungan seksual di luar pernikahan dinyatakan sebagai kejahatan dalam KUHP. Bagi MUI, hubungan seksual yang dilakukan suka sama suka pun harus dinyatakan sebagai ‘kekerasan seksual’. Contoh sikap MUI itu bisa menggambarkan mengapa pengesahan UU TPKS sampai saat ini masih berlarut-larut..

Padahal Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Sebuah payung hukum untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual sangat dibutuhkan. Namun karena urusan syariah tadi, setelah lima tahun berjalan RUU ini belum juga disahkan

Saat ini mayoritas Fraksi DPR sudah setuju untuk mengesahkan RUU TPKS ini. Tapi PKS masih menolak. Sementara dua fraksi, Golkar dan PPP, menyatakan setuju RUU disahkan namun dengan sejumlah catatan. Golkar masih bersikap agar isi RUU dimatangkan dulu dengan organisasi-organisasi Islam.

Sementara sikap FPP mirip dengan MUI. Mereka masih meminta, semua hubungan seksual di luar ikatan pernikahan turut dilarang. Namun penolakan PKS serta keberatan Golkar dan FPP ini kalah suara. RUU ini jadi disahkan karena mayoritas fraksi mendukungnya.

Tercapainya suara mayoritas ini merupakan perubahan yang sangat penting. Sampai November lalu, baru empat fraksi yang setuju dengan pengesahan. Namun dalam dua bulan terakhir, nampaknya ada sejumlah kondisi yang menyebabkan akhirnya mayoritas fraksi berubah sikap. Perubahan ini mungkin terjadi karena kasus-kasus kekerasan seksual semakin banyak diberitakan.

Data Komnas Perempuan per Juli 2020 menunjukkan telah terjadi peningkatan sebesar 75 persen kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi. Catatan Tahunan pada Maret lalu memperkirakan, dibandingkan 12 tahun lalu, angka kekerasan seksual di Indonesia mengalami kenaikan sebanyak 792 persen. Namun karena kelemahan payung hukum, banyak korban yang enggan datang ke polisi.

Komnas Perempuan menyatakan hanya ada sekitar 20% dari korban kekerasan seksual yang ,melapor ke polisi. Media pun gencar memberitakan kasus-kasus kekerasan seksual Salah satu yang paling ramai dibicarakan adalah perkosaan terhadap lebih dari 20 santriwati di Bandung. Belum lagi kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan lainnya. Selain itu juga ada pernyataan Presiden Jokowi yang mendorong agar RUU TPKS segera disahkan.

Itu semua yang nampaknya mempengaruhi suasana politik di DPR. Fraksi-fraksi yang semula ragu akhirnya kini mendukung pengesahan RUU. Perjalanan memang masih belum selesai. RUU ini masih harus dibicarakan dengan pemerintah, sebelum nantinya akan disahkan sebagai UU setelah melalui Rapat Paripurna DPR. Namun mengingat sikap pemerintah yang selama ini menunjukkan dukungan terhadap arti penting UU TPKS, seharusnya perjalanan tidak akan lagi terjal.

Masalahnya, tekanan masyarakat luas bisa saja turut berpengaruh. Karena itulah sikap organisasi-organisasi Islam tetap bisa menjadi penghambat. Sebenarnya saat ini semakin banyak kelompok masyarakat yang mendukung pengesahan UU TPKS. Beberapa organisasi besar yang bisa disebut adalah Komnas Perempuan, Amnesty International, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Wanita Buddhis Indonesia, Penghayat Sunda Wiwitan, dan Konferensi Waligereja Indonesia

Begitu juga, ada semakin banyak organisasi Islam yang menyatakan dukungannya. Yang mendukung antara lain: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Wahid Institute, Fatayat NU Juga terbentuk sebuah Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual yang adalah gabungan sekitar 300 organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap persoalan ini. Survei nasional SMRC terbaru pada Januari 2022 menunjukkan dukungan publik terhadap RUU TPKS. Sekitar 65% publik yang tahu dengan adanya RUU TPKS menyatakan setuju dengan pernyataan Presiden agar RUU itu segera disahkan.

Yang menolak hanya 21%. DPR pun sudah melakukan berbagai kompromi. Nama RUU yang semula adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan ada 84 pasal, termasuk sejumlah peraturan penting, dihapus. Namun sampai sekarang suara penolakan masih terdengar dari kelompok-kelompok Islam. Di DPR yang konsisten menolak adalah PKS.

Penolakan PKS jelas mengada-ada. Mereka bukan saja menuntut agar di dalam UU ada ancaman terhadap perilaku seksual di luar pernikahan yang dilakukan tanpa paksaan. Tapi PKS juga menuntut agar UU mengatur pelarangan terhadap LGBT. Di luar DPR, masih banyak organisasi Islam, termasuk MUI, yang keberatan dengan RUU TPKS. Organisasi mahasiswa Islam yang dikenal berafiliasi dengan PKS juga bersikap serupa.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau KAMMI, menyatakan RUU TPKS mengabaikan nilai-nilai keagamaan dan moralitas. Dikabarkan pula sembilan organisasi Muslimat mendatangi dan menyatakan dukungan pada fraksi PKS untuk menolak RUU TPKS. Termasuk di dalam rombongan itu adalah Arayan, Al Irsyad, ARAFAH, Muslimah Sejati, Anisda, Zelmira dan lain-lain. Mereka menyatakan RUU TPKS bertentangan dengan agama, norma, dan budaya.

Kami di CSW berharap kelompok-kelompok Islam bersedia membuka mata hati mereka untuk mendukung RUU TPKS. Tanpa RUU TPKS, kami khawatir kasus-kasus kekerasan seksual akan terus berkembang. Kami berharap sekali jangan sampai keinginan sebagian kelompok-kelompok Islam untuk memaksakan syariah menghambat Undang-undang yang sangat dibutuhkan untuk melindungi perempuan Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Apa PA 212 dan MUI Berhak Melarang Coldplay?

Jakarta, CSW - Pasti udah pada tau ya kalau coldplay mau dateng ke Indonesia November nanti. It means masih...

Pakai Tiktok, Guru Muda Bongkar Pungli dan Korupsi

Jakarta, CSW - Ada cerita nih tentang seorang guru muda ASN yang sukses membongkar praktek pungli di instansinya. Awalnya...

PSI Difitnah Berusaha Gagalkan Pembangunan Masjid Raya Depok

Jakarta, CSW - Yang dilakukan media online ‘Suara Islam’ ini keterlaluan. 9 Mei lalu, media ini memberitakan bahwa Partai...

Gara-gara Netizen, Aksi Preman Gadungan Itu Terbongkar

Jakarta, CSW - Ada lagi nih kasus yang menunjukkan kekuatan netizen. Gara-gara kelincahan tangan netizen merekam peristiwa di lapangan,...
spot_imgspot_img

Hasil Pemilu 2024 Sudah Diketahui Saat Ini?

Jakarta, CSW - Pelaksanaan pemilu masih tersisa 10 bulan lagi. Tapi ketegangannya sudah terasa dari sekarang. Salah satu isu...

Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah Cuma Gara-Gara 1 ID

Jakarta, CSW - Ada kasus unik nih yang kejadiannya setelah lebaran. Seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Bacaan Menarik

Apa PA 212 dan MUI Berhak Melarang Coldplay?

Jakarta, CSW - Pasti udah pada tau ya kalau...

Pakai Tiktok, Guru Muda Bongkar Pungli dan Korupsi

Jakarta, CSW - Ada cerita nih tentang seorang guru...

Civil Society Watch

Anda bisa kirimkan aduan Anda di sini